Rabu, 25 Agustus 2010

PERBANDINGAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

A.          JUDUL
Perbandingan Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia

B.           BIDANG ILMU
Adapun bidang ilmu yang digunakan penulis adalah ilmu hukum ( Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia )

C.          LATAR BELAKANG MASALAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Kesadaran hukum merupakan faktor yang penting dalam tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia, karena tanpa adanya kesadaran hukum sangatlah mustahil dapat ditegakkannya hukum dan keadilan. Pemerintah terus menerus melakukan pembangunan di bidang hukum untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan hukum serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.

Kejahatan merupakan masalah sosial dan pemerintah telah melakukan berbagai macam cara untuk mengatasinya. Salah satu cara yang dapat mencegah dan mengendalikannya adalah dengan menggunakan hukum pidana yang sanksinya berupa pidana. Hukum pidana sering disebut sebagai hukum dengan sanksi istimewa karena hukum pidana mengatur tentang perbuatan apa yang diancam pidana serta dimana aturan pidan itu menjelma.

Salah satu bentuk sanksi yang paling berat adalah pidan mati. Pidana mati adalah pidana yang dijatuhkan hakim apabila kesalahan terdakwa telah memenuhi syarat pidana mati antara antara lain dalam kasus kejahatan terhadap keamanan Negara, pembunuhan dengan berncana, pencurian dan pemerasan yang dilakukan dalam keadaan yang memeberatkan, pembajakan di laut, dipantai, dan di sungai. Ketentuan yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia tertera dalam pasal 10 KUHP. (Djoko Prakoso dan Nurwachid, 184:12).

Meskipun mendapat berbagai tantangan dari sejumlah negara, Indonesia tetap mempertahankan pidana mati sebagai bentuk hukuman. Pidana mati masih masih diperlukan dalam konteks penerapan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan untuk mengantisipasinya kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih parah dan meluas.

Dalam Islam juga dikenal adanya hukum pidana yang dikenal dengan qishash yang artinya pembalasan yang sepadan. Menurut sebagian orang, makna dari qishash ini adalah si pelaku kejahtan. Bila ia melakukan pembunuhan, maka ia akan di hukum mati, bila ia melukai anggota tubuh korbannya, maka ia akan mendapat pembalasan dengan dilukai anggota tubuhnya seperti luka yang diderita korbannya.

Sayangnya selama ini banyak kalangan yang menganggap bahwa hukum pidana Islam adalah hukum yang kejam, tidak manusiawi dan tidak menghormati hak-hak atas manusia. Karena hukum pidana Islam hanya dipelajari secara parsial, belum menyeluruh sehingga menimbulkan perspsi bahwa qishash adalah hukum yang tidak berperikemanusiaan. Sikap pembelajaran yang demikian sudah saatnya ditinjau kembali dengan menempatkan semua system hukum yang ada sebagai system hukum yang sejajar dan sebanding untuk kemudian dipelajari dan seperlunya sampai diperoleh norma hukum yang sejalan dengan nilai kebenaran dankeadilan yang akan dapat memberikan sumbangan positif bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Hal inilah yang menjadi dorongan pada penulis untuk mengadakan penelitian tentang perbandingan pidana mati dalam prespektif hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Maka,penulis tertarik untuk mengambil judul penelitian : Perbandingan Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Islam dan hukum Pidana Indonesia.

D.          PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang penulis kemukakan diatas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah yang timbul dan berhubungan dengan penelitian ini agar masalah menjadi perumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1.      Bagaimanakah perbandingan pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidan di Indonesia ?
2.      Apakah altenatif sanksi lain selain pidana mati yang diatur oleh hukum Islam dan hukum pidana Indonesia ?

E.           TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dalam penyusunan skipsi ini pada garis besarnya terbagi dalam dua tujuan, yaitu :
1.      Tujuan Obyektif
a)      Untuk mengetahui perbandinga pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana Indonesia.
b)      Untuk mengetahui alternatif sanksi lain selain pidana mati yang diatur oloeh hukum Islam dan hukum pidana Indonesia.


2.      Tujuan Subyektif
a)      Mengembangkandaya penalaran dan daya berpikir penulis agar dapat berkembang sesuai sengan bidang penulis.
b)      Menambah pengetahuan, wawasan, dan pengalaman penulis di bidang hukum, khususnya hukum pidana dan hukum Islam.

F.           MANFAAT PENELITIAN
1.      Manfaat Teoritis
a)      Untuk mengembangkan penalaran, membentuk pola piker sistematis sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
b)      Diharapkan penelitian ini menjadi pokok bahasan yang dikaji lebih lanjut bagi akademisi lainnya.

2.      Manfaat Praktis
a)      Untuk mengembangkan penalaran, membentuk pola piker sekaligus untuk mengetahui kemampuan penukis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
b)      Diharapkan penelitian ini menjadi pokok bahasan yang dikaji lebih lanjut bagi akademisi lainnya.

G.          TINJAUAN PUSTAKA
1.      Kerangka Teori
a)      Tinjauan Umum Tentang Hukum Pidana
1.      Pengertian Hukum Pidana
Dalam membicarakan Hukum Pidana, kita perlu mengetahui terlebih dahulutentang arti dari pidana itu sendiri, antar lain :
(1)         Menurut Sudarto, pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana.
(2)         Menurut Roeslan Saleh, pidana adalah reaksi dari delik dan berwujud suatu nestapa yang engan sengajaa dilimpahkan Negara kepada pembuat delik

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur antara lain :
(1)         Pidana pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat yang tidak menyenangkan.
(2)         Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan-badan hukum yang mempunyai kekuasaan.
(3)         Pidana dapat dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidan menerut Undang-undang.

Pengertian Hukum Pidana menurt Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di satu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan sturan-aturan untuk :
(1)         Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksiyang berupa pidan tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
(2)         Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
(3)         Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada disangka telah melanggar larangan tersebut.

2.      Fungsi Hukum Pidana
Pada dasarnya hukum pidana mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu :
(1)         Melindungi kepentingan hukum perorangan umum dari perbuatan-perbuatan yang menyerang kepentingan umum. Kepentingan yang harus dilindungi antara lain :
a)      Kepentingan hukum perorangan,
·         Kepentingan hukum masyarakat,
(1)   Kepentingan hukum Negara
(2)         Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi.
(3)         Mengatur dan membatasi kekuasaan Negara dalam rangka menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi.

3.      Jenis-jenis Pidana
Menurut Pasal 10 KUHP ada 2 macam pidana yang dapat dijatuhkan terhadap diri terdakwa,yaitu :
(1)         Pidana Pokok, terdiri atas :
a)      Pidana mati
Pidana mati merupakan pidana terberat yang dijatuhkan terhadap terpidana yang dilaksanakan di Indonesia. Pada setiap delik yang diancam pidana mati selalu tercantum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling lama seumur hidup.
b)      Pidana penjara
Pidana penjara adalah pidana yang berupa pengekangan kemerdekaan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana. Menurut Pasal 12 KUHP disebutkan bahwa :
(1)   Pidana penjara adalah seumer hidup atau selama waktu tertentu.
(2)   Pidana penjara selama waktu tertentu boleh diajtuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan, pengulangan,
(3)   Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

c)      Pidana kurungan.
Pidana kurungan merupakan suatu pidana yang bersifat perampasan kemerdekaan terhadap seseorang untuk jangka waktu tertentu. Hak khusus dalam pidana kurungan antara lain :
c)      Dilaksanakan di penjara dimana saja.
d)     Pidana kurungan harus dijalankan dimama terpidana dijatuhkan pidana atau menjalankan pidananya tidak boleh diluar daerah dimana terpidana diajtuhi pidana.
e)      Orang yang terpidana penjara pekerjaannya lebih berat daripada yang dipidana kurungan.
d)     Pidana denda
Pidana denda merupakn pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang. 
(2)         Pidana Tambahan
Pidana tambahan merupakan pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang terpidana yang melakukan perbuatan dengan motif yang patut dihormati ( terpidana politik).

b)     Tinjauan Umum Tentang Pemidanaan
1.      Pengertian Pemidanaan
Pemidanaan berasal dari kata “pidana” yang sering diartikan pula dengan hukuman. Jadi pemidanaan dapat pula diartiakn dengan penghukuman. Kata “hukuman” sering dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai penderitaan yang diberikan kepada mereka yang melanggar hukum pidana. Pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang di dalam masyarakat, terutama apabila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan masyarakat, yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasannya.

2.      Tujuan Pemidanaan
Menurut Roeslan Saleh, tujuan pemidanaan dibagi menjadi dua, yaitu :
(1)         Segi prevensi yaitu bahwa hukum pidana ialah hukum sanksi suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan.
(2)         Segi pembalasan yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan penentuan hukum yang sebagai koreksi diri dan sanksi, reaksi atas suatu yang bersifat tindakan hukum.
Menurut Suparman Marzuki, tujuan pemidanaan adalah :
(1)         Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dan pengayoman masyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
(2)         Mengadakan pembinaan terhadap terpidana agar menjadi orang yang baik dan berguna serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

3.      Teori Pemidanaan
Ada tiga teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu :
(1)         Teori Absolutu atau Teori Pembalasan
            Teori ini berpendapat bahwa pidana adalah suatu pembalasan dan pemberian pidana karena seseorang telah seseorang telah melakukan kejahatan. Seseorang yang melakukan suatu kejahatan, karena perbuatannya itu akan menimbilkan penderitaan terhadap orang lain dan penderitaan itu harus di balas dengan suatu pembalasan.

(2)         Teori Relatif atau tujuan
Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibat yaitu tujuan pidan untuk prevensi atau pencegahan terjadi kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda menakutkan, memperbaiki atau membinasakan.

(3)         Teori Campuran atau gabungan
Merupakan penggabungan dari teori pembalasan dan teori relatif.
c)      Tinjauan Umum Tentang Pidana Mati di Indonesia
1.      Pengaturan Pidana Mati didalam Undang-undang
Dalam pasal 10 KUHP terdapat 2 macam pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangkan pidan tambahan terdri dari : pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim.
Didalam KUHP terdapat beberapa pasal yang memuat ancaman hukuman mati, yaitu tertera dalam :
·         Pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan Negara ( makar ).
·         Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
·         Pasal 111 ayat (2) tentang melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang.
·         Pasal 124 ayat (3) tentang penghianatan di waktu perang.
·         Pasal 124 (bis) tentang menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara.
·         Pasal 140 ayat (3) tentang pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat.
·         Pasal 149 k ayat (2) dan pasal 148 ayat (2) tentang kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan.
·         Pasal 444 tentang pembajakan di laut yang mengakibatkan kematian.
·         Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati.

Didalam perkembangan kemudian, terdapat beberapa Undang-undang yang memuat ancaman hukuman mati, yaitu :
·         UU Nomor 22 Tahun 1977 tentang Narkotika.
·         UU Nomor 5 Tahun Psikotropika.
·         UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
·         UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.Pro dan Kontra Tentang Pidana Mati
Politik hukum pidan di Negeri Belanda pada tahun 1870 yang menghapuskan pidana mati di Belanda tidak diikuti oleh Indonesia, karena menurut tanggapat kebanyakan ahli-ahli hukum pidana, keadaan khusus di Indonesia menuntut supaya penjahat-penjahat yang membahyakan dilawan dengan pidana mati. Dalam suatu daerah yang begitu luas, yang didiami rakyat yang heterogen (berbeda sifat), alat-alat kepolisian tak dapat menjamin keamanan seperti di Eropabarat. Oleh karena itu pidana mati masih dipertahankan dalam Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sejak Januari 1918 dengan persetujuan semua penasihat

Kelompok yang setuju adanya hukuman mati beranggapan bahwa didalam hukum positif di Indonesia, baik dalam KUHP Nasional maupun di berbagai perundang-undangan, hukuman mati ada tercamtum jelas, bahkan tata cara pelaksanaannya pun juga telah diatur dengan jelas. Dari sudut pandang hukum tidak ada hal yang harus diperdebatkan. Hukuman mati sebenarnya bertujuan bukan untuk balas dendam, tetapi sebagai suatu cara untuk memperbaiki keadaan masyarakat.

Dalam menyikapi tentang hukuman mati, kelompok ini mengaitkan dengan 3 tujuan hukum, yaitui keadilan, kepastian hukum dan manfaat. Bagi kelompok ini yang harus mengacu pada hukum Islam “Islam mengajarkan agar umat Islam memeliharaakal, keturunan, harta, nyawa dan agama, sebagai prinsip Islam yang wajib dijaga dan jangan sampai dirusak oleh siapapun.” Tindak kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme adalah perbuatan yang merusak apa yang harus dan wajib dipelihara. Maka hukuman yang pas bagi pelakunya adalah hukuman mati.

Mengenai mereka yang menentang pidana mati karena dipandang bertentangan dengan tujuan pidana. Mereka menganggap bahwa hak hidup adalah hal dasar yang melekat pada diri setiap manusia / induvidu yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan YHE, yang tidak boleh dirampas, diabaikan atau diganggu gugat oleh siapapun.

Bentuk pemidanaan tidak lepas dari tujuan pemidanaan, yaitu pembalasan dan pencegahan. Dalam hal ini, bial hukuman mati dimaksudkan unutk pembalasan maupun untuk pencegahan, ternyata tidak tercapai, dengan melihat pada kenyataan semakin meningkatnya kasus-kasus pembunuhan. Artinya menurut kelompok ini, tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan. Disamping alas an tersebut, pidana mati juga merendahkan kewajiban Negara. Bukankah Negara itu adalah pelindung yang paling utama terhadap semua kepentingan-kepentingan umat manusia.

d)     Tinjauan Umum Tentang Sumber Hukum Islam
1.      Al-Qur’an
      Pada garis besarnya al-Qur’an berisi masalah Aqidah, syariah yang meliputi ibadah dan muamalah, akhlak, kisah dan cerita masa lampau, berita-berita yang berkaitan dengan manusia dan seisinya. Dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an bukan saja sumber ajaran keagamaan tetapi juga  sumber ilmu pengetahuan. Peranan Al-Qur’an didalam ilmu pengetahuan sangat penting karene Al-Qur’an adalah pedoman dan sekaligus sebagai induk pengetahuan.

2.      Al-sunnah atau Al-hadis
Al-sunnah atau Al-Hadis merupakan perkataan, perbuatan, dan sikap diam Rasulullah yang tercatat dalam kitap-kitap hadis. Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an maka Al-sunnah berfungsi ebagai penafsir. Hal ini sama sekali tidak mengurangi kemu’jizatan Al-Qur’an tetapi justru menguatkannya.

3.      Ijtihad
Adapun pengertian ijtihad menurut istilah upaya sungguh-sungguh menggunakan akal pikiran untuk merumuskan dan menetapkan hukum atas sesuatu perkara yang tidak ditemukan kepastian hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

e)      Tinjauan Umum Tantang Pidana Mati dalam Hukum Islam.
1.      Penertian Pidana Mati dalam Hukum Islam
Setiap hukum pasti bersifat mengikat dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, demikian pula dengan huku Islam. Namun, tidak semua hukum Allah yang dilanggar oleh seseorang ada sanksihukumnya, walaupun di ahkirat nanti pasti ada balasannya. Salah satu hukum Allah yang sanksinya ditetapkan didunia adalah pidana pembunuhan atau pencederaan seseorang tanpa alas an yang benar, yaitudengan hukuman qishash (balasan setimpal)

Pidana mati dalm hukum Islam termasuk dalam qishash. Oleh sebab itu orang yang mengambil qishash, mengikuti jejak kejahatan pelaku dengan membalas sebanding dengannya. Sedangkan qishash menurut pengertian syr’I adalah pembalasan untuk kejahatan setimpal dengan kejahatannya.

2.Tujuan Hukuman Mati dalam Hukum Islam
Dalam Islam hukuman diterapkan meskipun tidak disenangi bertujuan unutk mencapai kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Dengan demikian hukuman yang baik adalah :
(1)   Harus mampu mencegah seseorang dari berbuat maksiat.
(2)   Batas tertinggi dan terendah suatu hukuman sangat tergantung kepada kebutuhan kemaslahatan masyarakat, apabila kemaslahatan menghendaki beratnya hukuman, maka hukuman diperberat, demikian pula sebaliknya.
(3)   Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan itu bukan berarti membalas dendam, melainkan untuk kemaslahatan.
(4)   Hukuman adalah upaya terahkir dalam menjaga seseorang supaya tidak jatuh ke dalam suatu maksiat.
Secara umum tujuan qishash ada lima, yaitu :
(1)   Untuk menjaga eksistensi agama Islam.
(2)   Untuk menjaga keselamatan jiwanya.
(3)   Untuk memelihara kesehatan akal.
(4)   Untuk memelihara kebersihan keturunan.
(5)   Untuk menjaga keamanan harta benda.

3.      Ruang Lingkup Qishash
Ada dua macam perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan qishash, yaitu :
(1)   Pembunuhan yang dilakukan terhadap orang yang sebenarnya tidak layak dibunuh (pembunuhan tanpa hak).
(2)   Pencederaan terhadap anggota badan tanpa hak.
Pembunuhan yang dikenakan qishash meliputi :
(1)   Pembunuhan dengan sengaja.
(2)   Beberapa orang mebunuh satu orang.
(3)   Orang merdeka membunuh budak.
(4)   Ahli kitab membunuh wanita muslimah.

Pembunuhan yang tidak perlu di qishash :
Tidak semua peristiwa pembunuhan harus dihukum dengan qishash melainkan cukup membayar diyat (tebusan). Pembunuhan termasuk criteria itu antara lain :
(1)   Pembunuhan agak sengaja.
(2)   Pembunuhan tidak sengaja.
(3)   Pembunuhan tidak langsung.
(4)   Muslim membunuh kafir zimmi.
(5)   Orang tua membunuh anaknya atau sebaliknya.
(6)   Suami membunuh istri yang selingkuh atau sebaliknya.

2.      Kerangka Pemikiran.
            Setiap negara memiliki system huum yang berbeda-beda.salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana yang didalamnya termuat ancaman pidana mati. Salah satu sanksi yang paling berat adalah pidana mati. Oleh karenanya pidana mati sering diperdebatkan oleh para ahli hukum pidana, kriminolog dari masa ke masa.
           
            Pidana mati menjadi bagian dari system hukum bangsa-bangsa di dunia. Dalam praktek sustem hukum itu berbeda antara Negara satu dengan lainnya. Pidana mati di Indonesia tercantum dalam pasal 10 KUHP yang merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda, dan tetap ada ketika dinasionalisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. bahkan sesudah Indonesia merdeka, beberapa perundangan dan peraturan masih mencantumkan ancaman pidana mati didalamnya.

            Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam san di beberapa daerah di Indonesia, Islam bukan saja merupakan agama resmi bahkan hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Dapat dilihat bahwa ada keinginan dari sebagian kalangan umat Islam untuk hidup sesuai dengan agamanya. Dalam Islam juga dikenal adanya pidana mati yang dikenal dengan qishash. Banyakmorang beranggapan qishash merupakan balas debndam,tidak berperikemanusiaan dan tidak berperasaan.

            Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk mengetahui hal tersebut secara lebih jauh dan lengkap dengan membandingkan ancaman pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Melalui penelitian ini diharapkan mampu menambah pengetahuan dan wawasan penulis dan almamater. 

H.          METODE PENELITIAN
Metode penelitian adalah cara yang teratur dan terpikir secara runtut dan baik dengan menggunakan metodelmiah yang bertujuan untuk menemukan, mengembangkan dan guna menguji kebenaran maupun ketidakbenaran dari suatu pengetahuan, gejala atau hipotesa. Adapun penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.

2.      Sifat Penelitian
Penelitian yang digunakan penulis termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Suatu penelitian deskriptif, dimaksudkan untuk membrikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.
3.      Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaaham dokumen penelitian serupa yang pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literature, majalah, jurnal maupun arsip-arsip yang berkesesuaan dengan penelitian yang dibahas.

4.      Sumber Data
Sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data sekunder. Sumber data ini berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen-dokumen, literature, arsip serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dan masih relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti.

Disamping itu penulis juga menggunakan sumber data yang berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sumber data juga berasal dari jurnal, buku-buku, dan referensi yang berhubungan denagn hukum pidana dalam islammkhususnya mengenai pidana mati dalam Islam.

5.      Tehnik Pengumpulan Data
Kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara pengumpulan ( dokumentasi ) data sekunde berupa studi dokumen atau bahan pustaka dan studi cyber media. Pengumpulan studi dokumen berupa Peraturan Perundang-undanagn, buku, artikel, maupun dokumen lain yang dibtuhkan untuk kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokan yang tepat. Sedangkan pengumpulan data melalui internet kemudian dikategorisasikan dan dipergunakan sebagai data yang menunjang dalam penulisan penelitian hukum.

6.      Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengolahan data yang pada hakekatnya untuk mengadakan sistemisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sehingga diperoleh data khusus yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas untuk mengambil isi data sesuain dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan ahkirnya diambil kesimpulan sehingga akan diperoleh kebenaran obyektif. Sesuai dengan jenis data yang deskriptif maka yang dipergunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dana ahkirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.


I.             JADWAL PENELITIAN
J.            SISTEMETIKA
Gambaran secara menyeluruh mengenai sistematika penulisan hukum yang sesuai dengan aturan dalam penulisan hukum adalah terdiri empat (4) bab yang tiap bab terbagi dalam sub bagian dan daftar pustaka serta lampiran, untuk memudahkan pemahaman terhadap keseluruhan hasil penelitian ini, yaitu :

BAB I      :    PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, manfaat penelitian, metodologi penelitian dan sistematika penulisan hukum

BAB II     :    TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini berisi tentang tinjauan tentang pemidanaan, Pidana Mati di Indonesia, Pro dan Kotra Pidana Mati, Sumber Hukum Islam, Pidana Mati dalam Hukum Islam.

BAB III     :    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi pembahasan dan usulan yang menjadi permasalahan yang tertera pada rumusan masalah atas penelitian. Pembahasan ini mencakup jawaban atas permasalahan yang ada.

BAB IV     :    PENUTUP
Bab ini terdiri atas kesimpulan berupa jawaban dalam pembahasan di atas, dan saran-saran yang disampaikan oleh oleh penulis mengenai pendapatnya setelah melakukan penelitian dan menulisnya dalam suatu penulisan hukum.

K.          DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman Madjrie dan fauzan Al-Anshari. 2003. Qishash ( pembalasan yang hak ). Jakarta : Khirul Bayan

Abdullah Aly. Dkk. 1999. Studi Islam 1 (serial Al-Islam dan Kemuhammadiyahan). Surakarta :LSI UMS

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Akhyar Salmi. 1985. Eksistensi Hukuman Mati. Jakarta : Aksara persada.

Andi Hamzah. 186. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia (Dari Retribusi ke Reformasi). Jakarta : Pradnya Paramitha.

--------------------,1993. system Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakrat :Pradnya Paramitha.

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu. 1983. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini, dan di Masa Depan. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Bakri. 1986. Hukum Pidana Dalam Islam. Surakarta :Ramadhani.

Bambang Waluyo. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta :Sinar Grafika.

Bambang Poernomo.1983. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Galia Indonesia.

CST. Kansil.1989. Pengantar Pidana Mati ( soal jawab ). Jkarta : Bina Aksara.

Djoko Prokoso dan Nurwachid. 1984. Studi TEntang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta : Ghalia Indonesia.

G.    A djazuli. 2000. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam). Jakarta ; raja Grafindo Persada.

Ibnu Rusyd. 2003. Bidayatul Mujtahid (Analisa Fiqih Para Mujtahid). Jakarta : Pustaka Amani.

Ibnu Salimi. Dkk. 1977. Studi Islam 3. Surakarta : Lembaga Studi Islam UMS.

Ing Oei Tjo Lam. 1964. Sekitar Soal Hukuman Mati (Varia Peradilan). Jakarta : Ikatan Hakim Indonesia IKAHI.

E. Sahetapy.1979. Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung : Alumni.

Lexy. J Moleong. 11. Metode Penelitian Hukum Kuantitatif. Bandung : Remaja Karya.

Moeljatno. 187. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara.

Mohammad Daud Ali.2004. Hukum Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muhammad Ali Ash-Shabuni. 2003. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni. Surabaya : Bina Ilmu Offset.

Muladi dan barda Nawawi Arif. 1982. Suatu Reorientasi dalam Hukum Pidana. Semarang : 1982

Roeslan Saleh. 1982. Suatu Reorientasi dalam Hukum Pidana. Jakarta : aksara Baru.

------------------, 1986. Masalah Berdasarkan Sistem Pemasyarkatan. Jakarta : Dirjen BTW.

------------------, 1987. Masalah Pidana Mati. Jaklarta : Aksara Baru.

Sa’id Hawwa. 2002. Al-Islam (jilid 2). Jakartaa : Al-I’tishom Cahaya Umat.

Soerjono Soekanto. 186. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sudarto. 1983. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung : Aksara Baru.

Suparman Marzuki. 1995. Efektifitas PIdana Penjara . Seminar NAsional Pemasyarakatan Kerjasama Departemen Pidana, Departemen Acara dan Laboratirium Fakultas Hukum UUi. Ogyakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum ( suatu Pengantar). Yogyakarta : Libery.

Sulaiman Abdullah. Sumber Hukum Islam dan Fleksibilitasnya. Jakarta : Sinar garfika.

Winarno Surakhmad. 190. Pengantar Penelitian Ilmiah. Bandung : Tarsito.

Wirjono Prodjodikoro. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : refika.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KItap Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 / PNPS /1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi

Internet :

Azzam al-Faruqi. 2005. Kajian syariah edisis LXIX (hukuman Mati). http://media.isnet.org/islam/Quraish/etc/HukumMati.html. Diakses pada tanggal 14 Februari 2007.

Definisi Tentang hukuman Mati. http://id.wikipedia.org/wiki/Qishash. Diakses pada tanggal 19 Juni 2007.

Definisi Tentang Qishash. http://id.wikipedia.org/wiki/Qishash. Diaksese pada tanggal 19 Juni 2007

Edy Sutrisno. 2003. Perbandingan Teori Pemidanaan Pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). http://umm.ac.id. Diakses pada tanggal 20 April 2007.

Syarifuddin Husein. 2003. Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia. http://umm.ac.id. Diakses pada tanggal 20 april 20 April 2007.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

Over 160 000 men and women are trying a easy and secret "liquid hack" to burn 2lbs each night while they sleep.

It is very simple and it works all the time.

Here's how to do it yourself:

1) Go grab a clear glass and fill it up half the way

2) Proceed to use this crazy hack

and you'll become 2lbs thinner when you wake up!