Selasa, 24 Agustus 2010

DASAR – DASAR HUKUM PAJAK

A.   PENGERTIAN HUKUM PAJAK

1.      Pegertian Hukum Pajak
Apabila membahas pengertian pajak , banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak :
a.       PJA . Andriani.
Pajak adalah Iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan ) , yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan , dengan tidak mendapat prestasi kembali langsung dapat ditunjuk , dan yang gunanya untuk membayar pengeluaran – pengeluaran umum , berhubung dengan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
b.      Rochmad Sumitro.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara , berdasarkan Undang – Undang ( yang dapat dipaksakan ) , dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan , an yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.       Ciri – ciri Pajak
Ciri – ciri yang melekat pada pengrtian pajak adalah :
a.       Pajak dipungut berdasarkan Undang – Undang serta aturan pelaksanaannya.
b.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individu dari pemerintah.
c.       Pajak dipungut oleh negara , baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
d.      Pajak dipergunakan bagi pengeluaran pemerintah , dan apabila pemasukan masih terdapat surplus , dipergunakan untuk membiayai “ public investment “.
e.       Pajak dapat mempunyai tujuan mengatur dan tujuan budgeter.
3.      Fungsi Pajak
Pajak berfungsi sebagai :
a.       Fungsi Budgeter
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran – pengeluaran pemerintah.
b.       Fungsi Mengatur ( Rugulerend )
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
4.      Perbedaan Pajak Dengan jenis pungutan yang lain.
a.       Retribusi
Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi tertentu dari pemerintah.
Pemungutan retribusi dilaksanskan dengan menggunakan “ Surat Keputusan Retribusi Daerah “. Penagihan dapat dipaksakan. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya , akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2 % setiap bulan dari retribusi yang tetutang , dan dapat ditagih dengan menggunakan “ Surat Tagihan Retribusi Daerah “.
b.      Sumbangan
Istilah sumbangan mengandung arti bahwa biaya – baiya yang dikeluarkan dari kas umum , karena prestasi tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya , melainkan hanya untuk sebagian golongan tertentu.
5.      Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat , dengan melalui kas negara. Kembalinya kepada masyarakat dapat berwujud sarana phisik atau non phisik , yang dapat bermanfaat untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.


B . PENGELOMPOKAN PAJAK

1.      Menurut Lembaga Pemungutannya
a.       Pajak Negara atau Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat , pelaksanaannya oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Yang termasuk Pajak Pusat :
1)      Pajak Penghasilan ( PPn )
2)      Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPn dan PPnBM )
3)      Bea Materai ( BM )
4)      Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
5)      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau banguna(BPHTB )
b.       Pajak Daerah atau Pajak Lokal
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II ( Kota / Kabupaten ) sesuai Undang – Undang Nomor 18 tahun 1977 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis – jenis pajak sebagai berikut :
1)      Jenis Pajak Daerah untuk Pemerintah Propinsi , terdiri :
a)      Pajak kendaraan bermotor.
b)      Bea balik nama kendaraan bermotor.
c)      Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d)     Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan tanah.
2)      Jenis – jenis Pajak Daerah untuk Pemerintah Kota / Kabupaten , terdiri :
a)      Pajak Hotel.
b)      Pajak Restoran.
c)      Pajak Hiburan.
d)     Pajak Reklame.
e)      Retribusi.
f)       Pajak Penerangan Jalan.
g)      Pajak Penganbilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
2.      Menurut Golongannya
a.       Pajak Langsung
Pajak Yang ditinjau dari segi administyratif , berkohir dan dikenalkan secara berulang – ulang pada waktu tertentu / periodik.Dari segi ekonomi , pajak harus dipikul sendiri oleh wajib pajak , dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain .
b.      Pajak Obyektif
Pajak yang pertama – tama melihat obyeknya selain dari benda , dapat pula berupa keadaan , perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar , kemudian dicari subyeknya yang bersangkutan langsung , dengan tidak mempersoalkan apakah subyek ini berkedudukan atau berkediaman di Indonesia atau tidak. Subyek yang mempunyai hubungan hukum tertentu dengan itulah yang ditunjuk sebagai subyek hukum membayar pajak.

C . DASAR HUKUM PAJAK

Dalam naskah asli UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) , mengatur : “ Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU “. Sedangkan dalam  UUD 1945 ( hasil amandemen ) , termuat dalam Pasal 23A : “ Pajak dan pungtan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU “.
Beberapa UU yang mengatur tentang pajak , yaitu :
1.      UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Ke 2 atas UU Nomor 6 Tahun1983 tentang Tatacara Perpajakan.
2.      UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ke 3 atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3.      UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4.      UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
5.      UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atasa UU Nomor 21 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6.      UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak.

D . SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

1.      Self Assesment System
Suatu sistem pemungutan pajak , dimana wajib pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang , sesuain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
2.      Official Assesment System
Suatu sistem pemungutan pajak dimana aparatur pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang . Dalam menghitung dan menetapkan pemungutan pajak , sepenuhnys berada pada aparatur pajak.
3.      Withholding system
Suatu sistem perpajakan dimana perhitungan , pemotongan dan pembayaran pajak , serta pelaporan pajak dipercayakan pemerintah untuk memotong atau memungut pajak.

E . KAITAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Cara dimana negara mendapat penghasilan atau penerimaan uang dari sektor lain selain pajak antara lain :
a.       Denda dan perampasan.
b.      Pendapatan dari Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
c.       Barang milik pemerintah atau dikuasai oleh pemerintah.
d.      Hak – hak waris dari peninggalan yang terlantar.
Hukum pajak terkait dengan Hukum Perdata dan Hukum publik.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a.       Hukum Pidana.
b.      Hukum Tata Negara.
c.       Hukum Administrasi.
1.      Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata.
a.       Dalam Hukum perkawinan , Antara lain diatur perihal perjanjian pisah harta.
b.      Tentang domisili atau tempat tinggal.
c.       Tentang hibah , dikenai pajak atas hibah , dan juga menetapkan dendanya sebagai obyek pajak , sedangkan pengaruh hukum pajak dalam lapangan Hukum Perdata Sangat dirasakan antara lain terdapatnya sebagian masyarakat atau wajib pajak yang berupaya untuk menghindar dari pengenaan pajak .Apabila hal ini terjadi ,maka telah timbul apa yang disebut perlawanan terhadap pajak , baik perlawanan yang bersifat aktif maupun perlawanan yang bersifat pasif.
2.      Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana.
Dalam Hukum Pajak , bentuk – bentuk pelanggaran atau penyimpanagan terhadap Undang – Undang Perpajkan adalah :
a.       Kejahatan Perpajakan.
b.      Pelanggaran terhadap Peraturan / Undang – Undang Perpajakan.
Kita ketahui bahwa perbuatan pidana dalam KUHP adalah :
a.       Kejahatan ( Buku II KUHP )
b.      Pelanggaran ( Buku III KUHP ).
Sanksi atau hukuman dalam Hukum Pajak antara lain berupa :
a.       Hukuman penjara / pidana.
b.      Hukuman administrasi.
Disamping sanksi pidana ada juga sanksi administratif. Dengan Demikian bagi wajib pajak apabila melakukan kejahatan atau pelanggaran di bidang perpajakan , dapat dikenai :
a.       Sanksi pidana yang dijatuhkan hakim pidana di Pengadilan Negeri.
b.      Sanksi administratif ( misalnya denda ) oleh Petugas Administrasi Pajak.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih atas bloggernya,sangat membantu dalam pembelajaran