Rabu, 25 Agustus 2010

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Sekilas Sejarah Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ( intermezzo)
            Diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU No.11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing membawa konsekuensi lanjutan dibutuhkannya profesi jasa Konsultan Hukum. Investor asing membutuhkan pelayanan jasa hukum di luar litigasi di pengadilan (sebagaimana lazimnya merupakan kebutuhan korporasi di negara asal investor) dalam berbagai transaksi komersial dan investasi guna mengamankan dana yang ditanamkan di Indonesia dari segi hukum.
            Itulah awal tumbuhnya profesi Konsultan Hukum di Indonesia. Padahal, sesungguhnya profesi Konsultan Hukum di luar jasa hukum yang beracara di pengadilan (litigasi) telah ada secara efektif sekitar akhir tahun 1960-an atau awal tahun 1970-an.
            Untuk memperkuat eksistensi profesi ini, Profesor Dr. Mochtar Kusuma Atmadja bersama-sama dengan Ali Budiardjo, SH (almarhum) berinisiatif mengajak beberapa rekan konsultan hukum senior untuk mendirikan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) sebagai wadah organisasi profesi Konsultan Hukum terutama yang berkenaan dengan penanaman modal, perseroan, perjanjian, keuangan, dan perbankan.
            AKHI didirikan oleh 16 praktisi hukum terkemuka dari 9 Kantor Hukum terbesar di Indonesia yang secara nyata telah menjalankan kegiatannya selaku Konsultan Hukum pada tanggal 19 Desember 1988 di Jakarta. AKHI merupakan satu-satunya organisasi Konsultan Hukum. Selain Anggaran Dasar, AKHI juga memiliki kode etik.
            Susunan pengurus AKHI pada saat pendirian adalah Ali Budiardjo, SH (ketua), Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja (wakil ketua I), Ratna Wulan, SH., LLM (wakil ketua II), Sulistio, SH (sekretaris), Fred BG Tumbuan, SH (wakil sekretaris), Hoesein Wiriadinata, SH., LLM (bendahara), dan Dr. Dewi Djarot (wakil bendahara).
            Pada saat ini AKHI dipimpin oleh dua orang Caretaker Ketua, yaitu Hoesein Wiriadinata, SH., LLM dan Fred BG Tumbuan, SH., LPh dengan dibantu oleh beberapa anggota AKHI lainnya. Kedua Caretaker tersebut terlibat aktif dalam Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) sejak akhir 1998 hingga disahkannya menjadi UU No.18/2003 tentang Advokat (UU Advokat).
            Keanggotaan AKHI bersifat sukarela dan tidak ada konsekuensi hukum bagi Konsultan Hukum yang tidak bergabung dengan AKHI. Konsultan Hukum yang bukan anggota AKHI tetap dapat menjalankan profesinya.
            Meski sebagai organisasi Konsultan Hukum non litigasi, namun beberapa orang pendiri AKHI tersebut sebelumnya telah berpraktek sebagai praktisi hukum litigasi. Karenanya, dalam rapat pendirian AKHI telah diputuskan bahwa setiap penanda tangan naskah pendirian dan peserta yang telah berpartisipasi sebelum dan saat penandatanganan naskah pendirian AKHI secara otomatis menjadi anggota AKHI. Itulah sebabnya, jangan heran kalau ada pendiri AKHI yang kini menjadi advokat litigasi ternama.
            AKHI bertujuan untuk (i) mengembangkan dan meningkatkan eksistensi profesi Konsultan Hukum, (ii) menumbuhkan dan memelihara integritas dan profesionalisme para Konsultan Hukum, dan (iii) berperan aktif dalam pembangunan hukum nasional –khususnya- dalam pembinaan profesi hukum.
            AKHI berfungsi sebagai satu-satunya wadah komunikasi dan koordinasi para anggotanya guna (i) menggalang persatuan dan kesatuan anggota, (ii) menegakkan norma profesi Konsultan Hukum yang luhur, berwibawa, dan terpercaya yang dilandasi kode etik profesi, (iii) membela dan melindungi para anggotanya, dan (iv) meningkatkan peran serta para anggota dalam pembangunan hukum nasional pada khususnya serta pembangunan negara dan bangsa pada umumnya.
            Untuk dapat diangkat menjadi anggota AKHI disyaratkan (i) warga negara Indonesia tamatan Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta yang dipersamakan dengan PTN atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, (ii) telah berpraktek sebagai Konsultan Hukum di Indonesia minimal 3 (tiga) tahun, dan (iii) rekomendasi dari minimal 2 (dua) orang anggota AKHI penandatangan naskah pendirian AKHI tertanggal 19 Desember 1988 atau 2 (dua) orang anggota AKHI dengan masa keanggotaan minimal 5 tahun.
            Sesungguhnya, negara telah mengakui eksistensi profesi Konsultan Hukum. Sebabnya, profesi ini dibutuhkan untuk menunjang berbagai transaksi komersial termasuk investasi perusahaan asing. Kualitas kelayakan mereka lebih ditentukan oleh masyarakat pengguna jasa Konsultan Hukum itu sendiri. 
            Menteri Kehakiman (Menkeh) telah mengatur penggunaan tenaga ahli hukum asing (khususnya di kantor Konsultan Hukum, karena untuk advokat litigasi sama sekali dilarang bagi ahli hukum asing) pertama kali melalui Surat Keputusan (SK) No.J.S.15/24/7 tanggal 6 Juli 1974 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Ahli Hukum Warga Negara Asing (WNA) Pendatang Pada Usaha Pemberian Jasa Dalam Bidang Hukum (SK Menkeh 1974).
            SK Menkeh 1974 tersebut kemudian dilengkapi dengan SK Menkeh No.M.01-HT.04.02 tahun 1985 tentang Pembatasan Jangka Waktu Bekerja Ahli Hukum WNA Pada Usaha Pemberian Jasa Dalam Bidang Hukum (SK Menkeh 1985).
            Selanjutnya kedua SK Menkeh tersebut dicabut dan diganti dengan SK Menkeh No.M.01-HT.04.02 Tahun 1991 sebagaimana telah dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan SK Menkeh No.M.01.HT.04.02 tahun 1997 tentang Penggunaan Ahli Hukum WNA oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia.
            Dalam sejarahnya, setiap proses pembuatan peraturan yang terkait dengan Konsultan Hukum termasuk penggunaan ahli hukum WNA, Menteri Kehakiman selalu meminta pandangan dari AKHI.
            Selain itu, pada Januari 1991, Menteri Kehakiman pernah membuat rancangan Peraturan Menteri Kehakiman tentang Konsultan Hukum (RPMK). Pada tahun 1999 AKHI juga pernah mengajukan rancangan UU tentang Pelayanan Hukum (RUUPH). Dalam RUUPH terdapat bab khsusus tentang Konsultan Hukum selain Advokat dan Pengacara Praktek.
            Dalam perkembangannya kedua rancangan (RUUPH dan RPMK) tidak terealisasi menjadi produk hukum (UU dan Permenkeh). Alasannya antara lain karena intervensi pemerintah kurang begitu dikehendaki oleh para Konsultan Hukum. Dalam kedua rancangan tersebut, seseorang yang akan menjalankan profesinya sebagai Konsultan Hukum harus diangkat oleh Menteri (Kehakiman) dan ini dianggap akan mengurangi kemandirian Konsultan Hukum dalam menjalankan profesinya.
            Setelah melalui perdebatan yang intens di Dewan Perwakilan Rakyat dan memperhatikan sejarah eksitensi Konsultan Hukum serta melihat praktek di negara lain, akhirnya definisi Advokat dalam UU Advokat melingkupi juga profesi Konsultan Hukum di dalamnya. Perjuangan yang tak sia-sia dari AKHI.
            Sebagai perbandingan, di Inggris dan negara-negara bekas koloninya dikenal terminologi solicitor (non litigasi) dan barister (litigasi) bagi praktisi hukum. Pada tanggal 4 April 1996 International Bar Association (IBA) telah mengeluarkan Proposal Pedoman IBA untuk Konsultan Hukum Asing (Foreign Legal Consultant). Di dalamnya dijelaskan lingkup praktek konsultan hukum asing yang tidak boleh berpraktek sebagai pembela di pengadilan atau sidang hukum lainnya dalam yurisdiksi negara yang dikunjungi. Artinya, IBA telah mengakui profesi Konsultan Hukum.
            UU Advokat mendefinisikan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan ketentuan UU Advokat. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
            Selanjutnya, ketentuan peralihan UU Advokat mengatur bahwa Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktek, dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku (5 April 2003), dinyatakan sebagai Advokat. Dengan demikian, UU Advokat telah mengakui profesi dan pekerjaan yang dilakukan Konsultan Hukum yang bersifat non litigasi.
            Persoalannya, bagaimanakah nasib para Konsultan Hukum yang telah lama menjalankan profesinya (diluar aktivitas di pasar modal), tapi tidak bergabung dalam AKHI? Sebab, berdasarkan UU Advokat pengangkatan Advokat (termasuk Konsultan Hukum) dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salah satu organisasi Konsultan Hukum (selain Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal –HKHPM) yang diakui UU Advokat dalam masa peralihan adalah AKHI.
            Karenanya, Konsultan Hukum yang telah menjadi anggota AKHI sebelum tanggal 5 April 2003 secara otomatis berdasarkan UU Advokat diangkat menjadi Advokat. Bagi para Konsultan Hukum yang tidak tergabung dalam AKHI, apakah mereka tidak lagi dapat menjalankan profesinya selaku Konsultan Hukum?
            UU Advokat memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat (termasuk sebagai Konsultan Hukum) dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat (dalam hal ini sebagai Konsultan Hukum) akan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
            Padahal, sebelum diberlakukannya UU Advokat, keikutsertaan dalam organisasi Konsultan Hukum semacam AKHI adalah bersifat sukarela dan tidak diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
            Ketentuan peralihan UU Advokat jangan ditafsirkan secara mutlak bahwa bagi Konsultan Hukum yang sebelum berlakunya UU Advokat tidak tergabung dalam AKHI, tidak lagi dapat menjalankan profesinya sama sekali tanpa penyelesaian masa transisi. Jika demikian, maka UU Advokat telah mengingkari kenyataan sosiologis sebagai suatu syarat terlaksananya hukum dengan baik.
            Karenanya, AKHI sebagai organisasi Konsultan Hukum -yang diakui oleh UU Advokat dalam masa transisi pembentukan Organisasi Advokat (baru)- sedang menyusun kebijakan yang dapat mengakomodasikan kepentingan para Konsultan Hukum yang tidak menjadi anggota AKHI sebelum berlakunya UU Advokat.
            Sebagaimana diamanatkan UU Advokat, ke delapan organisasi yang telah ada sebelum berlakunya UU Advokat yang terdiri dari AKHI, HKHPM, Ikatan Advokat Indonesia, Assosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia telah membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebagai masa transisi terbentuknya Organisasi Advokat (baru) berdasarkan UUAdvokat. Saat ini, "penerus" dari KKAI adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan tetap mempertahankan keberadaan 8 organisasi advokat tersebut tetap ada.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 31 Undang-Undang Advokat tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu bisa menghalangi kiprah LBH kampus menjalankan fungsi pelayanan dan bantuan hukum kepada rakyat miskin.
Batal dan tidak berlakunya pasal 31 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA) terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini (13/12). “Pasal 31 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua majelis hakim konstitusi yang menyidangkan permohonan ini.
Pasal 31 yang dibatalkan itu selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat, tetapi bukan advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.-“
Enam dari sembilan hakim konstitusi berpendapat bahwa mengacu pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka hak untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sehingga hak itu harus dipandang sebagai hak konstitusional setiap warga negara, dan negara wajib memenuhinya.
Dalam rangka pemenuhan hak-hak semacam itulah peranan LBH kampus menjadi penting bagi pencari keadilan. Terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu untuk memanfaatkan jasa advokat profesional. Keberadaan LBH kampus juga merupakan implementasi Tri Dharma perguruan tinggi.
Menurut pendapat MK, adanya ancaman pidana pada pasal 31 UUA bisa mengakibatkan peran LBH kampus tidak mungkin lagi dilaksanakan. Bukan hanya itu, pasal 31 juga dapat mengancam setiap orang yang hanya bermaksud memberi penjelasan mengenai suatu persoalan hukum meskipun ia bukan advokat. Sebab, pengertian advokat (pasal 1 ayat 1 UUA) adalah “orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
“Rumusan pasal 31 dapat melahirkan penafsiran yang lebih luas daripada maksud pembuat undang-undang, yang dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan dan bantuan hukum,” papar majelis dalam putusan setebal 37 halaman.
Menutup akses keadilan
Pada bagian lain pertimbangannya, MK menyatakan bahwa keberadaan pasal 31 jo. pasal 1 ayat (1) UUA telah membatasi kebebasan seseorang untuk memperoleh sumber informasi hanya pada seorang advokat. Jika orang di luar profesi advokat memberi konsultasi hukum, maka ia terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 juta.
Padahal berdasarkan pasal 28F UUD 1945 setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari  dan memperoleh informasi dari segala saluran yang ada. Seseorang yang memerlukan jasa hukum di luar pengadilan pada hakekatnya adalah ingin memperoleh informasi hukum yang dijamin UUD 1945. Adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi hukum dari sumber yang layak dipercaya.
MK juga menilai materi UUA terlalu jauh mengatur hukum acara. Pemikiran bahwa kelak hanya advokat yang boleh beracara di muka pengadilan dinilai MK sebagai materi yang harusnya diatur dalam hukum acara.
Namun putusan MK itu tidak dicapai dengan suara bulat. Tiga hakim konstitusi-HM Laica Marzuki, HAS Natabaya dan Achmad Roestandi--menyampaikan dissenting opinion. Ketiganya berpendapat bahwa pasal 31 UUA justeru dibuat guna melindungi profesi advokat, suatu beroepsbescherming bagi advokat. Manakala seseorang dengan sengaja menjalankan pekerjaan advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat, maka hal dimaksud merupakan strafbare sanctie (sanksi pidana) yang ditujukan kepada non-profesi advokat atau orang lain di luar profesi advokat.
Ketiga hakim tadi berpendapat bahwa pasal 31 tidak ada kaitannya dengan perlakuan diskriminasi yang didalilkan para pemohon dari Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANGADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
b.      bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
c.       bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
d.      bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-undang tentang Advokat.
Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-undangNomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
3.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
4.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
6.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
7.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);
8.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
9.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
10.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
11.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2.      Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3.      Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
4.      Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang- Undang ini. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untukmenjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
5.      Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
6.      Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
7.      Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.      Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
9.      Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.

BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
(1)   Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2)   Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3)   Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
(1)   Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b.bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.magang sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih;
i.  berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2)   Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
(1)   Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2)   Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut : “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
·   bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
·   bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan  barang sesuatu kepada siapapun juga;
·   bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
·   bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilantidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabatpengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
·   bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajibansaya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagaiAdvokat;
·   bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagiandaripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3)   Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
(1)   Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2)   Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a.       mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.      berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c.       bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yangmenunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d.      berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e.       melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesiAdvokat.

Pasal 7
(1)   Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d.      pemberhentian tetap dari profesinya.
(2)   Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3)   Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepadayang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 8
(1)   Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
(2)   Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebutkepada Mahkamah Agung.

Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal 9
(1)   Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2)   Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1)   Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a.       permohonan sendiri;
b.      dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) Tahun atau lebih; atau
c.       berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2)   Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.




BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12
(1)   Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)   Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2)   Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada
kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam siding pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)   Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2)   Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1)   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.
(2)   Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
(1)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3)   Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
(1)   Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
(2)   Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22
(1)   Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2)   Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23
(1)   Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2)   Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3)    Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4)   Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 24 Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara
pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
(1)   Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2)   Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3)   Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bolehbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)   Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(5)   Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(6)   Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
(7)   Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etikprofesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan OrganisasiAdvokat.
Pasal 27
(1)   Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
(2)   Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
(3)   Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(4)   Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

BAB X
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28
(1)   Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang- undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
(2)   Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal 29
(1)   Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
(2)   Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(3)   Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4)   Setiap 1 (satu) Tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(5)   Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6)   Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
Pasal 30
(1)   Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)   Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)Tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)   Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telahdiangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokatsebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)   Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)   Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia(IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia(IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat PengacaraIndonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan KonsultanHukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4)   Dalam waktu paling lambat 2 (dua) Tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak  bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan  yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1.      Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
2.      Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
3.      Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
4.      Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Telah Sah pada tanggal 5 April 2003Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2003

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Did you realize there is a 12 word sentence you can tell your crush... that will trigger deep emotions of love and impulsive appeal to you buried inside his chest?

That's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, admire and look after you with all his heart...

12 Words Who Trigger A Man's Love Response

This instinct is so hardwired into a man's genetics that it will make him work better than before to build your relationship stronger.

As a matter of fact, fueling this dominant instinct is absolutely mandatory to achieving the best ever relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...

...You will instantly notice him open his soul and mind to you in such a way he haven't expressed before and he will identify you as the only woman in the world who has ever truly fascinated him.