Selasa, 24 Agustus 2010

MENJAGA KESELARASAN ANTARA TUGAS POLISI SEBAGAI PENEGAK HUKUM DENGAN TUGAS SEBAGAI PEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

ANALISIS

Bagaimanakah cara agar polisi dapat menyelaraskan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum dan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ?

Jawab :

Berdasar ketentuan pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, tugas dan wewenang kepolisian dapat dirinci menjadi dua bagian, yaitu :

1. Bersifat preventif yaitu memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hubungannya dengan psoses perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, kira-kira seperti di bawah ini.

  1. Satuan fungsi teknis, Samapta

Bentuk kegiatan, perlindungan, pengayoman, pelayanan

1) Melaksanakan patrol dan penjagaan

2) Menjaga kamtibmas dan kelancaran lantas

3) Melakukan lidik dan sidik kasus

4) Melindungi keselamatan jiwa, raga,harta, dan lingkungan

5) Melayani kepentingan masyarakat sebelum ditangani oleh institusi yang berwewenang

6) Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dan kewenangan Polri

  1. Satuan fungsi teknis, Intelkam

Bentuk kegiatan perlindungan pengayoman, pelayanan

1) Mengidentifikasi gejala kerawanan

2) Mengambil kesimpulan yang akurat

3) Mengamankan sumber informasi

4) Membangun jaringan intelijen

  1. Satuan fungsi teknis, Reskrim

Bentuk kegiatan, Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan

1) Menyimpan barang bukti

2) Melindungi saksi, korban, dan tersangka

3) Mengamanakan TKP

4) Memanggil dan memeriksa saksi dan tersangka

5) Menangkap dan menahan tersangka dan barang

  1. Satuan fungsi teknis, Lantas

Bentuk kegiatan, Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan

1) Memanajemen rekayasa lantas

2) Menegakan hukum lantas

3) Dikmas lantas

4) Gatur dan patwal lantas

5) Mengendalikan lantas

  1. Babinkamtibmas

Bentuk kegiatan, Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan

1) Rehabilitasi, mengumpulkan potensi, dan memberdayakan partisipasi masyarakat

2) Penyuluhan kamtibmas

3) Melakukan kemitraan dengan pemerintahan dan masyarakat.

4) Memberikan bimbingan, pembinaan, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan tentang kamtibmas

5) Rehabilitasi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas dengan masyarakat

2. Bersifat represif yaitu tugas kepolisian dalam penegakan hukum.

Fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi bisa diartikan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tanggung jawab polisi sangat besar sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Kepolisan harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua tindakan dalam rangka penegakan hukum harus dapat dirasakan sebagai suatu penegakan keadilan bagi masyarakat. Suatu keputusan yang diambil oleh polisi dianggap adil oleh masyarakat apabila mekanisme kontrol horizontal berjalan efektif.

Dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, polisi dituntut menggunakan hati nurani dan intuitif. Polisi harus menyadari bahwa masyarakat sudah berubah sebagai efek dari reformasi. Penggunaan kekuatan telanjang harus diarahkan dan didorong supaya diselesaikan di pengadilan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka penegakan hukum oleh polisi :

a. penegakan hukum yang mengandalkan/berdasarkan undang-undang melulu hanya akan menimbulkan faktor kriminogen.

b. mengandalkan instrumen hukum positif sebagai landasan operasional dalam proses penegakan hukum hanya akan menjauhkan/memisahkan polisi dari praktik-praktik penegakan hukum yang humanis.

c. penguasaan atau pengetahuan terhadap instrumen internasional baik berupa konvensi-konvensi internasional maupun code of conduct kepolisian yang diakui dan dianut secara universal oleh kepolisian di seluruh dunia.

Tugas polisi sebagai alat negara penegak hukum pelaksanaannya tidak terlepas dari usaha-usaha yang bersifat preventif dan pembinaan yang bertujuan untuk menegakkan undang-undang dan terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini berarti polisi dalam menjalankan upaya untuk memelihara tertib hukum, di dalamnya terkandung tugas-tugas bimbingan dan pembinaan yang tidak selalu bersifat yudisial. Tugas menungkatkan tertib hukum ini termasuk usaha-usaha yang bersifat non yuridis.

Polisi dalam pelaksanaan tugasnya akan dihadapkan pada suatu dilema dalam melaksanakan tugasnya, yaitu polisi dituntut harus salalu menghormati rasa keadilan etika, di samping itu polisi dalam realisasi tugasnya dibatasi doktrin, peraturan-peraturan.

Sehubungan dengan itu berlaku asas opportunitas dalam penindakan yang dilakukan oleh polisi. Polisi dapat tidak melakukan penindakan terhadap kasus-kasus tertentu yang secara formal merupakan suatu pelanggaran, atau beberapa alternatif polisi berwenang untuk melakukan tindakannya. Namun demikian penggunaan asas opportunitas ini ada batasannya, pembatasannya adalah :

a. benar-benar untuk kepentingan umum

b. untuk menyelamatkan harta dan nyawa seseorang

c. merupakan jalan yang terakhir dan tidak ada pilihan lain lagi yang lebih baik

d. dilaksanakan dalam batas-batas etika / kesopanan yang berlaku walaupun dengan keterpaksaan

e. tidak terlepas dari kemungkinan tindakan / upaya hukum yang kemudian tombul atas tindakan yang dilakukan polisi.

Penyelarasan dalam pelaksanaan tugas polisi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dengan tugas polisi sebagai penegak hukum

Tugas yang diberikan oleh hukum kepada Polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Dengan demikian, adanya Polisi yang melaksanakan tugasnya dengan benar dan baik akan mengarahkan perubahan masyarakat itu pada kehidupan yang demokratis, mendorong perubahan ekonomi, terciptanya rasa aman dan tertib, serta adanya kepastian hukum yang menghargai Hak Asasi Manusia.

Seorang Polisi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, dari aspek Sumber Daya Manusianya paling tidak harus memiliki knowledge atau pengetahuan dan wawasan yang luas, skill atau keterampilan dan yang paling mendasar adalah sikap moral atau attitude yang baik.

Knowledge dan skill didapatkan dari pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan kondisi kekinian dan yang akan datang. Sedang sikap moral atau attitude dicapai dengan pengisian nilai-nilai agama dan keteladanan dari para pimpinan atau paling tidak dari seniornya.

Agar tugas dan wewenang ini dapat dijalankan dengan baik, setiap anggota Polri, agar memiliki kemauan dan kemampuan dalam :

a. Mempelajari dan memahami, hukum dan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepolisian.

b. Meningkatkan kinerja dan profesionalitas.

c. Berkomunikasi insani.

Selain harus dapat melaksanakan tugas dan wewenang Polri secara profesional, juga harus memiliki pemahaman dan kemauan menumbuh-kembangkan kultur Polri. Indikator kultur Polri, adalah

a. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menumbuh kembangkan sikap dan perilaku sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

b. Mempunyai rasa kemanusiaan kepada sesama, termasuk kepada pelaku kejahatan.

Sehingga setiap personil Polri harus memiliki sikap dan mental,

a. Berani menghadapi segala jenis tantangan.

b. Mempunyai ketahanan yang tinggi terhadap segala ujian, baik yang bersifat fisikal maupun kejiwaan.

c. Mampu mengendalikan diri tidak menjadi orang yang arogan, sombong, mudah bertindak kasar dan menganiaya orang lain.

d. Mempunyai dedikasi dan disiplin yang tinggi kepada tugas.

Agar fungsi dan peran kepolisian ini berjalan dengan baik, sehingga citra Polri di masyarakat selalu baik. dan masyarakat siap untuk bermitra dengan Polri, maka setiap anggota Polri harus

a. Memiliki jiwa pengabdian yang tinggi kepada negara dan masyarakat.

b. Bisa bekerja tanpa pamrih, tidak membeda-bedakan perlakukan kepada masyarakat.

c. Bersikap ramah dan sopan, tidak berlaku seperti militer dan tidak berkelakuan urakan.

d. Mengetahui dan memahami tentang fungsi dan peran kepolisian, hukum dan perundang-undangan, yang berhubungan dengan kepolisian.

e. Dapat berkomunikasi dengan baik, terutama komunikasi insani dengan masyarakat, sesama anggota Polri, baik satu Satfung, beda Satfung maupun beda Mako. dan komunikasi yang bersifat lintas sektoral, dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman.

f. Selalu bisa menegakan hukum dan perundang-undangan secara berkeadilan, menjunjung tinggi hak azasi manusia.

g. Bisa bermitra dengan masyarakat, dalam upaya melaksanakan program Polmas.

Sehingga untuk mencapai kondisi Polri yang disenangi oleh masyarakat, dan masyarakat siap untuk bermitra, maka setiap anggota Polri harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk

a. Menumbuh-kembangkan inovasi dan motivasinya dalam bekerja.

b. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang fungsi dan peran Polri.

c. Bermitra dengan masyarakat, baik masyarakat umum, masyarakat satu profesi, maupun masyarakat lintas institusi (sektoral).

Sehingga masyarakat menyadari, bahwa keamanan dan ketertiban bukan sepenuhnya tanggung jawab kepolisian.

Tidak ada komentar: