Selasa, 24 Agustus 2010

TUGAS HUKUM PIDANA KODIFIKASI

EFEK GLOBALISASI, KEJAHATAN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Masyarakat dan Negara dunia sudah menjadi satu, perubahan terjadi sangat cepat, disertai keterbuakaan hubungan antara bangsa dan Negara, yang tiada batas kekuasaan, pasar, pemanfaatan teknologi, aliran barang dan jasa, serta pengetahuan manusia. Perubahan di suatu wilayah dapat ikut menentukan perubahan di wilayah lain secara global. Norma, tatanan, ikatan yang mendunia menelusup dan menguasai segala kompleksitas dan keanekaragaman lokal, identitas etnik-bangsa, sehingga melahirkan penyeragaman,yang barang tentu berakibat ketidakseimbangan terjadi diantara Negara-negara, komunitas kekuasaan dan penguasaan aneka sumber daya.
Situasi global memunculkan tipe kejahatan berdimensi baru khusunya dibidang ekonomi yang berkembang sebagai kejahatan ekonomi global. Perkembangan globalisasi, khususnya ekonomi bermuatan ekses positif maupun negatif. Dalam hal ini perlu peranan hukum dalam kehidupan perekonomian, yang bersifat nasional maupun internasional.

B.     RUMUSAN MASALAH

Dari keterangan tersebut diatas muncul beberapa pertanyaan yang sangat mendasar yang harus dijawab, diantaranya :
1.        Perubahan apa sajakah yang disebabkan oleh efek perkembangan globalisasi ?
2.        Apa saja kejahatan ekonomi global itu serta bagaimana hukum pidana untuk menghadapi perkembangan kejahatan ekonomi global tersebut ?
3.        Bagaimana kebijakan perundang-undangan bidang ekonomi bersanksi pidana ?
4.        Apa maksud hukum pidana sebagai alat control sosial yang formal ?
5.        Bagimana akibatnya bila penetapan sanksi pidana dan tindakan masih tidak jelas dalam membedakan sanksi pidana tambahan dengan sanksi tindakan ?




BAB II
PEMBAHASAN


A.    EFEK GLOBALISASI

Globalisasi dirasakan sebagai suatu kekuatan yang menggilas segala sesuatu yang ada dijalannya(juggernaut). Kekuatan ini membawa dampak besar yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan kultural dunia. Kekuatan globalisasi melalui kesepakatan dagang dan privatisasi sangat melemahkan Negara-bangsa dalam bertindak menurut kebebasan politiknya. Kemudian menyusul kevakuman politik yang kemudian dipenuhi alternative modern yang sudah nyata, yaitu perusahaan multinasional/transnasional yang sangat mempengaruhi dunia ekonomi dengan global capitalism yang dikenakan dan dimanipulasi oleh perusahaan multinasional atau transnasional.

Kebebasan ekonomi yang terus menerus kemungkinan memusnahkan masyarakat dan kehidupan social, serta permasalahan pengendalian ekonomi agara keselamatan masyarakat menjadi agenda kembali. Oleh karena itu, perlu meyakini sekali lagi pentingnya masyarakat dan membuatnya ekonomi berdampingan secara terpadu dengan konsep pembangunan dan kemajuan.
    
B.     KEJAHATAN DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL

Kejahatan dalam perkembangan ekonomi global dapat disebutkan dalam laporan kongres PBB, antara lain :
·           Kongres PBB VI tahun 1980 di Caracas diidentifikasi bentuk penyimpangan dibidang ekonomi (economic abuse )
·           Kongres PBB VII menentukan protectioan against industrial crime.
·           Kongres PBB VIII tahun 1991 dirumuskan problem corruption in public administration menyebabkan kerusakan dan melemahnya ekonomi. Keprihatinan mengenai the uncrease in the abuse of computers, pengakuan serius terhadap kejahatan transnational crime yang merusak the political and economical stability of nation yang perkembangannya sophisticated and dynamic.
·           Kongres PBB IX tahun 1995 menyepakati perlunya memerangi organized crime.
·           Kongres PBB X tahun 2000 menentukan international cooperation in combating crime.

Menurut Trasman tindak pidana ekonomi dikategorikan menjadi :
·           The legal forms of economic activity, illegal gambling, concealing stolen goodes, organized procuring among them.
·           Economic enterprise (the abuse of invested capital and acts causing damage to economic partners, share holders, the abuse of deposited capital and acts causing damage to creditors, guarantors; the abuse of labour, directed against employees and workers, the violations of consumers right; acts against competitors; the illegal exploitantion of nature and acts damaging the environment; offences violating the interest of the state).

Kejahatan ekonomi dilihat bentuknya ada dua, yaitu :
·           Kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha bersamaan kegiatan bisnis yang biasa dilakukanya. Misal : penggelapan, pelanggaran peraturan kegiatan bidang bisnis, penyimpangan kewajiban pajak. Ini sering disebut white collar crime.
·           Perbuatan perdagangan/produksi barang dan jasa yang dilakukan dengan cara yang illegal/tidak sah. Perbuatan ini dikoordinasi ke dalam kegiatan ekonomi yang biasa secara normal, namun didalamnya digunakan cara-cara yang bersifat kejahatan. Hal ini sering dinamakan organized crime.

Dengan demikian dapat dideskripsikan mengenai kejahatan dibidang ekonomi global, dari segi pelakunya merupakan WCC, tidak lagi perseorangan melainkan oleh korporasi maka juga dinamakan corporate crime, segi pengolahannya sebagai organized crime, dan lingkup beroperasinya tidak hanya secara nasional melainkan melampaui batas-batas negara terkait globalisasi ekonomi sebagai transnasional crime, dan modusnya memanfaatkan kemajuan sebagai high-tech crime.

C.     PENDAYAGUNAAN HUKUM PIDANA

Hukum Pidana merupakan salah satu alat kontrol sosial yang formal, meliputi aturan-aturan yang ditafsirkan dan ditegakkan oleh peradilan, dan secara umum dibuat oleh pembentuk undang-undang. Fungsinya membuat batasan-batasan perilaku warga negara, dan menjadi tuntunan aparat serta menetapkan keadaan penyimpangan atau perilaku yang tidak dapat diterima. Kebijakan penanggulangan kejahatan harus memperhitungkan aspek struktural, yang meliputi sebab-sebab keadilan sosial-ekonomi, termasuk kejahatan, namun sering merupakan suatu gejala. Penentuan tindak pidana di Indonesia bertolok ukur apabila perbuatan bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang nilai-nilainya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam bidang ekonomi. Perumusan tindak pidana di bidang ekonomi yang didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, dapat ditunjukan adanya kelompok-kelompok, seperti tindak pidana mengenai keaslian produk, tindak pidana financial-keuangan, tindak pidana menyangkut kualitas barang, tindak pidana bertentangan dengan keselamatan konsumen, tindak pidana mengenai teknologi, tindak pidana pemasaran, tindak pidana mengingkari kejujuran usaha, tindak pidana terkait produksi, tindak pidana beraspek global.

Penetapan sanksi pidana dan tindakan masih tidak jelas dalam membedakan sanksi pidana tambahan dengan sanksi tindakan, sehingga bentuk-bentuk tindakan sering ditempatkan sebagai sanksi pidana tambahan, dan begitu sebaliknya. Ditambah lagi, sanksi tindakan masih sering ditempatkan sebagai sanksi yang bersifat pelengkap. Demikian ini Nampak pada penetapan sanksi dalam perundang-undangan dibidang ekonomi, yakni terdapat sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan, sanksi tindakan tidak ada kejelasan, selain itu banyak adanya sanksi administrasi.

Tindak pidana dibidang ekonomi, khususnya seperti kejahatan bisnis merupakan kejahatan non penal, yang beroperasi dibalik legalitas kegiatan perekonomian masyarakat ataupun birokrasi pemerintah. Untuk menanganinya tidak tepat dengan penal, perlu didekati dari aspek si pelaku, juga korban yang terdiri dari perorangan, masyarakat dan negara. Apabila digunakan pendekatan penal dapat berakibat kerugian bagi negara, karena dampaknya menimpa terganggunya kegiatan perekonomian-bisnis yang legal yang dijadikan perlindungan kejahatan. Selanjutnya sanksi yang selaras dengan penyimpangan kegiatan dibidang ekonomi tidak hanya hukum pidana, diperlukan bentuk lain termasuk pemanfaatan hukum perdata, tindakan organisasi profesi, asosiasi perniagaan, keputusan manajemen, dan pernyataan melalui media.

Oleh sebab itu, penetapan sanksi pidana dan nanti penerapannya lebih didayagunakan sanksi yang bersifat mendidik, yakni tindakan daripada yang menghukum seperti sanksi pidana.  Kekurangan sistem sanksi yang ada dalam peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi mengenai jenis sanksi tindakan perlu dilengkapi dengan meminda ketentuan  UU No. 7 Drt Tahun 1955. Selain itu, perlu didukung yang dikemukakan M. Sholehuddin bahwa ide dasar double-track-system memjadi dasar kebijakan penetapan dalam perundang-undangan pidana masa mendatang, karena kemungkinan pendayagunaan jenis saksi pidana dan tindakan secara proporsional demi efektifnya penanggulangan kejahatan secara konperhensif.

Kejahatan ekonomi yang bernuansa samar-samar penyimpangan bersifat publik maupun privat memunculkan pemikiran diintroduksinya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), misalnya seperti tindaka pidana perbankan. Model penyelesaian perkara diluar peradilan dapat dipergunakan sebagai alternatif, atas dasar pertimbangan kompleksitas masalah dari pada saat yang sama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha jasa keuangan dan perbankan. Namun apabila pelaksanaannya secara selektif dapat menimbulkan diskriminasi, dan juga memberikan deskresi yang terlalu besar pada para pejabat keuangan dan perbankan untuk mengambil keputusan, oleh karena itu mengandung resiko yang tinggi. Ini kemudian hari akan sulit dikendalikan dan jauh dari tujuan pemulihan yang salaing menguntungkan kedua belah pihak.

D.    KESIMPULAN

Penetapan sanksi pidana dan nanti penerapannya lebih didayagunakan sanksi yang bersifat mendidik, yaitu tindakan daripada menghukum seperti sanksi pidana. Kekurangan sistem sanksi yang ada dalam peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi mengenai jenis sanksi tindakan perlu dilengkapi dengan meminda ketentuan UU No.7 Drt Than 1995. Dan perlu didukung dengan Double-track system yang menjadi dasar kebijakan penetapan dalam perundang-undangan pidana masa mendatang, karena memungkinkan pendayagunaan jenis sanksi pidana dan tindakan secara proporsional demi efektifnya penanggulangan kejahatan secara komprehensif.

Tidak ada komentar: