Selasa, 24 Agustus 2010

RESUME HUKUM PEMBIAYAAN

BAB I

PENGANTAR HUKUM PEMBIAYAAN
1.      PENGERTIAN HUKUM PEMBIAYAAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
a.       Pengertian Hukum Pembiayaan
Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen.
b.      Pengertian Lembaga Pembiayaan.
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.

2.      BENTUK DAN MODEL LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.
Dalam keputusan menteri keuangan republik Indonesia No. 1251 / KMK. 013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan diperincikan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan meliputi :
a.       Sewa guna usaha
b.      Model ventura
c.       Perdagangan surat berharga
d.      Anjak piutang
e.       Usaha kartu kredit
f.       Pembiayaan konsumen
Di samping itu ditentukan pula bahwa suatu perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a.       Giro
b.      Deposito
c.       Tabungan
d.      Surat sanggup bayar (promissorynotes), jika surat sanggup bayar tersebut hanya dipakai sebagai jaminan hutang ke pada bank yang menjadi kreditnya.
3.      DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
a.      Dasar hukum substantive
Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur.
Pasal 1338 (1) KUH Perdata
“suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya.
b.      Dasar hukum administrasi
·         Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan.
·         Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan/diubah disempurnakan.
·         Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi pembiayaan konsumen karena dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank.











BAB II
SEWA GUNA USAHA ( LEASING )

1.      PENGERTIAN SEWA GUNA (LEASING)
                Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena memang dasarnya leasing adalah sewa-menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivative dari sewa-menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering diistilahkan dengan ‘sewa guna usaha’.
               
                Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, No.30/Kpb/I/1974 tentang perizinan usaha leasing ditentukan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
                                    
                Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing), yang dimaksud dengan leasing adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk diperguanakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

2.      UNSUR-UNSUR SEWA GUNA USAHA (LEASING)
a.       Suatu pembiayaan perusahaan
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan kemudahan pembiayaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangannya, bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.

b.      Penyediaan barang modal
Barang modal adalah setiap aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan(plant), dana tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun memperlancar produksi barang atau jasa oleh lessee.

c.       Keterbatasan waktu
Jangka waktu leasing ditetapkan dalam tiga kategori (Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991) :
1)      Jangka singkat :  minimal 2 tahun, dan berlaku bagi barang modal golongan 1
2)      Jangka menengah : minimal 3 tahun, dan berlaku bagi barang modal golongan golongan II dan III
3)      Jangka panjang : minimal 7 tahun, dan berlaku bagi golongan bangunan. Penggolongan barang modal kepada golongan I, II, dan III tersebut sesuai penggolongan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

d.      Pembayaran kembali secara berkala.
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier, maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak leasing.

e.       Hak opsi untuk membeli barang modal
Di ahkir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang telah terlebih dahulu ditetapkan dalam kontrak leasing yang bersangkutan. Ataupun memperpanjang kontrak leasing yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di ahkir masa leasing.

f.       Nilai sisa (Residu)
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee di ahkir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.

3.      PIHAK-PIHAK DALAM SEWA GUNA USAHA (LEASING)
a.       Lessor : pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat ‘multi finance’ tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak dibidang leasing.
b.      Lessee : pihak yang memerlukan barang modal, barang modal dimana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada lessee.
c.       Supplier : merupakan yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing. Barang modal mana dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee. Dapat juga supplier ini merupakan penjual biasa. Tetapi ada juga jenis leasing yang tidak melibatkan supplier, melaikan hubungan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lessee. Misalnya dalam bentuk sale and lease back.

Tentang hukum yang mendasar antara Lessor, Lessee, dan Supplier dapat dilihat dalam diagram berikut ini :

Hubungan Hukum yang Mendasar antara Lessor, lessee, dan supplier

                                                1
LESSOR                                                                  SUPPLIER
 


3                                                                                             2

                                             3
                                                                                                    LESSEE

Keterangan :
1.      = Pembayaran harga barang modal secara tunai.
2.      = Penyerahan barang modal dari.
3.      = Pembayaran kembali harga barang modal secara cicilan.

Sementara mengenai mekanisme sehingga terjadinya hubungan hukumantara para pihak terdapat berbagai alternatif sebagai berikut (Mahkamah Agung RI,1989:6) :
1.      Lessor membeli barang atas permintaan lessee selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
2.      Lessee membeli barang sebagai agennya lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
3.      Lessee membeli barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
4.      Setelah lessee membeli barang atas namanya sendiri, kemudian melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghaki barang tersebut dan membayarnya.
5.      Setelah lessee membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor, dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing. Ini adalah contoh sale and back.
6.      Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak untuk melakukan subleasing, dan memberikan subleasing kepada lessee.

4.      MACAM-MACAM SEWA GUNA USAHA (LEASING)
a.       Operating lease / service lease
Merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut :
1)      Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat  dari usia ekonomis dari barang tersebut.
2)      Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
3)      Tidak diberikan hak opsi bagi lessee untuk membeli barang di ahkir masa leasing.
4)      Biasanya operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
5)      Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransi, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam seluk beluk tentang barang tersebut. Sebab dalam operating lease, jasa pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
6)      Biasanya harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap.
7)      Biasanya lessorlah yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
8)      Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan kepada lessor.

b.      Finance Lease / capital lease atau full-payuot lease.
Merupakan suatu corak leasing yang lebih sering ditetapkan, dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang.
2)      Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus
3)      Diberikan hak opsi untuk lessee untuk membeli barang di ahkir masa leasing.
4)      Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
5)      Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lessee dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
6)      Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
7)      Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.
   
Masih terdapat bentuk-bentuk variatif lainnya dari leasing, antara lain :
a.       Sales and lease back
Merupakan suatu jenis pembiayaan dengan mana barang sebenarnya berasal dari lessee, kemudian dibeli oleh lessor.



b.      Direct lease
Merupakan leasing dimana barangnya tidak dibeli terlebih dahulu oleh lessor dari lessee seperti pada sale and lease back, tetapi lessor membeli suatu barang dari pihak ketiga, yakni kepada pihak lessee.
c.       Leveraged lease
Merupakan suatu jenis financial leasing dengan mana pihak yang memberikan pembiayaan disamping lessor juga pihak ketiga.
d.      Cross border lease
Merupakan leasing dengan mana pihak lessor dan pihak lessee berada dalam dua negara yang berbeda.
e.       Net lease
Merupakan bentuk financial leasing dimana pihak lessee yang menanggung resiko dan bertanggung jawab atas pemelihaan barang dan membayar pajak dan asuransinya.
f.       Net-net lease
Merupakan bentuk financial leasing dimana pihak lessee tidak hanya menanggung resiko dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang dan membayar pajak saja, bahkan lessee harus juga mengembalikan barang kepada lessor dalam kondisi dan nilai seperti pada saat mulainya perjanjian leasing.
g.      Full service lease
Adalah leasing dengan mana pihak lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan barang, membayar asuransi dan pajak.
h.      Big ticket lease
ini merupakan leasing untuk barang-barang mahal.
i.        Capacitive leasing
j.        Adalah leasing yang ditawarkan oleh lessor kepada langganan tertentu yang telah terlebih dahulu ada hubungan dengan lessor.
k.      Third party leasing
Leasing ini pihak lessor bebas menawarkan leasing kepada siapa saja.
l.        Wrap lease
Merupakan jenis leasing yang biasanya pihak lessor tidak mau mengambil resiko, sehingga jangka waktunya lebih singkat dari biasanya.

m.    Straight payable lease, seasonal lease return on investment lease
Straight payable lease adalah leasing yang cicilannya dibayar oleh lessee  kepada lessor tiap bulannya dan dengan jumlah cicilan yang selalu sama.
Seasonal lease adalah leasing yang metode pembayaran cicilannya oleh lessee kepada lessor dilakukan setiap periode tertentu.
Return on investment lease adalah suatu jenis leasing dimana pembayaran cicilan oleh lessee kepada lessor hanya terhadap angsuran bunganya saja.

5.      PERBEDAAN LEASING DENGAN SEWA MENYEWA
Leasing merupakan bentuk stereotype dari sewa menyewa.
Beberapa perbedaan antara leasing  dengan sewa menyewa biasa dapat disebut sebagai berikut :
a.       Salah satu perbedaan pokok antara sewa menyewa biasa dengan leasing adalah bahwa dalam sewa menyewa biasa masalah jangka waktu sewa atau umur pemakaian barang tidak menjadi focus utama. Tetapi tidak demikian halnya dalam leasing.
b.      Disamping itu, leasing pada prinsipnya dianggap sebagai salah satu metode pembayaran bisnis, dan tidak demikian halnya dengan perjanjian sewa menyewa biasa.
c.       Objek dari perjanjian sewa menyewa berupa barang berwujud yang berupa apa saja, sementara objek dari leasing umumnya adalah barang modal, alat produksi, atau beberapa bentuk barang konsumsi.
d.      Jika leasing menjadi suatu kegiatan bisnis, maka lessornya haruslah berbentuk perusahaan pembiayaan, sedangkan lessor pada sewa menyewa biasa tidak pembatasan khusus.
e.       Pada leasing, lessor bekedudukan sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana lainnya, sementara barang objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau lessee sendiri. Sebaiknya pada sewa-menyewa biasa, barang objek sewa adalah memang miliknya lessor. Jadi kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang menyediakan barang objek sewa.
f.     Jangka waktu dalam leasing adalah terbatas sementara jangka waktu pada sewa-menyewa biasa bisa terbatas dan bisa tidak.
g.      Dokumen-dokumen dalam perjanjian leasing jauh lebih complicated dibandingkan dengan sewa-menyewa biasa.
h.      Pada leasing biasanya masih dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu sedangkan pada sewa-menyewa umumnya tidak ada jaminan tersebut. Jaminan tersebut umumnya berupa personal guarantee, fidusia terhadap barang modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang, dan sebagainya.

6.      PERBEDAAN LEASING DENGAN SEWA BELI
Antara leasing dengan sewa beli mirip-mirip, tetapi ada beberapa perbedaan diantara keduanya, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
a.       Dalam sewa beli, lessee otomatis (“demi hukum”) jadi pemilik barang diahkir masa sewa, sementara pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi apabila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.
b.      Pihak lessor dalam leasing hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tetapi pada sewa beli, pihak lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakan itu dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari milik pemberi sewa beli sendiri.
c.       Leasing termasuk dalam salah satu metode pembiayaan yang diperkenalkan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, sementara sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan.

7.      PUTUSNYA LEASING
a.       Putusnya kontrak leasing karena konsensus.
Perjanjian leasing dapat Diputuskan kapan saja jika para pihak dalam perjanjian tersebut saling sepakat untuk itu.
b.      Putusnya kontrak karena wanprestasi
Wanprestasi merupakan salah satu sebab sehingga berjalannya kontrak menjadi terhenti. Dalam hal ini yang dimaksud dengan wanprestasi adalah salah satu pihak atau lebih tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan kontrak.
Khusus terhadap kontrak leasing, maka berbagai kemungkinan wanprestasi dapat terjadi dengan konsekuensi yuridis yang berbeda pula. Kemungkinan wanprestasi tersebut antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :


1)      Wanprestasi yang didiamkan
Hukum kita tidak mengenal yang namanya doktrin Substanstial Performance. Doktrin Substantial performance mengajarkan bahwa jika prestasi yang gagal dilaksanakan tersebut tidak subtantial, misalnya hanya prestasi kecil saja, maka kontrak belum bisa diputuskan oleh pihak lain. Bagi pihak yang dirugikan tidak tertutup kemungkinan untuk meminta ganti rugi jika cukup alasan untuk itu.
Dalam sistem hukum kita, doktrin Substantial Performance tidak dikenal tetapi konsekunsi dari doktrin subtantial performance tetap berlaku dalam hal :
1.      Sistem pasif
Jika pihak lain yang tidak melaksankan perjanjian itu mendiamkan saja wanprestasi tersebut, seolah-olah seperti tidak terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan di akhir masa kontrak masih dapat menuntu ganti kerugian “demi hukum”. Artinya tanpa perlu menyebutkan hal ini secara eksplisit dalam kontrak.
2.      Sistem waiver
Untuk menghindari keragu-raguan dimana pelanggaran kontrak tersebut sudah dimaafkan oleh pihak lain, sehingga pihal lain tersebut tidak dapat minta kerugian di akhir masa kontrak, sering juga disebutkan secara eksplisit dalm kontrak leasing.
3.      Sistem item
Apabila dilanggar oleh salah satu pihak, maka pihak lain dapat memutuskan kontrak leasing, dengan kewajiban pergantian kerugian atas pihak yang telah menyebabkan kerugian.
2)      Wanprestasi pemutus kontrak leasing
Karena alasan-alasan tertentu, salah satu pihak memutuskan kontrak leasing yang bersangkutan. Alasan pemutusan kontrak karena pihak lain telah melakukan wanprestasi terhadap salah satu atau lebih klausula dalam kontrak leasing.
Dalam suatu kontrak leasing, banyak item yang apabila dilanggar oleh lessee, maka kontrak dianggap putus.
3)      Wanprestasi karena barangnya cacat
Ada beberapa kemungkinan yuridis yaitu sebagai berikut :
1.      Cacat tersembunyi
Dari ketentuan dalam Pasal 1491, yang bertanggung jawab terhadap cacatnya barang yang tersembunyi adalah pihak penjual.
2.      Cacat tidak tersembunyi
Jika terdapat cacat yang tidak tersembunyi, maka penyelesaiannya sama saja dengan kasus-kasus wanprestasi terhadap kontrak leasing lainnya.
3.      Barang rusak karena kesalahan lessee
Jika barang leasing rusak karena kesalahan lessee, biasanya kontrak langsung dianggap putus, dengan berbagai konsekuensinya, antara lain lessee harus mengembalikan semua dana yang telah dikeluarkan oleh lessor plus bunga dan biaya-biaya lainnya.
4.      Barang rusak bukan karena kesalahan lessee
c.       dianggap sama saja dengan seandainya barang rusak karena kesalahan lessee, dengan berbagai konsekuensi yuridisnya. Model seperti itu sangat tidak adil dan sangat memberatkan pihak lessee. (2) adalah model yang memasukkan rusaknya barang leasing yang bukan kesalahan lesse ke dalam kategori force majeure. Ini tentu lebih adil.

c.       Putusnya kontrak leasing karena Force Majeure
Sudah selayaknya beban resiko dari suatu leasing yang dalam keadaan force majeure dibebankan kepada lessee. Dalam kontrak-kontrak leasing, lessor tidak ingin mengambil resiko. Jadi pengaturan risiko pada transaksi leasing lebih condong ke resiko yang ada pada transaksi jual beli ketimbang sewa menyewa.
Pengaturan tentang resiko penting mengingat jika terjadi sesuatu dan lain hal yang menyebabkan pihak asuransi tidak dapat/tidak mau membayar seluruhnya atau sebagian dari ganti kerugian jika terjadi force majeure.
Karena itu pihak lessee lah yang akhirnya menjadi pihak yang harus menanggung resiko.dalam praktek, hal ini diikuti sepenuhnya.

5 komentar:

miyabi mengatakan...

artikelnya mantap...

Anonim mengatakan...

Kenapa lessee yang menanggung resiko atas kerugian yang disebabkan oleh force majeur? kan kesalahan diluar tanggung jawab dan kemampuan lesse.
secara logika hukum baik lessee ataupun lessor tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas terjadinya force majeur.

kredit mobil bekas jakarta mengatakan...

artikel yang sangat menarik dan sangat jelas

bagi anda yang ingin mengajukan pembiayaan mobil bekas atau pinjaman dana dengan jaminan bpkb mobil, silahkan hubungi marketing officer kami berikut ini

Contact : Sukma Dinata
Telp/Whatsapp/Line: 081280295839

AMISHA mengatakan...




Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

Bursa Diskon mengatakan...

CENTRADIGIMEDIA

Cara Mengelola Fanspage Facebook Agar Menghasilkan Uang

Mungkin banyak yang tidak tahu diantaranya bahwa fanspage facebook dapat dijadikan sebagai sarana menghasilkan keuntungan lewat internet. Oleh sebab itu kali ini saya akan membahas tentang cara mengelola fanspage facebook agar dapat menghasilkan uang.


OK langsung saja klik untuk selengkapnya..