Selasa, 24 Agustus 2010

ANALISIS KASUS MOBIL NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Kehadiran Timor yang menyandang atribut "mobil nasional" ibarat bayi cacat karena lahir prematur. Dokter tak sempat melakukan operasi "sesar" disebabkan kaki bayi sudah kepalang menyembul keluar. Untuk lahir normal hampir tak mungkin, apalagi sang ibu sudah tak bertenaga karena stres. Maka terpaksalah dokter mengambil tindakan cepat dengan metode rangsangan eksternal,tentu saja setelah disetujui ayah si bayi. Bayi yang lahir seperti itu biasanya menderita kelainan fisik ataupun gangguan syaraf otak. Sejak proses kelahirannya hingga dewasa, si bayi mungkin membutuhkan sangat banyak perhatian dan pertolongan ekstra.
Namun, bagaimanapun juga sosok bayi yang lahir, dia tetaplah anak kandung bagi kedua orang tuanya. Segala cara dengan berbagai daya upaya akan ditempuh untuk membuat si anak tumbuh dalam naungan kasih sayang orang tuanya, ditimang dan dibelai. Ayah atau ibunya akan menghardik kalau ada orang yang berkomentar sumbang terhadap anak kandung mereka yang ditakdirkan cacat itu. Sebatas ini persoalannya biasa saja.
Kalau keberadaan Timor dianalogikan sebatas sampai cerita di atas barangkali tak akan menimbulkan kontroversi. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Pada kasus bayi cacat, masalah akan muncul kalau sang orang tua mengabaikan realitas dengan mengatakan kepada handai taulan bahwa anaknya yang cacat itu normal adanya, apalagi kalau mengklaim bahwa anaknya hebat. Mereka harus berlapang dada untuk menerima kenyataan bahwa anaknya terbelakang, sehingga harus rela untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah luar biasa.
Pada kasus Timor masalah yang muncul juga seperti kasus bayi itu. Inpres No. 2/1996 jelas-jelas tidak memiliki pijakan yang rasional dan terkesan sangat dipaksakan. Sejak awal saya sudah yakin Timor akan memperoleh banyak kemudahan dan perlakuan yang super istimewa. Sudah diperkirakan bahwa eksistensi Timor hanya bisa dipertahankan hanya kalau pemerintah terus ngotot. Untuk itu pemerintah dipaksa untuk mengeluarkan berbagai kebijakan lanjutan yang semakin aneh sehingga merusak tatanan mekanisme pasar dan kaidah-kaidah perumusan kebijakan.
Contoh yang paling baru adalah perlakuan sedan Timor-KIA yang telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok. Entah apa alasannya, kedatangan pengapalan pertama yang mencapai lebih dari 2000 unit tersebut diamankan oleh banyak personel ABRI dari tiga angkatan. Menurut ketentuan mobil-mobil tersebut baru boleh keluar dari pelabuhan atau kawasan Bea Cukai kalau pihak Timor telah membayar jaminan bea masuk dan PPnBM (Pajak atas Penjualan Barang Mewah). Kenyataannya mobil-mobil Timor sudah berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Entah kapan kawasan ini mulai berfungsi sebagai daerah pengawasan aparat Bea Cukai. Yang aneh lagi, pihak Timor tak tahu berapa uang jaminan yang harus dibayar. Padahal segala sesuatunya, yang menjadi basis perhitungan, sudah sangat jelas. Barangkali pihak Timor sedang menunggu keringanan lainnya atau formula penghitungan khusus.
Perkara pengaduan Jepang ke WTO bermula dari keluarnya Inpres No. 2 /1996 tentang program Mobnas yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek "Timor", dalam bentuk jadi atau completely build-up (CBU) dari Korea Selatan.
Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.
Tuduhan Jepang tersebut terdiri atas tiga poin. Pertama, adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan bebas tarif masuk barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT. Kedua, perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2 peraturan GATT. Dan ketiga, menghendaki perimbangan muatan lokal seperti insentif, (1) mengizinkan pembebasan tarif impor, (2) membebaskan pajak barang mewah di bawah program mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1 GATT, dan pasal 3 kesepakatan perdagangan multilateral.
Bahkan, dari beberapa kali pertemuan tingkat menteri, kesepakatan yang ingin dicapai bertolak belakang dengan keinginan dan cita-cita masing-masing negara. Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri dan Perdagangan Internasional (MITI)  resmi mengadukan Indonesia ke WTO yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu, Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya ke tingkat yang lebih tinggi.
Setelah enam bulan tidak ada penyelesaian sejak Jepang secara resmi mengadukan Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang bakal membawa masalah Mobnas ke panel WTO pada 30 April melalui pembentukan dispute settlement body (DSB) atau sidang bulanan badan penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB, maka Jepang berharap masalah Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan adil.
Pembentukan panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu. Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan memeriksa pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB nanti, keputusan hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.
Namun, Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral kedua negara tidak terganggu. Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan cita-cita Indonesia atas program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan GATT dan WTO.
Walau pengaduan telah disampaikan ke WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan bilateral untuk menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan dunia itu, masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya.
Dalam makalah ini, penulis ingin mencoba untuk mengupas lebih dalam mengenai kasus mobil nasional “Mobil Timor” yang diadukan oleh Pemerintah Jepang ke WTO karena Indonesia dituduh telah melanggar prinsip-prinsip WTO yang selayaknya ditaati oleh Negara anggota dalam melakukan perdagangan internasional.


B.     PERUMUSAN MASALAH
1.      Siapkan subyek dalam kasus mobil timor ?
2.      Apa yang menjadi obyek dari kasus mobil timor ?
3.      Prinsip WTO mana sajakah yang dilanggar dari kasus mobil timor ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    KETENTUAN DASAR
Setiap negara anggota WTO dalam menyelenggarakan perdagangan internasional haruslah berdasarkan prinsip-prinsip WTO. Perdagangan bebas dewasa ini menuntut semua pihak untuk memahami persetujuan perdagangan internasional dengan segala implikasinya terhadap perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh. Persetujuan-persetujuan yang ada dalam kerangka WTO bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan agar lebih bersaing secara terbuka, fair dan sehat. Hal tersebut tampak dalam prinsip-prinsip yang dianut oleh WTO, yaitu :
1.    Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN).
Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka  GATT-WHO harus diperlakukan secara sama  kepada semua negara anggota  WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.
2.    Pengikatan Tarif (Tariff binding)
Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan  untuk menciptakan  “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
3.    Perlakuan nasional (National treatment)
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi  penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan  atau penggunaan produk-produk dalam negeri.
4.    Perlindungan hanya melalui tarif.
Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5.    Perlakuan  khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment  for developing countries – S&D).
Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.
GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :
1.    Kerjasama regional, bilateral dan custom union.
Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
2.    Pengecualian umum.
Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
3.    Tindakan anti- dumping dan subsidi
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
4.    Tindakan safeguards.
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.
5.    Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment
6.    Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
B.     SUBYEK
Subyek dalam kasus mobil nasional ini adalah PT Timor Putra Nusantara yang berperan memproduksi mobil masional akan tetapi PT Timor Putra Nusantara belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka PT Timor Putra Nusantara mengimpor mobil nasional dari Korea Selatan dalam bentuk jadi.
Karena jepang menuduh bahwa kebijakan mobnas tersebut telah melanggar peraturan WTO maka Jepang melalui Kementrian Industri dan Perdagangan Internasional (MITI) mengadukan Indonesia ke WTO. Maksudnya, agar masalah itu dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral yang tercantum dalam WTO.
C.     OBYEK
Dalam kasus ini yang menjadi obyek sengketa adalah mobil nasional yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek "Timor", dalam bentuk jadi atau completely build-up (CBU) dari Korea Selatan.
D.    PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP WTO
Masalah Mobil Nasional dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang untuk mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO. Jepang menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas.
Tuduhan Jepang tersebut terdiri atas tiga poin. Pertama, adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan bebas tarif masuk barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT. Kedua, perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2 peraturan GATT. Dan ketiga, menghendaki perimbangan muatan lokal seperti insentif, (1) mengizinkan pembebasan tarif impor, (2) membebaskan pajak barang mewah di bawah program mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1 GATT, dan pasal 3 kesepakatan perdagangan multilateral.
Atas dasar itu, Jepang melalui Kementrian Industri dan Perdagangan Internasional (MITI) mengadukan Indonesia ke WTO. Maksudnya, agar masalah itu dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral yang tercantum dalam WTO.
Indonesia yang secara resmi bergabung dengan World Trade Organization dengan meratifikasi konvensi WTO melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum terikat kepada ketentuan ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT) yang diantaranya termasuk prinsip-prinsip :
a.       Prinsip penghapusan hambatan kuantitatif (Non Tariff Barriers/Non Tariff Measures) sesuai dengan Artikel XI, paragraaf 1 GATT 1994.
GATT pada prinsipnya hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestic melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tariff ini menunjukkan dengan jelas mengenai tingkat perlindungan yang diberikan dan masih dimungkinkan adanya kompetisi yang sehat. Prinsip ini dilakukan untuk mencegah terjadinya proteksi perdagangan yang bersifat non tarif karena dapat merusak tatanan perekonomian dunia.
b.      Prinsip “National Treatment” yang diatur dalam Artikel III, paragraph 4 GATT 1994.
Menurut prinsip ini, produk yang diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku bisnis domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih terhadap sesama anggota WTO. Prinsip ini berlaku luas , dan berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan suatu perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.
Dalam GATT 1994 terdapat artikel yang melarang adanya peraturan-peraturan investasi yang dapat menyebabkan terganggu dan terhambatnya kelancaran terlaksananya perdagangan bebas antara Negara-negara di dunia sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut WTO. Prinsip-Prinsip yang dianut WTO namun dilanggar oleh Indonesia Yaitu :
a.       Prinsip National Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT 1994.
pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional.
b.      Prinsip Penghapusan hambatan kuantitatif, Artikel XI, paragraf 1 GATT 1994.
pemerintah Indonesia dinilai telah melanggar ketentuan keharusan investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen dan suku cadang produksi dalam negeri dalam proses produksi otomotif dalam negeri, yang dalam industri otomotif Indonesia, ketentuan ini dikenal sebagai persyaratan kandungan lokal. Berdasarkan ketentuan GATT yang diimplementasikan dalam aturan aturan Trade Related Investment Measures, kebijakan persyaratan kandungan lokal merupakan salah satu kebjakan investasi yang harus dihapus karena menghalangi perdagangan internasional, ketentuan kandungan lokal sebenarnya merupakan suatu hambatan perdagangan non tariff yang dalam GATT tidak dapat ditolerir.

WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa :
a.       Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor asing pasti akan sangat dirugikan.
b.      Untuk menciptakan suatu perdagangan bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan local terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu iklim persaingan yang tidak sehat.




BAB III
KESIMPULAN


Inisiatif kebijakan Mobil Nasional yang ditujukan untuk menyediakan mobil murah bagi rakyat tersebut, meskipun patut dipuji namun dinilai tidak transparan dan diskriminatif karena proteksi yang diberikan tidak sesuai dengan semangat yang sudah terlebih dahulu dikeluarkan melalui paket-paket deregulasi, dan juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perdaganga bebas berdasarkan ketentuan perjanjian World Trade Organization, dimana Indonesia yang telah meratifikasi WTO melalui UU No.7 tahun 1994 terikat secara hukum terhadap General Agreement on Tariff and Trade. Salah satu fasilitas yang diberikan kepada industri pionir Mobil Nasional oleh Pemerintah adalah bidang perpajakan, suatu penerapan kebijakan yang tidak tepat karena dimungkinkannya dilakukan pembuktian yang kuat bahwa kebijakan Mobil Nasional tersebut telah melanggar Persetujuan GATT.
Dapat pula disimpulkan bahwa Kebijakan yang dilakukan secara mendadak, tidak transparan, dan tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan kalangan swasta pada visi dan strategi pembangunan yang pada jangka panjang akan mendorong ketidakpastian iklim lingkungan usaha di Indonesia, dan jika terjadi suatu sengketa diantara negara-negara yang tergabung di dalam WTO akan dirasakan lebih efektif dengan melakukan rangkaian konsultasi diantara para pihak yang bersengketa karena didasarkan pada karakteristik hukum internasional yang menjadi pedoman bertingkah laku dalam perdagangan internasional yang berdaya laku kurang kuat sehingga suatu keputusan bersama akan lebih dipatuhi oleh para pihak.
Kalau kita yakin betul bahwa kita memang perlu mobil nasional, lalu kita yakin pula bahwa cara yang kita tempuh untuk mewujudkannya dengan Inpres No. 2/1996 adalah yang terbaik, bolehlah kita bertempur habis-habisan dengan negara-negara yang menentangnya. Itu pun belum jaminan kita bisa menang. Apalagi dalam kasus mobnas yang nota bene lebih banyak cacatnya ketimbang positifnya.
Secanggih apa pun kemampuan diplomasi ekonomi luar negri kita, pada akhirnya keberhasilannya adalah fungsi dari kesiapan kita. Ada pun kesiapan kita merupakan fungsi dari rasionalitas kebijakan yang dipertentangkan itu sendiri. Bertolak dari premis ini,. Seandainya Indonesia menang, tetap saja keberadaan mobnas kurang banyak bermanfaat bagi perekonomian nasional. Jadi kita harus berterima kasih kepada Jepang karena mereka betul-betul membawa kasus mobnas ke WTO. Kita harus mendukung mereka. Betapa ironisnya bangsa ini. Nasib seperti ini mungkin pantas diterima dengan lapang dada di tengah masyarakat yang terlelap oleh situasi yang semakin membelenggu daya nalar.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

huaa... bahan UAS gue, thank youuu......................