Selasa, 24 Agustus 2010

DASAR – DASAR HUKUM INTERNASIONAL



A . PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
          
Hukum internasional adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan atau pergaulan antara negara – negara yang berdaulat dan merdeka.
Hukum internasional dikenal sejak zaman romawi kono ,  yang disebut juga “Ius Gentium“, Istilah Ius Gentium adalah istilah pada permulaan awal abad ke-15 , mempunyai arti :
1.      Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga kota Roma dengan orang asing ( yang bukan warga kota Roma ).
2.      Hukum yang diturunkan dari tata tertib atau yang mengatur masyarakat segala bangsa , yakni hukum alam ( Natuur Recht ).
Banyak pengertian yang muncul dari para ilmuan , yaitu antara lain :
1.      J.G.Starke , “An Introduction to International Law “.
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas – asas , oleh karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara satu sama lain.
2.      Chrles Cheney Hyde , “International law “.
a.       Pengaturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga organisasi internasional , hubungan – hubungan lembaga dengan organisasi , serta hubungannya dengan Negara – Negara dan individu – individu.
b.      Peraturan hukum tertentu mengenai individu – individu dan kesatuan – kesatuan bukan negara sepanjang hak – hak atau kewajiban – kewajiban individu dan kesetuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.
3.      Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah – kaedah dan asas – asas hukum yang mengatur hubungan atau menyelesaikan persoalan yang melintasi batas – batas Negara , yaitu :
1.      Negara dengan negara.
2.      Negara dengan subyek mukum lain , bukan Negara.
Perbedaan antara hukum internasinal dengan hukum nasional :
Hukum nasional mempunyai kekuasaan sentral yang dapat dengan efektif memaksa para warga negaranya untuk menaati peraturan – peraturan hukumnya.
Sedangkan hukum intrenasional tidak memepunyai kekuasaan sentral untuk memaksa berlakunya peraturan tersebut kepada warga negaranya.

B . TUJUAN HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional bertujuan untuk menciptakan system hukum yang teratur mengenai hubungan internasional , dan perkembangan baru menunjukkan adanya perhatian terhadap masalah keadilan diantara negara- negara.

C . SUMBER FORMAL HUKUM INTERNASIONAL

Sumber hukum formal hukum internasional terdapat dalam Pasal 38 ayat ( 1 ) Piagam Mahkamah Internasional , yaitu :
1.      Traktat.
2.      Kebiasaan – kebiasaan internasional yang diakui sebagai hukum .
Praktek yang ditempuh melalui :

a.       Hubungan diplomatik antar negara
b.      Praktek organisasi internasional tentang status atau kekuasaan dan tanggung jawab organisasai tersebut
c.       Praktek militer dan administrasi negara.
3.      Asas hukum umum ( General Principles Of Law ) yang diakui oleh bangsa – bangsa yang beradab.
4.      Yurisprudensi internasional.
5.      Doktrin ( ajaran atau pendapat para ahli )


D . SUBYEK DAN ISI HUKUM INTERNASIONAL

1. Subyek Hukum Internasional :
   a.   Negara yang berdaulat.
b.      Gabungan negara – negara ( misalnya Bond Jerman dahulu )
c.       Vatikan yang dikepalai oleh paulus.
d.      Organisasi internasional ( PBB , Liga bangsa – bangsa )
e.       Organisasi pembebasan bangsa – bangsa yang sedang berjuang.
f.       Indifidu yang mempunyai criteria tertentu.
2. Isi Hukum Internasional
a.       Ketentuan – ketentuan mengenai batas negara , batas laut internasional.
b.       Ketentuan – ketentuan tentang organ negara yang bertindak sebagai wakil negara , misalnya : kepala negara , duta , konsul .
c.       Ketentuan – ketentuan tentang terjadinya , berkerjanya , dan hapusnya suatu traktat.
d.      Ketentuan – ketentuan tentang akibat perbuatan yang melanggar hukum internasional , misalnya : embargo , blokade , dan sebagainya.
e.       Ketentuan – ketentuan tentang kepentingan bersama dalam lapangan ekonomi , social , kebudayaan dan sebagainya.
f.        Ketentuan – ketentuan tentang penyelesaian perselisihan dengan jalan damai , melalui perundingan diplomatik, mediasi , panitia internasional , arbitrase dan sebagainya.


E . ASAS –ASAS HUKUM INTERNASIONAL

1.      Asas Pacta Sunt Servanda.
Dasar berlakunya hukum internasional yaitu adanya anggapan bahwa suatu perjanjian yang telah dibuat haruslah dipatuhi . Anggapan ini kemudian menjadi asas yang disebut asas “ Pacta Sunt Severda “.
2.      Asas Kedaulatan Negara.
Persamaan derajat antara negara – negara yanga mengadakan hubungan internasional.
3.      Asas Resprociteit ( asas timbal balik )
Jika suatu negara mempunyai perwakilan di negara lain , maka negara terahkir ini juga memepunyai perwakilan di negara pertama tadi , yang pada ahkirnya timbul hubungsn internasional di antara negara – negara di dunia.


F . PENGELOMPOAN HUKUM INTERNASIONAL

1.  Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku – pelaku hukum yang masing – masing tunduk pada hukum perdata yang berlainan
Contoh : Hukum dagang internasional , Hukum Tentang Merk .
2.  Hukum Publik Internasional
Hukum publik Internasional adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan atau persoalan antara negara yang satu dengan negara yang lain.Contoh : Hukum diplomatik , Hukum Humaniter.

G . HUBUNGAN INTERNASIONAL

Dalam menyelenggarakan hubungan internasional , suatu negara menempatkan perwakilan pada negara lain . Ada dua bentuk perwakilan :
1.      Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan negara yang diperlukan untuk :
a.       Memelihara kepentingan negaranya di negara lain guna menyelesaikan perselisihan secara damai.
b.      Melindungi warga negaranya di negara tersebut.
c.       Menjadi perantara dalam menyampaikan tututan dari negaranya kepada negara yang ditempati.

Perwakilan Diplomatik dibagi menjadi :
1.       Duta besar
2.       Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dan perwakilan luar biasa.
3.       Minister Resident
4.       Charges d’ affaires

2.   Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler adalah perwakilan negara yang diperlukan untuk memperhatikan kepentingan warga negaranya dalam bidang sosial dan ekonomi ( seperti : perdagangan , perindustrian , dan sebagainya ).

Perwakilan Konsuler dibagi menjadi :
1.  Konsul Jendral
2.  Konsul
3.  Konsul muda
4.  Agen konsuler

H . ORGANISASI INTERNASIONAL

Contoh : Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB )
PBB dibentuk sebagai pengganti dari Liga Bangsa – Bangsa yang dibentuk pada tahun 1920 oleh Presiden Amerika Serikat Wilson.Akan tetapi badan internasional ini gagal dalam usahanya memelihara perdamaian dan keamanan dunia yang disebabkan pecahnya perang dunia II.
PBB merupakan organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 di kota San Fransisco ( Amerika Serikat ).Indonesia menjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Piagam PBB disusun olah wakil – wakil dari 50 negara pada konferensi mengenai Organisasi internasional yang diadakan di San Fransisco tanggal 25 April sampai tanggal 26 Juni 1945. Piagam PBB ditandatangani oleh wakil negara – negara pada tanggal 24 Oktober 1945 . PBB resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 , pada saat piagam telah diratifikasi oleh Tiongkok , Uni Soviet , Inggris , Amerika , serta mayoritas penandatanganan lain.

Tidak ada komentar: