Rabu, 25 Agustus 2010

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Menurut pasal 1866 KUHPerdata atau pasal 164 RIB (pasal 238 RDS), alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas :
1.            Bukti tulisan,
2.            Bukti dengan saksi,
3.            Persangkaan,
4.            Pengakuan, dan
5.            Sumpah.

Dari apa yang disebutkan diatas, dapat dilihat bahwa dalam surat perkara perdata alat bukti ( alat pembuktian ) yang paling utama adalah tulisan.

Dalam praktek masih ada satu macam alat bukti lain yang sering dipergunakan, yaitu Pengetahuan Hakim, adalah hal atau keadaan yang diketahuinya sendiri oleh Hakim dalam sidang, misalnya Hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat. Berikut ini uraian secara ringkas tentang alat-alat bukti tersebut :
1.            Bukti tulisan ( surat-surat )
Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu ditandatangani.
Surat-surat akte dapat dibagi lagi atas akte resmi (authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onderhands). (KUHPerd. 1868 dst., 1874, 1902.)
Suatu akte resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb. (AB. 18 dst.; KUHPerd. 265, 356, 938, 953, 1186-2?, 1875, 1889; Rv. 1; IR. 165; RBg. 285; Not. 1, 9, 20 dst.; Cons. 12 dst., 17 dst.)
Menurut undang-undang suatu akte resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Akta autentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian, yaitu :
a)    Kekuatan pembuktian formal = Membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
b)   Kekuatan pembuktian materiil = Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta tersebut telah terjadi.
c)    Kekuatan mengikat = Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenangnya atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak. (KUHPerd. 1874.)
Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya. (KUHPerd. 1875; BS. 25; Rv. 54, 440; Sv. 380; IR. 165, 304; RBg. 285.)
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan. (KUHPerd. 1875, 1902; IR. 165; RBg. 285.)
Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata. (KUHPerd. 148 dst., 165 dst.)
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan-dengan akta asli, hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 148, 1315, 1340.)

Suatu akte di bawah tangan (onderhands) ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum. (KUHPerd. 1875, 1878, 1880 dst., 1902; S. 1867-29.) (s.d.t. dg. S. 1916-42, 43; s.d.u. dg. S. 1919-609, 775.)  Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tandatangannya, yang berarti ia mengakui atau tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akte dibawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akte resmi.
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu. (KUHPerd. 933, 955, 1870, 1880; KUHD 512, 556; Rv. 54; Sv. 380 dst.; IR. 304 dst.; RBg. 288; S. 1867-29 jo. S. 1916-44 pasal 1b.)
Akan tetapi jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan surat perjanjian tersebut diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut. Ini adalah suatu hal yang sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte resmi. Barang siapa menyangkal tanda tangannya pada suatu akte resmi, diwajibkan membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat umum (notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.
Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan dalam pasal 1874a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga, kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang; atau sejak hari meninggalnya si penandatangan atau salah seorang penandatangan; atau sejak hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang dihadapi dengan akta itu. (KUHPerd. 1868, 1875; KUHD 99, 133; RBg. 293; S. 1867-29 jo. 1916-44 pasal 6; S. 1916-46.)
Berbagai tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte seperti surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak, dsb. Yang kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya.

2.            Bukti dengan saksi
Sesudah pembuktian dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam perkara yang sedang diperiksa didepan hakim.
Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.
Selanjutnya tidak boleh pula keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu.
Keterangan seorang saksi saja, tanpa alat pembuktian lain, dalam pengadilan tidak boleh dipercaya. (KUHPerd. 1908; Rv. 183, 189, 204; Sv. 376; IR. 169, 300; RBg. 306.)
Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.
Seorang saksi yang sangat rapat hubungan kekeluargaan dengan pihak yang berperkara, dapat ditolak oleh pihak lawan, sedangkan saksi itu sendiri dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian.
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka hakim. (Sv. 375; IR. 299; RBg. 665; KUHP 224, 522.) Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian: 1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak; (KUHPerd. 297, 1910.),  2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak; (KUHPerd. 1910.), 3. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu. (S. 1876-257 pasal 11 jis. S. 1913-604, dan Inv. SW. pasal 6-46; S. 1854-18; KUHP 322, 431, 433; Sv. 51, 145 dst., 148, 375, 414; IR. 146, 274, 277, 380; RBg. 174, 577, 579; Octr. 18.)
Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau istrinya, sekalipun setelah perceraian. (KUHPerd. 1909, 1913 dst., BS. 13; F. 65; Sv. 145 dst., 149, 375; IR. 145, 274 dst.; RBg. 172 dst., 577 dst.; Not. 21.) (s.d.t. dg. S. 1925-525; s.d.u.t. dg. S. 1938-622.) Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi: 1. dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;  2. dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;  3. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;  4. dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam pasal 1909 nomor 1 dan 2, tidak berhak untuk minta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian.
Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya. (ISR. 173; Rv. 177, 204; Sv. 139; IR. 147, 265, 299.)
Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dungu, sakit ingatan atau mata gelap, atau orang yang atas perintah hakim telah dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi. Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan yang kadang-kadang dapat berpikir sehat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan. Juga hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah didengarnya, dilihatnya, dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan tentang bagaimana ia mengetahuinya; hakim hanya boleh menggunakannya untuk mengetahui dan mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut dengan upaya pembuktian biasa. (Sv. 149, 375; IR. 145, 278, 299; RBg. 172 dst., 580, 665.)
Selanjutnya, undang-undang menetapkan bahwa keterangan satu saksi tidak cukup. Artinya, hakim tidak boleh mendasarkan putusan tentang kalah menangnya suatu pihak atas keterangannya satu saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah dengan suatu alat pembuktian lain.

3.            Persangkaan
Persangkan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang dibuktikan juga telah terjadi.
Dalam pembuktian, ada dua macam persangkaan, ada persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (watterlijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden). (KUHPerd. 1916 dst., 1922 dst.)
Persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang (watterlijk vermoeden), pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan khusus undang-undang. Persangkaan semacam itu antara lain adalah: (KUHD 75, 539.) 1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu, semata-mata berdasarkan sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang; (KUHPerd. 183 dst.; 911, 1681.), 2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu; (KUHPerd. 159, 165, 633, 658 dst., 662, 664, 831, 1394, 1439, 1769.), 3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti; (KUHPerd. 1917 dst.), 4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak. (KUHPerd. 1569, 1602, 1700, 1923 dst., 1929 dst.; Rv. 825.)
Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dari segala pembuktian lebih lanjut. Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang tidak boleh diadakan pembuktian, bila berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan hakim. (KUHPerd. 150, 250 dst., 1394, 1439, 1916-1?, 1923, 1929; F. 41, 44; Aut. 4; Octr. 6; Industr. 2; Coop. 10.)
Misalnya, adanya tiga kwitansi pembayaran sewa rumah yang berturut-turut. Menurut UU menimbulkan suatu persangkaan, bahwa uang sewa untuk waktu yang sebelumnya juga telah dibayar olehnya.
Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden), terdapat pada pemeriksaan suatu perkara dimana tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat peristiwa itu. Kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula. (KUHPerd. 1340, 1409, 1858, 1862; Rv. 83, 385, 428, 436.)
Suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. (AB. 28 dst.; KUHPerd. 210, 1365 dst., 1377, 1917; BS. 27; BS. Chin. 29; BS. Ind. 24; BSCI. 28; S. 1904-279 pasal 13.) Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi. (AB. 28 dst.; KUHPerd. 1365 dst., 1370 dst.; Sv. 169, 183.)
Putusan hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa pun. (KUHPerd. 15, 1917; Rv. 378.)
Misalnya, dalam suatu perkara dimana seorang suami mendakwa istrinya berbuat zina dengan lelaki lain. Hal ini tentunya sangat sukar memperoleh saksi-saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri perbuatan zina itu. Akan tetapi, jika ada saksi-saksi yang melihat si istri itu menginap dalan satu kamar dengan seorang lelaki sedangkan didalam kamar tersebut hanya ada satu buah tempat tidur saja, maka dari keterangan saksi-saksi itu hakim dapat menetapkan suatu persangkaan bahwa kedua orang itu sudah melakukan perbuatan zina. Dan memang dalam perbuatan zina itu lazimnya hanya dapat dibuktikan dengan persangkaan.

4.            Pengakuan
Sebenarnya pengakuan bukan suatu alat pembuktian, karena jika suatu pihak mengakui sesuatu hal, maka pihak lawan dibebaskan untuk membuktikan hak tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan pihak lawan ini telah membuktikan hal tersebut. Sebab pemeriksaan di depan hakim belum sampai pada tingkat pembuktian.
Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya. Akan tetapi hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya. (KUHPerd. 1923; IR. 176; RBg. 313.)
Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.
Suatu pengakuan yang diberikan di hadapan hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut. (KUHPerd. 1322, 1858 dst.)
Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan. (KUHPerd. 1895 dst; Rv. 953-3.)
Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan. (KUHPerd. 1906; Sv. 387 dst.; IR. 175; RBg. 312.)

Adakalanya, seorang tergugat dalam suatu perkara perdata mengakui suatu peristiwa yang diajukan oleh penggugat, tetapi sebagai pembelaan mengajukan suatu peristiwa lain yang menghapuskan dasar tuntutan. Misalnya, ia mengakui adanya perjanjian jual beli, tetapi mengajukan bahwa ia sudah membayar harganya barang yang telah ia terima dari penggugat. Menurut UU suatu pengakuan yang demikian, oleh hakim tidak boleh dipecah-pecah hingga merugian kedudukkan pihak tergugat didalam proses yang telah berlangsung itu. Dengan kata lain, suatu pengakuan yang disertai suatu peristiwa pembebasan oleh UU tidak dianggap sebagai suatu pengakuan (onplitsbare bekentenis). Jadi dalam praktek, si penjual barang masih harus membuktikan adanya perjanjian jual beli dan terjadinya penyerahan barang yang telah dibelinya itu pada si pembeli.
Perlu diterangkan, bahwa dalam suatu hal UU melarang dipakai pengakuan sebagai alat pembuktian dalam suatu proses, yaitu dalam suatu perkara yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk mendapatkan pemisahan kekayaan.

5.            Sumpah
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan menginat akan sifat mahakuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya. Jadi, pada hakekatnya sumpah merupakan tindakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan.
Dapat disimpulkan adanya 2 macam sumpah, yaitu sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang disebut sumpah promissoir dan sumpah untuk memberi keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak, yang disebut sumpah assertoir atau confirmatoir. Termasuk sumpah promissoir adalah sumpah saksi dan sumpah (saksi) ahli, karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus diucapkan pernyataan atau janji akan memberi keterangan yang benardan tidak lain daripada yang sebenarnya, sedangkan sumpah confirmatoir tidak lain adalah sumpah sebagai bukti, karena fungsinya adalah untuk meneguhkan (confirm) suatu peristiwa. Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (ps. 155-158, 177), Rbg (ps. 182-185, 314), BW (ps. 1929-1945).
Menurut HIR ada tiga macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang ”menentukan” (decissoire eed),  ”tambahan” (supletoir eed), ”penaksir” (aestimatoir eed).
Sumpah yang ”menentukan” (decissoire eed) – Pasal 156 HIR- adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawan dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim. Jika pihak lawan mengangkat sumpah yang perumusannya disusun sendiri oleh pihak yang memerintahkan pengangkatan sumpah itu, ia akan dimenangkan, sebaliknya, jika ia tidak berani dan menolak pengangkatan sumpah itu, ia akan dikalahkan. Pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah, mempunyai hak untuk ”mengembalikan” perintah itu, artinya meminta kepada pihak lawannya sendiri mengangkat sumpah itu. Tentu saja perumusan sumpah yang dikembalikan itu sebaliknya dari perumusan semula. Misalnya, jika rumusan yang semula berbunyi : ”Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya telah menyerahkan barang” perumusan sumpah yang dikembalikan akan berbunyi ”Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya tidak menerima barang”. Jika sumpah dikembalikan, maka pihak yang semula memerintahkan pengangkatan sumpah itu, akan dimenangkan oleh hakim apabila ia mengangkat sumpah itu. Sebaliknya ia akan dikalahkan apabila dia menolak pengangkatan sumpah itu.
Jika suatu pihak yang berperkara hendak memerintahkan pengangkatan suatu sumpah yang menentukan, hakim harus mempertimbangkan dahulu apakah ia dapat mengizinkan perintah mengangkat sumpah itu. Untuk itu hakim memeriksa apakah hal yang disebutkan dalam perumusan sumpah itu sungguh-sungguh mengenai suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh pihak yang mengangkat sumpah atau suatu peristiwa yang telah dilihat sendiri oleh pihak itu. Selanjutnya harus dipertimbangkan apakah sungguh-sungguh dengan terbuktinya hal yang disumpahkan itu nanti perselisihan antara kedua pihak yang berperkara itu dapat diakhiri, sehingga dapat dikatakan bahwa sumpah itu sungguh-sungguh ”menentukan” jalannya perkara.
Suatu sumpah tambahan (supletoir eed) –Pasal 155 HIR-  adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang beperkara apabila hakim itu barpendapat bahwa didalam suatu perkara sudah terdapat suatu ”permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu. Hakim, leluasa apakah ia akan memerintahkan suatu sumpah tambahan atau tidak dan apakah suatu hal sudah merupakan permulaan pembuktian.
Pihak yang mendapat perintah untuk mengangkat suatu sumpah tambahan, hanya dapat mengangkat atau menolak sumpah itu. Tetapi ia tak dapat ”mengembalikan” sumpah tersebut kepada pihak lawan. Sebenarnya, terhadap sumpah tambahan ini pun dapat dikatakan, bahwa ia menentukan juga jalannya perkara, sehingga perbedaan sebenarnya dengan suatu sumpah decissoir ialah, bahwa yang belakangan diperintahkan oleh suatu pihak yang beperkara kepada pihak lawannya, sedangkan sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya, jadi atas kehendak hakim itu sendiri.
Sumpah aestimatoir (penaksir) –Pasal 154 HIR- adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah utang ganti kerugian. Sumpah penaksir ini barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya tas ganti kerugian, tapi jumlahnya belumpasti. Maka cara untuk menentukan jumlah kerugian tersebut, ditaksir dengan melalui sumpah ini. Kekuatan pembuktian sumpah ini sama dengan sumpah supletoir, yaitu bersifat sempurna dan masih dimungkinkan diterobos oleh bukti lawan.

6.            Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan barang bergerak oleh Hakim pada umumnya tidak mengalami kesukaran, karena ia mudah dibawa atau diajukan ke muka persidangan. Tapi kalau yang akan diperiksa oleh Hakim itu barang tetap, maka akan sukarlah untuk mengajukan barang tetap ini ke muka pengadilan. Dalam hal ini, jika Hakim ingin memperoleh kepastian dan tidak hanya menggantungkan kepada pendengaran saksi atau surat, maka persidangan haruslah dipindahkan ke tempat barang tetap tersebut untuk mengadakan pemeriksaan setempat.
Ketentuan mengenai pemeriksaan setempat dijumpai dalam Pasal 153 HIR, Yang dimaksud pemeriksaan setempat ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung Pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Di dalam praktek, pemeriksaan setempat ini dilakukan sendiri oleh Hakim dengan bantuan Panitera.

7.            Keterangan Ahli ( Expertise )
Keterangan ahli diatur dalam Pasal 154 HIR (ps. 181 Rbg, 215 Rv), Keterangan dari pihak ketiga untuk memperoleh kejelasan bagi Hakim dari suatu peristiwa yang disengketakan, kecuali dari saksi, juga diperoleh dari keterangan ahli, yang dalam praktek Pengadilan sering juga disebut saksi ahli.
Keterangan ahli adalah keterangan  pihak ketiga yang objektif dan bertujuan membantu Hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan Hakim sendiri. Laporan seorang ahli yang telah diangkat dapat diberikan baik secara lisan maupun tertulis yang diperkuat dengan sumpah. Selanjutnya, siapa yang tidak boleh didengar sebagai saksi, tidak boleh pula didengar sebagai ahli.
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, bahwa keterangan seorang ahli tidak dianggap sebagai alat bukti, karena keterangan seorang ahli hanya merupakan pendapat seseorang tentang sesuatu hal yang memerlukan keahlian. 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

tulisannya bagus cuma salahnya dijudul hukum acara Pidana tapi isinya PErdata....

Anonim mengatakan...

jangan lupa cantumkan referensi. ini bukan murni tulisan anda.