Selasa, 24 Agustus 2010

ALIRAN ATAU MADZAB DALAM FILSAFAT HUKUM

F.S.G. Northrop mengemukakan aliran/madzab sebagai berikut :

1. Legal Positivism

2. Pragmatic Legal Realism

3. Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence

4. Functional Anthopologikan or Sociological Jurisprudence

5. Naturalistic Jurisprudence

Berkenaan adanya berbagai penggolongan aliran/madzab, kami sendiri ingin membagi aliran/madzab itu sebagi berikut :

1. Aliran Hukum Alam

Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu berlaku universal dan abadi. Menurut Freindmann sejarah tentang hukum alam adalah merupakan sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak) disamping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Penertian hu7kum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik. Sepanjang sejarah dapat diketahui banyaknya peranan hukum ini dalam berbagai-bagai fungsi seperti misalnya :

- Diperdayagunakannya hukum alam untuk merubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu system hukum umum yang berlaku diseluruh dunia.

- Dipergunakan sebagai senjata dalam perebutan kekuasaan antara gereja dari Abad pertengahan dan kaisar-kaisar jerman baik oleh pihak gereja maupun oleh pihak lawannya.

- Dipergunakan oleh para hakim di amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi.

- Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yang berkuasa atau sebalikna untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada.

- Juga dipergunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.

- Sebagai dasar ketertiban internasional, hukum alam terus-menerus memberikan ilham kepada kaum Stoa, ilmu dan filsafat hukum romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan, dll.

- Hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perorangan dalam Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-undang Dasar modern lainnya.

Melihat sumbernya, hukum alam dapat berupa :

a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan ( Irrasional)

b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.

Thomas Aquino memebagi hukum menjadi empat golongan hukum :

- Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.

- Lex divina, bagian daripada rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasar waktu yang diterimanya.

- Lex Naturalis, inilah yang merupakan hukum alam, yaitu y6ang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dalam raso manusia.

- Lex posotifis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.

Thomas Aquino membagi asas hukum alam itu menjadi dua jenis :

- Principia prima adalah azas yang dimiliki oleh manusia semenjak dia lahir dan bersifat mutlak dalam arti tidak dapat diasingkan darinya.

- Principtia secundaria adalah penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya terhadap principtia prima.

Pendapat Decretum Gratianum bahwa manusia itu dikuasai oleh hukum yakni hukum alam dan kebiasaan. Penulis lain William Occam dari Inggris mengemukakan tentang adanya hierarkis hukum sebagai berikut :

- Hukum universal yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.

- Apa yang disebutnya sebagai hukum yang mengikat masyarakat yang berasal dari alam.

- Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi yang dapat diubah oleh penguasa.

Selanjutnya William Occam mengatakan bahwa hukum itu adalah identik dengan kehendak mutlak Tuhan. Menurut pendapat Fransisco Suarez, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu ketentuan yang disebutnya sebagai suatu peraturan umum yang harus memuat unsure kemauan dana akal.

Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot atau Grotius. Latar belakang tampilnya rasio manusia dalam pemikiran hukum alam ini dimulai dengan lahirnya suatu zaman renaissance yaitu zaman dimana manusia menemukan kembali kepribadiannya, telah menyebabkan adanya perubahan yang tajam dalam segala segi kehidupan

Menurut Hugo de Groot (Grotius) hukum alam itu bersumber dari rasio manusia yaitu merupakan pencetusan daripada pikiran manusia apakah sesuatu tingkah laku itu dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam,

Menurut Samuel von Putendorf, hukum alam itu merupakan hasil dari rasio manusia, hukum internasional adalah bagian dari hukum alam yaitu bagian yang ditangkap oleh akal manusia.

Menurut Christian Thomasius, manusia itu terdapat bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan yang lain. Karenanya diperlukan peraturan-peraturan yang mengikat agar menjadi landasan buat tindakannya kelura maupun ke dalam. Dan jika mengikat itu mengenai batin manusia maka itu adalah kesusilaan sedang merupakan ikatan-ikatan terhadap perbuatan-perbuatan yang bersifat lahiriah maka itu disebut hukum.

Kant mengganti metode psychologis dan empiris dengan metodeyang kritis yaitu yang mendasarkan kepadasegi akal. Kant membagi karyanya atas tiga bagian pokok yakni berpikir, bertekendak dan merasakan. Kant mengemukakan bahwa pengertian kita tentang segala hal yang merupakan bahwa pengertian kita tentang segala hal yang merupakan gejala-gejala dilingkungan kita adalah gejala-gejala yang memiliki sifat dan corak yang kita tentukan sendiri.

Gottlieb Fichte mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio manusia. Menurut Hegel, ide itu terdiri dari rasio dan roch. Ide berkembang dari yang sederhana sampai yang kompleks melalui proses dialeksis. Apa yang rasional adalah nyata dan apa yang nyata adalah rasional.

2. Aliran Hukum Positif

Prof. H. L. A. Hart menguraikan tentang cirri-ciri pengertian positivism pada ilmu hukum dewasa ini sebagai berikut :

- Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being)

- Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral, atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan hukum yang seharusnya.

- Pengertian bahwa analisa konsepsi hukum adalah :

a. Mempunyai arti penting,

b. Harus membedakan dari penyelidikan :

- Historis mengenai sebab musabab dan sumber hukum,

- Sosiologis mengenai hukum dengan segala gejala sosial lainnya.

- Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yang didasarkan moral, tujuan sosial, fungsi hukum, dll.

- Pengertian bahwa sisitem hukum adalah merupakan system yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan hukum yang benar dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peratutan hukum yang telah ditentukansebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuran moral.

- Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.

POSITIVISME HUKUM YANG ANALISIS DARI JOHN AUSTIN

Austin membagi hukum itu atas :

a. Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia.

b. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia :

- Hukum dalam arti yang sebenarnya atau hukum yang tepat untuk disebut hukum. Jenis hukum ini disebut juga sebagai hukum positif. Hukum yang sesungguhnya ini terdiri dari :

a. Hukum yangdibuat oleh penguasa seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dll.

b. Hukum yang dibuat atau disusun oleh rakyat secara individual yang dipergunakan untuk melaksanakan hak yang diberikan.

- Hukum yang tidak sebenarnya : hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Jenis hukum ini tidak dibuat atau ditetapkan oleh penguasa/badan yang berwenang.

Pada ahkirnya hendaknya diperhatikan pokok-pokok ajaran Analytical Jurisprudence sebagai berikut :

- Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilaian baik dan buruk, sebab penilaian tersebtu berada diluar bidang hukum.

- Walau diakui adanya hukum moral yang berpengaruh terhadap masyarakat namun secara yuridis tidak penting bagi hukum. Austin memisahkan secara tegas antara moral disatu pihak dan hukum dilain pihak.

- Pandangannya bertolak belakang dengan, baik penganut hukum alam maupun madzab sejarah.

- Hakekat daripada hukum adalah perintah.

- Kedaulatan adalah merupakan hal diluar hukum yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan.

- Ajaran Austin kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.

AJARAN HUKUM MURNI DARI HANS KELSEN

Ada dua teori yang dikemukakan Hans Kelsen yang perlu diketengahkan. Pertama ajarannya tentang hukum yang bersifat murni dan kedua dan ini berasal dari muridnya Adolf Merkl adalah stufenbau des Recht yang mengutamakan tentang adanya hierarkis daripada perundang-undangan.

Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen adalah :

Bahwa hukum itu harus dibersihkan daripada anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis, dsb.

Ajaran stufentheorie berpendapat bahwa suatu system hukum adalah merupakan suatu hierarkis daripada hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Sebegai ketentuan yang tertinggi adalah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotesis.. ketentuan yang lebih rendah adalah lebih kongkrit daripada ketentuan yang lebih tinggi.

Aliran Hukum Positif

Menurut Hans Kelsen hukum adalah identik dengan hukum positif atau undang-undang maka yang dapat dibicarakan oleh filsafat hukum terbatas pada perihal tentang melawan hukum dan tidak melawan hukum yaitu tentang apa yang dilarang atau yang diizinkan oleh hukum positif.

Kekuatan pengaruh dari ajaran Hans Kelsen ini terletak pada upayanya yang senantiasa menyingkirkan setiap pertanyaan yang timbul baik dari hukum positif pada umumnya maupun dari ajaran Positivisme hukumnya sendiri.

Ajaran positivisme hukum dari Hans Kelsen iniengandung kelemahan :

- Peraturan hukum sebagaimana yang dahulu ada dan sekarang sudah ada serta akan juga ada di masa yang akan datang adalah dibuat dan diperuntukkan oleh bagi manusia. Mengapa peraturan hukum itu dibuat adalah supaya ada hukum. Ini berarti bukan supaya ada peraturan hukum. Dengan begitu maka dibuatnya peraturan-peraturan hukum supaya ada hukum itu tadi berartio orang merasa perlu menegakkan hukum dalam arti kemanusiaan.

- Terhadap peraturan hukum itu tadi perlu dilakukan penggarapan secara terus-menerus karena orang yakin bahwa didalam keseluruhan peraturan hukum ini terdapat juga hal ihwal yang melawan hukum

3. Aliran Utilitarianisme

Dipelopori oleh Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Rudolf von Jhering dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Atas dasar ini, baik buruknya sesuatu perbuatan diukur apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

4. Madzab Sejarah

Pendasar dari madzab ini ialah Friendrich Carl von Savigny dan Puchta. Hukum menurut pendapatnya berkembang dari suatu masyarakat yang sederhana yang pencerminannya Nampak dalam tingkah laku semua individu kepada masyarakatyang modern dan kompleks dimana kesadaran hukum rakyat itu Nampak pada apa yang diucapkan oleh para alhi hukumnya.

Madzab ini ada kkurangannya yaitu kurang memberikan arti penting terhadap peraturan perundang-undangan. Segi kebaikannya menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan undang-undang tertulis.

5. Sociological Jurisprudence

Pendasar madzab ini adalah Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardoso, Kantorowics, Gurvitch,dll. Inti pemikiran madzab ini adalah hukum yang abik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yanghidup didalam mayarakat. Sesuai disini berarti bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat

6. Pragmatig Legal Realism

Pendasar madzab ini ialah John Chipman Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewallyn, Jerome Frank, William James, dll. Menurut Llewellyn, realisme inibukanlah merupakan suatu aliran di dalam filsafat hukum akan tetapi hanyalah merupakan gerakan dalam cara berpikr tentang hukum. Adapun cirri dari gerakan ini ialah :

a. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hukum.

b. Realisme adalah suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagi alat untuk mencapai tujuan sosial.

c. Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara sollen dan sein untuk keperluan seuatu penyelidikan.

d. Realisme tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realism bermaksud melukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya.

e. Gerakan realism menerapkan pada perkembangan setipa bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama mengenai akibatnya.

Pendekatan yang harus dilakukan oleh gerakan realism untuk mewujudkan program tersebut diatas telah digariskan sebagi berikut :

a. Ketrampilan diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argument-argumen yang diajuakan oleh ahli hukum yang nilainya tidak berbobot.

b. Mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna peraturan-peraturan tersebut.

c. Menggantikan kategori-kategori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khusus dari keadaan-keadaan yang nyata.

d. Cara pendekatan seperti tersebut diatas mencakupjuga penyelidikan tentang faktor-faktor/unsure-unsur yang bersifat perseorangan maupun umum dengan penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik tentang ramalan-ramalan apa yang akan diperbuat oleh pengadilan, dll.

Tidak ada komentar: