Selasa, 24 Agustus 2010

DASAR – DASAR HUKUM ACARA PIDANA


A.               PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA.

Hukum acara pidana adalah hukum yang menagtut bagaimana cara perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan , memperoleh tuntutan hakim dan melaksanakan putusan tersebut , apabila ada orang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. ( Wirjono Prodjodikoro , 1980 ). Hukum acara pidana dapat diartikan juga sebagai peraturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil.

B.               SUMBER HUKUM ACARA PIDANA.

Sumber hukum acara pidana terdiri atas sumber hukum acara pidana yang sudah dikodifikasi , yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP , dan sumber hukum acara pidana yang belum dikodifikasi , misalnya Undang – Undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi ( Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 ).

Hal-hal yang baru sebagai perkembangan hukum acara pidana menurut KUHAP , di antaranya :
1.      Pemisahan fungsi penyidik ( polisi ) dengan Penuntut Umum                ( jaksa ).
2.      Praperadilan ( pasal 77 KUHAP ).
3.      Masa penahanan.
4.      Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum.
5.      Adanya kesempatan untuk mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi ( Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP ).

C.                ASAS – ASAS HUKUM ACARA PIDANA.

1.      Asas Praduga Tidak Bersalah ( Presumbtion of Innocence ).
2.      Asas Legalitas.
3.      Asas Oportunitas
4.      Sidang pemeriksaan terbuka untuk umum.
5.      Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
6.      Peradilan dilaksanakan dengan sederhana , cepat dan murah.
7.      Asas Accusatoir.

D.                PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.

1.      Jenis – jenis pemeriksaan perkara pidana.
a.     Pemeriksaan biasa.
Pemeriksaan perkara dengan prosedur biasa , untuk perkara pidana yang tidak mudah , baik pembuktian maupun penerapan hukumnya.
    1. Pemeriksaan singkat. ( sumir ).
Pemeriksaan pewrkara yang menurut Penuntut Umum , pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
    1. Pemeriksaan cepat ( rol ).
Acara tindak pidana ringan yang ancaman pidananya paling tinggi 3 bulan atau denda Rp,7.500,--, dan acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas.

2.      Proses pemeriksaan perkara pidana.
Pada proses pemeriksaan perkara pidana , terlibat beberapa pihak , yaitu :
a.       Tersangka.
b.      Penyidik..
c.       Penuntut Umum ( Jaksa ).
d.      Penasehat Hukum.
Proses pemeriksaan perkara pidana dibagi menjadi dua , yaitu :
a.       Pemeriksaan Pendahuluan.
1)      Tindakan penyelidikan dan penidikan.
Polisi berusaha menemukan tersangka , mengumpulkan bukti dan kemudian menyusun dalam Berita Acara Pemeriksaan.
2)      Berkas Perkara diserahkan Penuntut Umum, kemudian oleh Penuntut Umum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Jika diperlukan Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada polisi untuk diperbaiki ( disebut Pra Penuntutan ).
b.      Pemeriksaan di dalam sidang.
Tahap – tahap pemeriksaan sebagai berikut :
1)      Pernyataan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
2)      Majelis hakim menanyakan identitas terdakwa.
3)      Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum / jaksa.
4)      Terdakwa atau penasehat hukumnya dapat mengajukan eksepsi.
5)      Pemeriksaan saksi – saksi , alat bukti dan pemeriksaan terdakwa.
6)      Apabila pemeriksaan dianggap cukup , maka Penuntut Umum / Jaksa membacakan surat tuntutan ( requisitoir ).
7)      Terdakwa dan penasehat hukumnya dapat mengajukan pembelaan ( Pledoit ).
8)      Jaksa dapat menanggapi pledoit , dengan mengajukan replik.
9)      Terdakwa atau penasehat hukumnya dapat menanggapi replik dengan mengajukan duplik.
10)  Majelis hakim menjatuhkan putusan.
3.      Macam – macam Putusan Hakim.
a.       Putusan hakim yang mengandung pembabasan terdakwa ( vrijspraak ).
b.      Putusan hakm yang mengandung “ Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan “ ( Ontslag van rechtsvervolging ).
c.       Putusan hakim yang berupa pemidanaan terdakwa ( Verordeling ).
4.      Macam – macam Upaya Hukum.
a.       Upaya hukum biasa.
Upaya hukum biasa adalah upaya hukum untukmemperbaiki kekuatan hukum tetap , yaitu upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi.
b.      Upaya Hukum luar biasa.
Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum untuk memperbaiki putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap , yaitu upaya hkum peninjauan kembali dan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum ,yang dapat ditinjaukan oleh Jaksa Agung.
5.      Pelaksanaan Putusan Hakim.
Penuntutan Umum atau Jaksa berwenangbmelaksanakan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap . Oleh karena itu panitera pengadilan berkewajiban untuk mengirimkan putusan hakim kepada jaksa dilaksanakan sesuai dengan amar putusan hakim.

Tidak ada komentar: