Selasa, 24 Agustus 2010

RESENSI BUKU

HUKUM PIDANA

Penulis : Prof. J. E. Sahetapy, S.H. M.A.
Tahun 1995


A.   Esensi Buku
  Buku yang berjudul “Hukum Pidana” ini adalah karangan Prof. J. E. Sahetapi yang diterbitkan oleh Liberty, Yogyakarta tahun 1995. Buku ini terdiri dari 12 bab dengan kesimpulan penjelasan adalah sebagai berikut :

Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa untuk menjatuhkan pidana pada suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut harus terlebih dahulu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada umunya ketentuan dapat dipidana terdiri dari dari tiga bagian yaitu rumusan delik, kualifikasi, sanksi. Rumusan delik mempunyai suatu fungsi melindungi sehubungan dengan asas legalitas dan suatu fungsi unjuk bukti.

Perbuatan pidana adalah perilaku manusia yang termasuk dalam batas-batas rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.

Sifat hukum dibedakan menjadi 4, yaitu :
a.       Sifat melawan hukum umum :
Sebagai syarat umum untuk dapat dipidana yang tersebut dalam rumusan pengertian perbuatan pidana (kelakuan manusia yang termasuk dalm rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.
b.      Sifat melawan hukum khusus / faset :
Sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana.
c.       Sifat melawan hukum formal :
Semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dapat dipenuhi (jadi semua syarat tertulis untuk dapat dipidana).
d.      Sifat melawan hukum materiel :
Bahwa karena perbuatan itu, kepentingan hukum yang dilindungi oleh rumusan delik tertentu telah dilanggar.

Tidak ada sifat melawan hukum materiil, kalau suatu perbuatan bertentangan secara harfiah dengan undang-undang (sifat melawan hukum formal), tetapi justru menguntungkan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik yang bersangkutan.

Pembarengan perbuatan pidana merupakan permasalahan yang bertalian dengan pemberian pidana. Yurisprudensi baru dalam hal pembarengan ternyata tidak melanggar, tetapi hanya membatasi saja kebebasan penuntut umum untuk bebas memilih delik mana yang akan dituduhkannya, dalam batasan specialismen yang khusus dan yang sistematis. Sepanjang ada kelakuan yang terjadi pada waktu yang sama serta ada hubungan yang asasi dalam bertindak dan kesalahan perbuatan, maka penuntut umum memiliki kebebasan ini hanya satu kali, yaitu pada tuduhan pertama.

Juga diluar hal dimana undang-undang mewajibkan penuntut umum menangani bersama dan pada waktu yang sama berbagai aspek kepidanaan, maka penanganan secara kesatuan didahulukan. Bukan hanya proses secara ekonomis, tetapi juga efektivitas sanksi kepidanaan dan pembesaran untuk bertindak secara hukum pidana dapat dimajukan dengan penuntutan terhadap tertuduh yang sama sedapat mungkin digabungkan dan diajukan sehingga terhadap perbuatan-perbuatan secara keseluruhan dapat ditanggulangi dengan satu sanksi.

Sebagai syarat dapat dipidananya kesalahan selalu dianggap ada kalau telah dilakukan suatu perbuatan pidana. Anggapan ini baru dihapus kalau terbukti lain. Dalam hal ini kesalahan dapat diartikan sebagai dapat dicela atau lebih cermat sebagai sesuatu yang dapat dicelakakan kepada seseorang.

Tiada pidana tanpa kesalahan dalam hukum pidana lazimnya dipakai dalam arti : tiada pidana tanpa kesalahan subyektif atau kesalahan yang dapat dicela. Tetapi sesungguhnya, pasti dalam hukum pidana, orang tidak dapat berbicara tentang kesalahan tanpa adanya perbuatan yang tidak patut.

Karena asas itu kesalahan disini diartikan sebagai :tiada pidana tanpa perbuatan yang tidak patut yang obyektif, yang dapat dicelakan kepada pelakunya. Asas kesalahan adalah asas fundamental dalam hukum pidana. Demikian fundamentalnya sehingga meresap dan menggema dalam hampir semua ajaran dan penting dalam hukum pidana. Tetapi harus disadari bahwa ini tidak mengenai keharusan menurut undang-undang yanhg empiris, tetapi tentang asas normatif.

Dari semua syarat dapat dipidana, inilah yang paling langsung berhubungan dengan pidana. Sementara itu, asas”tiada pidana tanpa kesalahan” tidak boleh dibalik menjadi: “tiada kesalahan tanpa pidana”.

Pada umumnya (ada perkecualian yang tidak sesuai dengan pembagian ini) alasan penghapus pidana dapat dibagi dalam alasan pembenar dan alasan pemaaf. Persoalan disini bukan karena sama sekali tidak adanya sifat melawan hukum dan sifat dapat dicela yang relevan untuk hukum pidana. Kalau ada alasan pembenar, maka perbuatannya tidak dapat dipidana. Kalau ada alasan pemaaf, pelakunya tidak dapat dipidana.

Dalam rangka alasan penghapus pidana selalu muncul tiga asas hukum penting :
a.       Asas Subsidiaritas yang berisi - - secara singkat - - tidak ada alternatif untuk perbuatan yang dapat dipidana.
b.      Asas proporsionalitas yang berisi - - secara singkat - - harus diusahakan keseimbangan antara tujuan dan sarana.
c.       Asas culpa-in-causa yang mengaplikasikan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang sejak semula mengambil resiko bahwa dia akan melakukan perbuatan pidana.

Alasan penghapus tidak tertulis yang terpenting adalah”tanpa sila”(tanpa sifat tercela = tidak ada kesalahan sama sekali). Ini pada umunya mengenai sesat yang dapat dimaafkan (baik tentang perbuatan maupun tentang hukum) atau mengenai ketidakmampuan yang dapat dimanfaatkan.



B.     Kelebihan Buku

Setelah mempelajari karakteristik buku yang berjudul “Hukum Pidana” yang ditulis oleh : Prof. J. E. Sahetapy, S.H. M.A. mempunyai beberapa kelebihan yang dapat membedakan buku ini dengan buku yang lain. Dalam buku ini banyak sekali istilah-istilah hukum yang banyak menggunakan bahasa asing yang wajib diketahui maknanya oleh penbaca, khususnya mahasiswa hukum maupun orang yang berkecimpung dalam hukum, untuk memudahkan dalam pemahaman makna tersebut maka penulis selalu memberi arti dari istilah hukum asing tersebut secara jelas.

Buku ini menjelaskan tentang aspek-aspek yang ada dalam hukum pidana tersusun sangat sistematis, setiap bagian-bagian tersusun rapi dan rinci seperti asas legalitas, struktur perbuatan pidana, sifat melawan hukum, alasan penghapusan pidana, kesalahan serta kepelakuan dan penyertaan. Untuk menjelaskan aspek-aspek hukum pidana yang terkandung dalam buku, maka buku ini dilengkapi dengan berbagai pendapat para ahli.

Salah satu karakteristik dari buku ini yang sulit ditemukan dari buku-buku lain adalah banyaknya bagan-bagan dan lampiran yang sangat membantu dalam pemahaman buku ini. Disamping itu, buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang relevan serta ditambah dengan latihan soal guna meningkatkan keaktifan mahasiswa untuk menjawab pertanyaan yang muncul dalam buku ini.

Dari kelebihan-kelebihan buku ini, diharapkan pembaca dapat memahami inti dalam buku ini secara menyeluruh dan dapat menjadi tambahan reverensi ilmu bagi pembaca.

C.    Kelemahan Buku

Setiap buku pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan diantara buku-buku yang lain. Setelah mempelajari karakteristik buku ini, ada beberapa kelemahan yang terdapat didalamnya. Kelamahan ini pada dasarnya terletak pada penggunaan bahasa yang terlalu rumit yang dapat menimbulkan suatu kebingungan dalam memehami maksud yang tertuang didalamnya.

Dalam setiap bagan yang dibuat oleh Prof. J. E. Sahetapy, S.H. M.A. ini keseluruhan tidak dijelaskan maksud dari bagan tersebut sehingga maksud dari bagan tersebut masih menjadi tanda tanya. Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa buku ini sangat cocok untuk orang yang mempunyai pemahaman tinggi tentang ilmu hukum.

D.    Rekomendasi

Tujuan penulisan dan penyusunan sebuah buku pada umumnya untuk memberikan pemahaman tentang ilmu yang terkandung dalam buku tersebut. Maka diharapkan setiap buku harus disusun sedemikian rupa agar ilmu yang tertuang dalam buku tersebut dapat tertangkap secara utuh tanpa adanya suatu pemahaman yang melenceng terhadap makna yang ada didalam buku.



Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan penjelasan mengenai istilah yang sangat rinci dan teliti terutama penjelasan mengenai bagan-bagan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca yang mempunyai pemahaman yang rendah tidak mempunyai kendala dalam pemahamannya.

Selain itu penggunaan pola kalimat yang mudah dimengerti sangatlah dibutuhkan bagi pembaca dapat mempunyai alur pikir yang teratur dalam pemahamannya tentang buku ini seperti yang menjadi tujuan penulisan buku ini.


DAFTAR PUSATAKA


Prof. Dr. J. E. Sahetapy, S.H. M.A. 1995. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Tidak ada komentar: