Selasa, 24 Agustus 2010

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha.
Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif dapat dilindungi.
Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar. Serta untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dibentuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
Asas yang terkandung dalam UU Perlindungan Konsumen dapat dibagi menjadi menjadi 5 asas utama yakni :
1.      Asas Manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.      Asas Keadilan : partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.      Asas Keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.      Asas Kepastian Hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan dari perlindungan konsumen adalah segala menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dalam bentuk antara lain :
1.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
3.      meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.      menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Setelah memahami mengenai segala yang terkandung dalam undang-undang perlindungan konsumen, maka saya akan menganalisis mengenai subyek, obyek, peristiwa yang berkaitan dengan konsumen dan pelaku usaha, penyelesaian sengketa dan sanksinya.
A.    SUBYEK
Dalam undang-undang perlindungan konsumen yang menjadi subyek utama adalah :
a.       Konsumen : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
®    Kata tidak untuk diperdagangkan ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer.
®    Konsumen dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Konsumen ahkir : pengguna/pemanfaat ahkir dari suatu produk.
·         Konsumen antara : konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi produk lainnya.
Hak konsumen adalah:
(1)   hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
(2)   hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
(3)   hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
(4)   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
(5)   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
(6)   hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
(7)   hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(8)   hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
(9)   hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
(1)   membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
(2)   beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
(3)   membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
(4)   mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

b.      Pelaku usaha : setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak pelaku usaha adalah:
(1)   hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(2)   hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
(3)   hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
(4)   hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
(5)   hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
(1)   beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
(2)   memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
(3)   memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(4)   menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
(5)   memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
(6)   memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(7)   memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

B.     OBYEK
Yang menjadi obyek dalam perlindungan konsumen adalah produk yang dibuat oleh pelaku usaha yang ditujukan untuk konsumen yang membutuhkan, baik barang maupun jasa.
®    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
®    Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
®    Barang dan/atau jasa yang harus menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, dalam arti yang sederhana, diantara konsumen dan pelaku usaha secara bersamaan mendapatkan kepuasan atas produk tersebut. Konsumen memperoleh kepuasaan atas penggunaan produk dan pelaku usaha mendapat kepuasaan atas hasil yang didapatnya atas suatu produk.

C.     PERISTIWA YANG BERKAITAN DENGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Peristiwa yang berkaitan dengan konsumen dan pelaku usaha antara lain jual beli, sewa menyewa, dan promosi.
1.      Jual beli
Kewajiaban pelaku usaha :
a.       Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan.
b.      Menaggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menaggung terhadap cacat tersembunyi.
Dalam suatu perjanjian jual beli, salah satu kewajiban pelaku usaha menaggungadanya cacat tersembunyi, jika tidak dipenuhi berarti prestasi tidak terlaksana.
Cacat tersembunyi merupakan bentuk wanprestasi, khusus karena wanprestasi ini berbeda dengan wanprestasi biasa, akibatnya ; barang dan uang kembali (action redhibitoria) atau barang tetap dibeli, tetapi ada pengurangan harga (action quantiminoris).
Kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Larangan pelaku usaha dalam melaksanakan jual beli dengan konsumen antara lain :
a.       Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
b.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
c.       Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen

2.      Sewa menyewa
Kewajiban pihak yang menyewakan antara lain adalah :
a.       Menyerahkan barang yang disewakan.
b.      Memelihara barang supaya dapat dipergunakan si penyewa sebagaimana dimaksudkan, termasuk melakukan perbaikan besar.
c.       Member kenikmatan tenteram selama perjanjian berlangsung.
Sedangkan kewajiban dari pihak penyewa sendiri adalah :
a.       Memakai barang sewaaan secara hati-hati dan menurut tujuan dan maksud dari persetujuansewa menyewa.
b.      Membayar harga sewa pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut.

3.      Promosi
Pelaku usaha dilarang melakukan promosi yang menipu konsumen antara lain dengan bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a.       barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.      barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c.       barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d.      barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.       barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.       barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g.      barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.      barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.        secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.        menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k.      menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.       harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.      kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.       kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d.      tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.       bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
3.      Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.       menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.      menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.       tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.      tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.       tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.       menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
4.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
5.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
6.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
7.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a.       tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.      mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.       memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.      mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
8.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
9.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.       tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b.      tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
10.  Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.       mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b.      mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.       memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.      tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.       mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.       melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.




D.    PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam undang-undang perlindungan konsumen, ada dua jalur untuk menyelesaikan sengketa, yaitu :
1.      Penyelesaian melalui jalur pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45. Badan peradilannya adalah peradilan umum.
Pengajuan perkara dapat dilakukan oleh :
a.       Yang berssangkutan (konsumen)yang dirugikan atau ahli waris atau kuasanya.
b.      Sekelompok konsumen yang dirugikan dan mempunyai kepentingan yang sama (class action).
c.       Pihak ketiga : LPKSM
d.      Pemerintah (apabila kerugian materi sangat besar dan korbannya tidak sedikit.
2.      Penyelesaian diluar pengadilan
Tujuan penyelesaian diluar pengadilan adalah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, dan/tindakan tertentu guna menjamin tidak terulangnya tindakan atau kerugian bagi konsumen.
Penyelesaian diluar sengketa ini diadakan atas permintaan para pihak dengan mekanisme yang dapat dilakukan adalah negosiasi, mediasi, arbitrasi, jalur “BPSK”.

E.     SANKSI-SANKSI
Dibagi menjadi 2 bagian :
1.      Secara khusus : sesuai UUPK.
Artinya perbuatan pelanggaran yang tercantum dalam undang-undang perlindungan konsumen yang terdapat sanksinya maka tidak perlu melalui penyelesaian didalam maupun diluar pengadilan, karena dalam undang-undang perlindungan konsumen sudah terpampang jelas sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh pelanggarnya.
2.      Secara umum
a.       Secara pidana
Ketentuan yang digunakan adalah KUHP (WvS) dalam hal pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
Hukumannya berupa pidana penjara dan pidana denda.
b.      Secara keperdataan (privat)
Hukumannya berupa  ganti rugi, antara lain : pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, pemberian santunan yang bentuk dan besarnya tergantung para pihak atau menurut ketentuan perundang-undangan.
c.       Secara admninistratif
Hukumannya berupa perampasan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan, penarikan barang dari peredaran, pencabutan izin usaha, dapat dikenakan bersama dengan pidana penjara dan/atau denda.


Tidak ada komentar: