Selasa, 24 Agustus 2010

SURAT GUGATAN PHK

Jakarta Pusat, 03 Juni 2009
Kepada:
Yang terhormat  Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial
 Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di
Jakarta
DenganHormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Bimo Adi Wicaksono, S.H, Advokat, berkantor di Jalan Hassanudin No.28 Kampung Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa tanggal 01 Juni 2009, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
Dimas Pradipta, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Arman Dwi Aji, bertempat tinggal di Jalan Sultan Agung No.5 Kampung Baru, Jakarta Pusat selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal tanggal 30 April 2009 PT Panin Lestari Internusa memutuskan untuk menskors penggugat, mengingat adanya perubahan konsep penjualan di Plaza Indonesia. Dalam hal ini penggugat merasa dirinya telah dirugikan secara sepihak oleh pihak PT Panin Lestari Internusa, karena setelah gugatan PT Panin Lestari dengan dasar force majeure di PHI Jakarta ditolak oleh Majelis hakim. Dalam putusannya, Hakim memerintahkan PT Panin Lestari mempekerjakan kembali para pekerja, karena perusahaan itu dianggap tidak maksimal dalam upayanya agar pekerja terhindar dari PHK. Setelah putusan, pekerja berharap segera mendapatkan hak-hak mereka akan tetapi penggugat tidak mendapatkan gaji bulanannya
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan surat keberatan kepada tergugat, dan meminta kepada pemimpin redaksi bapak Suryopratomo agar mencabut surat PHK atas nama Bambang Wisudo.
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah melakukan hinaan kepada penggugat dan dalam hal ini tergugat juga tidak menunjukan itikad baik sebagai seorang pimpinan kepada karyawannya yaitu dengan tidak melampirkan surat PHK resmi dari pimpinan pusat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1.      Dalam hal ini PT Panin Lestari Internusa yang dipimpin oleh Bapak ARMAN DWI AJI melanggar UU  No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal  pasal 151 ayat 3 (PHK dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial) pasal 153 ayat 1 (melakukan PHK karena aktivitas pekerja di serikat pekerja) juga pasal 161 karena mem-PHK tanpa didahului dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
2.      Direktur Utama PLI Bapak ARMAN DWI AJI dituduh melakukan penipuan dan atau penggelapan atau pelanggaran hukum ketenagakerjaan sebagaimana diatur pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 372 KUHP atau Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.      Puluhan pekerja yang menggugat tidak mendapatkan gaji bulanannya, sesuatu yang dijamin oleh Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 juga mewajibkan hakim memerintahkan pembayaran tersebut.
4.      Dalam PRIMAIR yang diajukan penggugat, dalam hal ini adalah pada nomor 1,2,dan 3 diatas yang telah banyak melakukan pelanggaran dan tercantum jelas dalam undang-undang yang selanjutnya mengharap kepada Tergugat yaitu Direktur Utama PLI Bapak ARMAN DWI AJI agar mencabut surat PHK(Pemutusan Hubungan Kerja) kepada Penggugat yaitu DIMAS PRADIPTA dengan banyak pertimbangan.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau buruh yang ada di Indonesia ini.


Hormat kuasa penggugat,


(Bimo Adi Wicaksono, S.H.)

Tidak ada komentar: