Selasa, 24 Agustus 2010

DASAR – DASAR HUKUM PIDANA

DASAR – DASAR HUKUM PIDANA

A.               PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Menurut Kansil , hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , dimana perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana ringan , yang ancaman hukumannya berupa denda dan kurungan. Diatur dalam Buku ke III KUHP. Sedangkan kejahatan adalah perbuatan pidana berat , yang yang ancaman hukumannya berupa denda , hukuman penjara dan hukuman mati dan dapat ditambah dengan perampasan barang , pencabutan hak , pengumuman putusan hakim. Diatur dalam Buku II KUHP.
Pengertian kepentingan umum , meliputi :
1.      Kepentingan Badan / Peraturan perundang – undangan negara.
2.      Kepentingan hukum tiap individu.
Mezger mendefinisikan hukum pidana sebagai aturan hukum yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu , akibat yang berupa pidana.
Pasal 10 KUHP mengatur tentang jenis –jenis pidana yang terdiri
1.      Pidana Pokok.
Pidana yang dijatuhkan secara mandiri , terdiri atas pidana mati , penjara , kurungan dan denda. Selin itu ada pidana tutupan ( Undang – Undang Nomor 20/1946 ).
2.      Pidana Tambahan.
Merupakan tambahan pada pidana pokok , terdiri atas perampasan barang tertentu , pencabutan hak tertentu , pengumuman putusan hakim. 
Perbedaan antara perampasan dan penyitaan , yaitu bahwa penyitaan , belum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap , dan dapat dikembalikan kepada pelaku / terdakwa , jika bukan merupakan hasil kejahatan. Sedangkan perampasan  , sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

B.  TUJUAN HUKUM PIDANA DAN TUJUAN PEMIDANAAN.
1.      Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Tujuan hukum pidana terdiri :
a.       Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.      Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.
2.      Tujuan Pemidanaan.
Hukum pidana memberikan sanksi atau pidana dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan . Ada 3 teori dari tujuan pmidanaan , yaitu :
a.       Teori Pembalasan ( Teori Absolut )
Tujuan pemidanaan yaitu membalas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
b.     Tori Tujuan ( Teori Relatif )
Tujuan pemidanaan adalah :
1)      Untuk mencegah terjadinya kejahatan.
2)      Untuk memberikan rasa takut , sehingga orang tidak melakukan kejahatan.
3)      Memperbaiki orang yang melakukan kejahatan.
4)      Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kejahatan.
    1. Teori gabungan.
Tujuan pemidanaan , selain disebabkan orang telah melakukan perbuatan pidana , juga jangan sampai melakukan perbuatan pidana.

C.      PEMBAGIAN HUKUM PIDANA.
1.      Hukum Pidana Obyektif dan Pidana Subyektif.
    1. Hukum Pidana Obyektif ( Ius Poenale ).
Hukum pidana yang memuat keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman.
    1. Hukum Pidana Subyektif ( Ius Punindi ).
Hak negara menghukum seseorang berdasarjan huku obyektif.
2.      Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil.
a.       Hukum Pidana Materiil.
Hukum Pidana Materiil memuat aturan – aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana.
b.      Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana yang mengatur bagaimana negara dengan melalui alat – alat perlengkapannya , melaksanakan haknya untuk menegakkan pidana , atau hukum formil memuat aturan –aturan bagaimana mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil.
3.      Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.
a.       Hukum Pidana Umum.
Hukum Pidana yang memuat aturan – aturan yang berlaku bagi setiap orang.
b.      Hukum Pidana Khusus.
Hukum Pidana yang memuat aturan – aturan yang berlaku bagi golonagn orang – orang tertentu atau berkaitan dengan jenis perbuatan tertentu.
4.      Hukum Pidana yang dikodifikasi dan Hukum Pidana yang tidak dikodikasi.
a.       Hukum Pidana yang dikodifikasi.
Hukum Pidana yang trsusun dalam suatu buku Undang – Undang secara sistematis dan tuntas.
b.      Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi.
Hukum Pidana yang berupa peraturan – peraturan yang tersebar dalam berbagai perundang – undangan.

D.      SUMBER HUKUM PIDANA.
KUHP merupakan sumber hukum utama dari hukum pidana. KUHP yamg berlaku sekarang telah mndapat perubahan – perubahan penting Berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 . KUHP terdiri atas :
1.      Buku I      : Ketentuan Umum ( Pasal 1 sampai Pasal 103 )
2.      Buku II     : Kejahatan ( Pasal 104 sampai Pasal 569 )
3.      Buku III    : Pelanggaran ( Pasal 489 sampai Pasal 569 )
Sumber hukum pidana yang tertulis lainnya ialah eraturan hukum pidana diluar KUHP , yang tidak dikodifikasikan dan tersebar dalamn berbagai peraturan Undang –Undang , di antaranya :
1.      Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yuncto Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
2.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Llu Lintas da Angkutan Jalan.

E.       MACAM – MACAM PERBUATAN PIDANA.
Syarat adanya perbuatan pidana :
1.      Adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
2.      Perbuatan tersebut sudah di rumuskan di dalam Undang – Undang , dan bersifat melawan hukum.
3.      Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan dan adanya kemampuan untuk bertanggungjawab.
4.      Harus ada ancaman hukumnya.
Macam – macam perbuatan pidana ( delik ) :
1.       Delik Formil
Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan melanggar ketentuan yang sudah dirumuskan di dalam pasal Undang – Undang yang bersangkutan ( Pasal 362 KUHP )
2.      Delik Materiil.
Perbuatan pidana yang dilarang , yaitu akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.
3.      Delik Dolus.
Perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. ( Pasal 338 KUHP ).
4.      Delik Culpa.
Perbutan pidana yang dilakukan dengan alpa. ( Pasal 359 KUHP ).
5.      Delik Aduan.
Perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.
6.      Delik Politik.
Perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara , baik langsung maupun tidak langsung.

F.       ASAS – ASAS HUKUM PIDANA.
1.       Asas Legalitas.
Artinya tiada perbuatan pidana jika tidak ada ketentuan perundang – undangan yang telah mengatur sebelumnya.
Tujuan Asas Legalitas Adalah :
a.       Untuk mencegah penjatuhan pidana secara sewenang – wenang.
b.      Untuk mencapai kepastian hukum.
c.       Hukum pidana bersumber padahukum tertulis ( Pasal 5 ayat (3) b Undang – Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 ).
Akibat dari asas legalitas :
a.       Perundang – undangan pidana tidak boleh berlaku surut.
b.       Tidak boleh digunakan penafsiran analogis dalam hukum pidana.
2.      Asas Lex Temporis Delicti.
Artinya bahwa peraturan Perundang undangan mengenai perbuatan yang dilarang dan pidananya yang dapat digunakan untuk menuntutdan menjatuhkan pidana adalah “perundang – undangan yang ada pada waktu perbuatan tersebut dilakukan “.
Akibat dari asas tersebut adalah bahwa perundang – undangan pidana tidak boleh berlku surut.
3.      Asas ” Tiada pidana tanpa kesalahan “( Geen Straft Zonder Shuld ).
Artinya bahwa orang yang melakukan perbuatan pidana baru dapat dipidana , jika ada unsur kesalahan.
Hal yang dapat meniadakan pidana , di antaranya :
a.       Jasmani atau rohani yang cacat.
b.      Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dihindarkan.
c.       Untuk mempertahankan diri.
d.      Menjalankan ketentuan Undang – Undang.
e.       Menjalankan perintah jabatan.
Beberapa asas tentang ruang lingkup berlakunya perundang – undangan pidana :
a.       Asas Teritorial.
Artinya perundang – undangan pidana Indonesia berlaku bagi kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan di dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
b.      Asas Nasional Aktif.
Artinya perundang – undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI Yang melakukan kejahatan tertentu di luar Indonesia.
c.       Asas Nasional Pasif.
Artinya perundang – undangan pidana Indonesia berlaku bagi WNI dan orang asing yang menyerang kepntingan hukum Indonesia.
d.      Asas Universal.
Artinya perundang – undangan pidana Indonesia memberikan perlindungan kepada kepentingan dunia internasional , baik di wilayah Indonesia sendiri , maupun di wilayah bebas.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau misalkan warga negara indonesia mendapat perlakuan yang tidak adil di luar wilayah indonesia , apakah ada hukum tertentu yang mengatur hal tersebut sehingga orang yang melakukan ketidak adilan itu bisa mendapat sanksi yang sesuai

dan itu termasuk kedalam kategori hukum apa ?

DFGEGF mengatakan...

itu azaz universal

DFGEGF mengatakan...

tetapi lihat dulu apakah negara tempat perlakuan yang tidak adil kepada WNI tersebut menjalin hubungan bilateral dalam bidang hukum.

Mr.x mengatakan...

Apkah pihak kepolisian bisa mengeledah seorng warga tanpa menunjukkan surat perintah dan membawa saksi.dan membawa warga tersebut untuk di tahan

Mr.x mengatakan...

Apkah pihak kepolisian bisa mengeledah seorng warga tanpa menunjukkan surat perintah dan membawa saksi.dan membawa warga tersebut untuk di tahan