Selasa, 24 Agustus 2010

WTO DAN SISTEM PERDAGANGAN DUNIA

PENDAHULUAN
          Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan  (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization” , maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota  WTO  dan semua persetujuan yang ada didalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Disamping itu pula , WTO bukan hanya menciptakan peluang (opportunity), tetapi juga ancaman (threat).
          Bagi negara yang siap dengan globalisasi, maka semua hasil perundingan di banding akses pasar akan menjadi peluang (opportunity) besar. Seperti diketahui , negara-negara maju telah menurunkan tarif untuk industri dari rata-rata 6,3% menjadi 3,8% (penurunan sebesar 40%) dari tarif “nol” telah meningkat dari 20% menjadi 40% dari seluruh produk industri yang masuk ke negara maju. Hal inilah yang menjadi peluang besar terhadap ekspor negara berkembang termasuk Indonesia.
          Terdapat beberapa hal penting yang perlu mendapat catatan dibidang akses pasar ini , antara lain adalah hasil negosiasi akses pasar ini adalah “Multilateral MFN’”  dimana semua negara anggota dapat menikmatinya tanpa terkecuali. Sebagai konsekuensinya adalah persaingan semakin tajam. Karena “standing position” nya sama, maka dalam pemanfaatan ini akan berlaku hukum alam, siapa yang lebih kuat (baca : lebih siap), dia yang akan menang.
          Indonesia dengan ekonomi terbuka, dimana program ekspor non migas merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja dan dituntut untuk lebih siap untuk dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari peluang yang dihasilkan  oleh WTO. Peluang dan manfaat dari keanggotaan Indonesia di WTO hanya dapat diperoleh apabila kita menguasai semua persetujuan WTO dan menerapkannya sesuai dengan kepentingan nasional.
WTO
DAN SISTEM PERDAGANGAN DUNIA
1.                Apakah Word Trade Organization (WTO) itu ?
WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.
2.                Apakah Tujuan Utama WTO ?
Tujuan utama WTO adalah untuk menciptakan persaingan sehat dibidang perdagangan internasional  bagi para anggotanya. Sedangkan secara filosofis tujuan WTO adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan, menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia.
3.                Apakah fungsi utama WTO ?
Fungsi utama WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional.
4.                Kapan WTO mulai berlaku ?
WTO mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 yaitu dengan disepakatinya Agreement the World Trade Organization yaitu  persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang ditandatangani para menteri perdagangan negara-negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko.
5.                Berapa jumlah negara anggota WTO  saat ini ?
Saat ini anggota WTO mencapai 143 negara ditambah dengan 31 negara yang saat ini sedang dalam proses perundingan (accession) untuk masuk menjadi anggota WTO.
6.                Persetujuan apa yang mengatur perdagangan internasional sebelum adanya WTO ?
Selama kurang lebih 48 tahun, perdagangan multilateral diatur oleh General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947) yang berlaku secara “ad interim agreement”  (bersifat sementara), terdiri dari 38 pasal dan hanya mengatur perundingan dibidang tarif.
7.                Bagaimana dan sebutkan struktur WTO ?
Badan tertinggi dalam struktur WTO adalah Ministerial Conference (MC)  yaitu pertemuan tingkat menteri perdagangan negara anggota WTO yang diadakan sekali dalam dua tahun.
Ministerial Conference ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur dibawah Ministerial Conference adalah General Council (GC) yang membawahi 5 badan yaitu :
ii.                  Council For Trade in Goods (CTG) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan barang . yang membawahi berbagai komite ditambah Kelompok Kerja (Working Group) serta badan yang khusus menangani masalah texstil dan pakaian jadi yaitu Textiles Monitoring Body (TMB). Komite  dibawah CTG adalah Komite Market Access, Komite Agriculture, Komite Sanitary and Phytosanitary, Komite Rules of Origin, Komite Subsidies  and Countervailing measures, Komite Custom Valuation, Komite Technical Barriers to Trade, Komite Anti-dumping Practices, Komite Import Licencing  dan Komite Safequard.
ii.                  Council For Trade in Services (CTS),Council For Trade in Services  hanya membawahi satu committee yaitu Committee Trade in Financial Services  ditambah dengan tiga Negotiating Group (NG) yaitu NG on Maritime Transport Services,  NG. On Basic Telecommunication dan NG on Movement of Natural  Persons  ditambah lagi dengan satu Working Party (WP) yaitu WP . on Professional Services.
iii.               Council For Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Council For TRIPs).
iv.               Dispute Setlement Body (DSB)
v.                 Trade Policy Review Body  (TPRB).
Disamping itu terdapat pula empat Komite yang karena sifat dan subtansinya --  pengawasannya berada dibawah Ministerial Conference  dan General Council  yaitu : (1) Komite Trade and Environ ment; (2) Komite Trade and Development; (3) Komite Balance of Payments dan (4) Komite Budget-Finance and Administration.
Sedangkan dibawah General Council terdapat pula dua buah Komite dan badan internasional yang menangani perjanjian-perjanjian yang sifatnya plurilateral yaitu (1) Komite Trade in Civil Aircraft dan (2)  Komite Government Procurement, International Dairy Council dan International Meat Council.
8.                Sebutkan dan jelaskan prinsip dasar GATT/WTO ?
Terdapat 5 (lima) prinsip dasar  GATT/WTO yaitu :
i.                    Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN).
Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka  GATT-WHO harus diperlakukan secara sama  kepada semua negara anggota  WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.
ii.                  Pengikatan Tarif (Tariff binding)
Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan  untuk menciptakan  “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
iii.                 Perlakuan nasional (National treatment)
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi  penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan  atau penggunaan produk-produk dalam negri.
iv.                Perlindungan hanya melalui tarip.
Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negri hanya diperkenankan melalui tarif.
v.                 Perlakuan  khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment  for developing countries – S&D).
Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.
9.                Apakah ada pengecualian dari prinsip GATP/WTO tersebut bagi setiap negara anggota ?
GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :
ii.                   Kerjasama regional, bilateral dan custom union.
Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
iii.                 Pengecualian umum.
Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
iiii.          Tindakan anti- dumping dan subsidi
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
iiv.          Tindakan safeguards.
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.
iv.                Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment
vi.               Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
10.            Apa keuntungan yang diperoleh dengan menandatangani WTO, khususnya bagi negara-negara berkembang ?
Dengan menandatangani dan meratifikasi WTO, tiap negara anggota mempunyai hak hukum untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi  oleh anggota WTO lainnya baik perlakuan dibidang tarif, non tarif maupun  perlakuan secara nasional (national treatment). Disamping itu pula negara  anggota WTO , khususnya negara berkembang berhak untuk memperjuangkan haknya, misalnya melalui penyelesaian sengketa WTO dan mempersalahkan kebijakan negara lain yang dianggap merugikan kepentingan negara-negara berkembang diberbagai forum relevan di WTO.
Berbagai persetujuan WTO dapat dipergunakan oleh negara-negara berkembang untuk melindungi kepentingan dalam negrinya  (pada umumnya industri dalam negeri) dari impor  yang terbukti mengandung unsur  “unfair”. Keuntungan lainnya yang penting adalah bahwa negara-negara berkembang ikut menentukan anggota perundingan perdagangan internasional dimasa mendatang yang selama ini sangat didominasi  negara maju. Hal ini tidak dimungkinkan apabila negara-negara berkembang tidak berada dalam  sistem WTO tersebut.
11.           Sebutkan pokok-pokok isi dari GATT 1994 ?
GATT 1994 merupakan ketentuan umum perjanjian multilateral yang mengatur dasar hubungan antar negara  dalam melakukan perdagangan internasional serta bagaimana suatu negara mengatur kebijakan perdagangan dalam negri yang tidak bertentangan dengan kesepakatan dalam GATT 1994 tersebut.
Sebagai suatu peraturan umum, GATT 1994 mengatur masalah seperti :
-          Perlakuan non diskriminasi (pasal I, MFN Treatment);
-          Kewajiban untuk memberikan dan mengikat tingkat tarif (pasal II);
-          Perlakuan yang sama atas produk impor dan produk dalam negri (pasal III – National Treatment);
-          Ketentuan yang mengatur pengenaan bea masuk  antidumping dan imbalan atas produk impor yang terbukti mengandung unsur dumping dan atau subsidi (unfair) dan mengakibatkan kerugian materil atau mengancam akan menimbulkan kerugian terhadap produsen/industri dalam negeri;
-          (Anti-dumping and Countervailing Dutiens (pasal VI GATT 1994);
-          Masalah produser untuk melakukan penilaian produk impor untuk tujuan kepabeanan (Custom Valuation Pasal VII);
-          Pembatasan tindakan suatu nagara dalam melakukan proteksi terhadap industri dalam negri atau pasar dalam negeri seperti dengan cara pengenaan pungutan-pungutan atas suatu produk impor diluar bea masuk – tariff, pajak ekspor dan pungutan lainnya  (Fees and  Formalities-pasal VIII);
-          Larangan untuk menerapkan suatu kebijakan yang bersifat non tarif (seperti quantitative restrictions atau non tariff barrier) dan hambatan atau restriksi hanya dapat dilakukan dalam bentuk bea masuk , pajak atau pungutan lain dan bukan atas dasar kuato, izin impor (general elimination of quantitative restrictions-pasal XI);
-          Kewajiban suatu negara untuk mempublikasikan semua peraturan-peraturan yang menyangkut ekspor dan impor dan semua peraturan terkait dengan masalah ekspor impor harus transparan dan tidak memihak sehingga menimbulkan proteksi terselubung (Publication and administration of Trade Regulation-pasal X);
-          Ketentuan yang memberikan kesempatan kepada suatu negara untuk mengambil suatu tindakan, baik bersifat tarif maupun non tarif untuk tujuan menyehatkan (memperbaiki) neraca pembayaran.;
-          (Rrestriction to safeguards the  balance of payments-pasal XII);
-          Ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu negara memberikan subsidi atau masih mempertahankan kebijakan subsidi termasuk memberikan bantuan pendapat dan harga (income and price support) yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor atau mengurangi impor harus dimotifikasikan terlebih dahulu ke GATT/WTO (Subsidies-pasal XVI);
-          Hak khusus atau privilege yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha milik pemerintah (State trading enterprises-pasal XVII); Ketentuan ini mengatur tindakan dalam rangka  melindungi infant industry yang masih dalam pembangunan tahap awal (in the early stages of development).
-          Proteksi dengan tarif yang diperlukan untuk membangun industri tertentu (infant industry protection) dan proteksi dengan pembatasan kuantitatif dalam rangka memperbaiki neraca pembayaran. (Governmental assistance to economic development-pasal XVIII);
-          Ketentuan yang memperkanankan suatu negara untuk mengambil tindakan pengamanan (saveguards) dalam keadaan darurat (Emergency     action on Imports of particular product – pasal XIX).
-          Pengecualian terhadap ketentuan umum dari prinsip GATT dimana suatu negara diperkenankan untuk mengambil tindakan dibidang perdagangan dalam rangka mengamankan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, moral umum, kelestarian hutan, perdagangan barang pusaka dan emas (General exceptions – pasal XX);
-          Ketentuan mengenai prosedur konsultasi dan cara penyelesaian sengketa  (Consultation  - pasal XXII  dan Nullification or impairment – pasal XXIII);
-          Ketentuan yang mengatur kerja sama regional, bilateral dan custom union (pasal XXIV);
-          Ketentuan mengenai kemungkinan untuk melakukan penundaan kewajiban  (pasal XXV);
-          Ketentuan yang mengatur masuknya suatu negara menjadi anggota WTO (accession – pasal XXV);
-          Ketentuan yang yang mengatur apabila suatu anggota berkeinginan untuk menarik atau merubah skedul tarifnya  (modification or withdrawal) yang selama ini telah diikat (binding) dalam schedule tariff concession  (Modification of Schedules – pasal XXVIII);
-          Ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda kepada negara-negara berkembang dengan cara pemberian preferensi dan peluang ekspor demi percepatan pembangunan negara-negara berkembang (Trade and Development – pasal XXXVI).
12.           Persetujuan atau komitmen apa saja yang ada dalam WTO ?
-          Marrakesh Agreement Establishing World Trade;
-          Understanding on the Interpretation of Article II: (b) of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994;
-          Understanding on the Interpretation of Article XVII of the General  Agreement on Tariffs and 1994;
-          Understanding on Balance -of-Payments Provisions of the General Agreement on tariffs and trade 1994;
-          Understanding on the  Interpretation  of Article  XXIV of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994;
-          Understanding in Respect of Waivers of Obligations under the General Agreement on Tariffs and Trade 1994;
-          Understanding on the Interpretation of Article XXVIII of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994;Marrakesh Protocol to the General Agreement on Tariffs and Trade 1994;
-          Agreement on Agriculture;
-          Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures;
-          Agreement on Textile and Cloting;
-          Agreement on Technical Barriers to Trade;
-          Agreement on Trade – Related Investment Measures;
-          Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994;
-          Agreement on preshipment Inspection;
-          Agreement on Rules of Origin;
-          Agreement on Import Licensing Procedures;
-          Agreement on subsidies and Countervailing Measures;
-          Agreement on Safeguards;
-          Annex 1B: General Agreement on Trade in services;
-          Agreement on Trade in Civil Aircraft;
-          Agreement on Government Procurement;
-          International Dairy Agreement;
-          International Bovine Meat Agreement.
13.           Apa yang dimaksud dengan Marrakesh Protocol to GATT 1994 ?
Marrekesh protocol adalah dokumen hukum  (legal document ) yang mensahkan berlakunya konsesi tarif yang diikat oleh tiap-tiap negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994 dan berlaku sejak WTO efektif berlaku yaitu 1 Januari 1995. Semua konsesi tarif yang merupakan lampiran protokol ini sifatnya sangat mengikat (binding) sehingga tiap anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubahnya.
14.           Apa tujuan persetujuan pertanian dan bagaimana kepentingan negara-negara berkembang ditampung didalamnya ?
Persetujuan dibidang pertanian bertujuan untuk menciptakan perdagangan hasil pertanian yang fair, predictable dengan cara mengatur penghapusan subsidi, akses pasar dengan memperhatikan kepentingan pembangunan dan kepentingan negara-negara miskin dan negara berkembang yang masih merupakan net importir.
Persetujuan ini memuat empat masalah pokok yaitu : (a) Konsensi dan Komitmen akses pasar , (b) domestic support (c) ekspor subsidi , dan (d) ketentuan untuk kepentingan negara –negara terbelakang (negara miskin) yang merupakan net importir  hasil-hasil pertanian. Persetujuan tersebut juga mengatur masalah penting yang bersifat ekonomis dan politis kepada anggota yaitu penggunaan bantuan dalam negeri (domestic support) yang sifatnya tidak merugikan perdagangan hasil pertanian untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan desa.
Untuk negara-negara berkembang,  Khususnya Indonesia, sifat multifunctionality dari pertanian mencangkup tujuan sektor ini untuk kepentingan negara-negara berkembang yaitu food security, poverty alleviation dan rural development.
15.           Apa manfaat perundingan Akses Pasar WTO ?
Perundingan akses pasar Putaran Uruguay telah berhasil menurunkan tingkat tariff rata-rata 33,3%. Hasilnya adalah bahwa tingkat rata-rata tariff industri dinegara maju telah turun dari rata-rata  6,5 % menjadi rata-rata 3,8%. Hal ini merupakan peluang besar untuk negara-negara maju.
16.           Apa yang dimaksud dengan Sanitary and Phytosanitary Measures dan bagaimana cara menerapkannya ?
Persetujuan ini merupakan bagian dari persetujuan hasil pertanian dimana substansinya erat kaitannya dengan masalah pertanian. Persetujuan ini mengatur kebijakan yang terkait erat dengan perlindungan kesehatan makanan (food safety), hewan/binatang dan tumbuh-tumbuhan.
Berdasarkan persetujuan ini setiap negara berhak untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan asalkan tindakan tersebut tidak dilakukan  secara sepihak dan diskriminatif serta tidak menimbulkan proteksi tersembunyi atau proteksi yang tidak perlu. Standar perlindungan yang akan diterapkan  para anggota sebagai pelaksanaan persetujuan ini harus mengadopsi standar internasional seperti Codex Alimentarius sebagai acuan.
17.           Hal-hal atau jenis penyakit apa saja yang dicegah dengan adanya persetujuan SPS ?
i.                    Resiko penyakit yang berasal dari barang makanan yang mengandung penyakit pest dan/atau menyebarkan penyakit , atau organisme yang menyebabkan adanya penyakit
ii.                  Resiko yang berasal dari additives,kontaminasi, toxin atau organisme yang ada dalam makanan (buah, minuman dan makanan) yang dapat menimbulkan penyakit.
iii.                 Resiko yang dibawa oleh binatang, tumbuh-tumbuhan atau produk yang terbuat dari kedua jenis tersebut.
18.           Bagaimana suatu negara melakukan tindakan dibidang SPS ?
Dalam membuat standar suatu produk maka anggota tersebut diwajibkan untuk membuat scientific justification yang didasarkan pada “risk assessment”. Untuk hal tersebut , persetujuan ini juga mengatur  prosedur dan kriteria untuk melakukan kajian tentang resiko (risk assessment) dan cara untuk menentukan tingkat perlindungan dari standar yang duterapkan.
19.           Produk-produk pertanian apa saja yang pada umumnya dikenakan peraturan SPS ?
i.                    Buah-buahan segar dan sayur-sayuran
ii.                   Jus buah dan bahan-bahan untuk campuran makanan
iii.                 Daging dan produk-produk yang dibuat dari daging
iv.                Produk makanan yang diproses.
20.           Apa manfaat dari legal system WTO bagi masyarakat biasa ?
i.                    Legal system WTO menjamin stabilitas kebijakan tariff dengan adanya pengetatan tariff (tariff binding)
ii.                  Legal system WTO dapat memberikan perlindungan terhadap perdagangan tidak fair seperti dumping, subsidi atau barang-barang impor yang tidak memenuhi standar, khususnya bahan-bahan makanan dan daging.
iii.                 Mencegah negara-negara lain untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang misalnya menaikan tingkat tariff.
iv.                Penyelesaian sengketa.
21.           Sebutkan pokok-pokok isi Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT).
Technical barriers to trade adalah tindakan atau kebijakan suatu negara yang bersifat teknis yang dapat menghambat perdagangan internasional dimana penerapannya yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan suatu hambatan perdagangan.
Dengan demikian, suatu negara yang akan mengenakan standar untuk memberikan perlindungan kepada manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan, negara tersebut harus memberikan penjelasan yang merupakan jaminan bahwa proteksi yang diberikan tersebut bukan untuk melakukan proteksi.Prosedur dan disiplin tentang conformity assessment menjadi diperluas dan lebih mengena kepada sasaran.
Dalam persetujuan ini terdapat dua istilah yang berbeda yaitu “technical regulation” dan “standard”. Istilah “technical regulation” mencakup standar yang sifatnya mandatory  atau wajib, sedangkan “standard” dipergunakan hanya untuk standar yang sifatnya sukarela (voluntary). Kedua istilah tersebut tetap mencangkup mengenai masalah sifat-sifat produk (product characteristic), methode proses dan produksi (process and production method-PPM) yang mempunyai pengaruh terhadap sifat suatu produk, terminologi dan simbol serta persyaratan packaging labelling yang diterapkan atas produk dimaksud.
22.           Bagaimana persetujuan WTO dapat memberi peluang kepada sektor swasta untuk memperjuangakan haknya ?
Bagaimana persetujuan WTO mensyaratkan anggota WTO untuk membuat “domestic procedurs” dimana pihak swasta dapat memperjuangkan hak dan kepentingannya. Misalnya persetujuan dibidang Custom Valuation dimana importir berhak untuk membantah nilai transaksi yang diragukan oleh pihak Bea dan Cukai yang menyangkut kelancaran dan keakuratan dan dari nilai  transaksi; meminta pihak Bea dan Cukai yang memberikan penjelasan rinci tentang alasan penolakan pernyataan tentang kesesuaian nilai transaksi.
Hak-hak dunia usaha lainnya yang penting berdasarkan ketentuan WTO adalah meminta authority (seperti KADI) untuk melakukan penyelidikan dumping, subsidi dan safeguards dan bahkan mengusulkan untuk mengajukan konsultasi dengan negara lain atas kebijakan perdagangan yang merugikannya.
23.           Apa keuntungan dari hasil Perundingan Uruguay bagi eksportir dan importir ?
Dengan adanya konsensi tariff yang telah diikat maka baik importir maupun eksportir akan mendapat jaminan bahwa tariff yang akan dibiayai tidak akan lebih tinggi dari tingakat tariff yang diikat tersebut sehingga busines mereka dapat berjalan secara predictable.
24.           Jelaskan apa yang dimaksud dengan Trade Related Investment Measures (TRIMs) ?
TRIMs adalah tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah dibidang investasi yang mempunyai akibat terhadap perdagangan . Berdasarkan persetujuan TRIMs , setiap anggota WTO tidak diperkenankan mengambil tindakan dibidang investasi yang bertentangan dengan kedua artikel trsebut.
25.           Sebutkan pokok-pokok yang diatur dalam Persetujuan Costum Valuation ?
Persetujuan ini mengatur pemberian hak kepada pihak pengelola bea dan cukai untuk meminta informasi lebih lanjut jika ditemukan alasan untuk mencurigai akurasi dari nilai barang impor yang telah di-declare.Pemeriksaan atas barang impor tersebut harus didasarkan pada harga yang dibayarkan (paid or payable) pada waktu terjadinya transaksi (transaction value).Atas dasar ini pihak yang berwenang dapat mencurigai dan menolak harga yang diacukan atau tercantum dalam dokumen yang diserahkan oleh importir.
26.           Apa yang dimaksud dengan Preshipment Inspection (PSI) ?
Preshipment inspection adalah praktek-praktek yang dilakukan oleh negara yang memakai jasa perusahaan swasta untuk memeriksa barang-barang secara teliti dan rinci sebelum dikapalkan. Hal-hal yang diteliti/diperiksa sebelum dikapalkan adalah seperti harga, jumlah dan kwalitas dari barang impor.Pada dasarnya tujuan dari Preshipment Inspection ini adalah untuk mengamankan kepentingan negara dibidang keuangan seperti pelarian modal, penipuan (commercial fraud, over and under invoicing) dan penghindaran bea masuk serta untuk membantu mengatasi permasalahan kepabeanan karena kekurang mampuan aparat bea cukai untuk melakukannya.
Untuk menghindari agar praktek PSI tidak menimbulkan proteksi maka negara-negara WTO mewajibkan PSI untuk melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip non diskriminasi, trasparan, memberikan perlindungan atas kerahasian bisnis, menghindari kelambatan pemeriksaan yang tidak perlu, menggunakan tata cara yang telah disepakati dalam melakukan verifikasi harga dan lain-lain.
Dalam hal terjadinya sengketa, terdapat tiga instansi yang menangani pengaduan yaitu :
i.                    Appeals procedures yaitu menetapkan satu atau beberapa orang pejabat yang ditunjuk dalam setiap kantor pemeriksa disetiap kota atau pelabuhan dimana kantor PSI berada dan bekerja khusus untuk melayani pengaduan dan berwewenang penuh untuk membuat keputusan secara cepat;
ii.                  Independent review mechanism yaitu suatu prosedur yang disepakati para anggota dan dilaksanakan oleh Independent Review Body (IRD) bekerja sama dengan asosiasi PSI yaitu International Federation of Inspection Agency (IFFIA) dan,
iii.                 International Chamber of Commerce (ICC).
27.           Hak-hak apa saja yang diperoleh eksportir dari Agreement on Preshipment Inspection (PSI) ?
Dengan adanya PSI, maka pemerintah akan terbantu untuk melakukan pengawasan praktek-praktek perdagangan yang tidak benar seperti mal-practices-over valuation dan under valuation sehingga tercipta kondisi perdagangan yang baik.
Sementara itu hak-hak eksportir adalah :
a.              untuk mendapatkan informasi tentang prosedur yang dilakukan perusahaan terhadap pemeriksaan fisik
b.              Mendapatkan perlakuan yang baik (simpatik)
c.               Untuk mengajukan banding kepada “independent review  entity” bilamana exportir tersebut tidak puas dengan keputusan pejabat dari senior dari perusahaan PSI.
Sedangkan hak bagi importir adalah agar pemeriksaan barang dapat berjalan cepat dan lancar.
28.         Jelaskan secara singkat tentang persetujuan Subsidies and Countervailing Duties ?
Subsudisi adalah suatu pemberian (kontibusi) dalam bentuk uang atau finansial yang diberikan oleh pemerintah atau suatu badan umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut dapat berupa antara lain, penyerahan dana secara langsung seperti hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan langsung atas hutang : hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti keringanan pajak); penyediaan barang atau jasa diluar prasarana umum atau pembelian barang; pemerintah melakukan pembayaran pada mekanisme pendanaan atau memberikan otorisasi kepada suatu badan swasta untuk melaksanakan tugas  pemerintah dalam hal penyediaan dana.Disamping hal tersebut, semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila bantuan tersebut menimbulkan suatu keuntungan.
29.           Bagimana subsidi dikategorikan dalam Persetujuan Subsidi-WTO ?
Persetujuan Subsidi-WTO membagi subsidi dalam tiga kategori dilihat dari sifat penggunaannya yaitu :
a.                 Subsidi yang dilarang (Prohibited Subsidies), adalah subsidi ekspor dan subsidi yang diberikan kepada kandungan lokal.
b.                 Subsidi yang dapat dikenai tindakan (actionable) adalah subsidi yang bukan subsidi ekspor.
c.                 Subsidi yang tidak dapat dikenakan tindakan (non-actionble subsidies) adalah subsidi untuk penelitian, lingkungan hidup dan bantuan kepada daerah terpencil.
30.           Apa yang dimaksud dengan safeguard ?
Berdasarkan persetujuan safeguards-WTO suatu negara diperkenankan untuk mengambil tindakan sementara (emergency) untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang substansial dengan cara menghambat impor produk tertentu yang terbukti merugikan industri dalam negeri.
Syarat utama yang harus dibuktikan aadalah bahwa produk impor tersebut secara absolut atau rellatif meningkat dan menimbulkan kerugian atau mengancam kelangsungan hidup industri dalam negeri. Tindakan yang diperkenankan untuk diambil dalam rangka menghambat impor tersebut adalah dengan menaikan tingkat tarif, tarif kuota dan kuota.
31.           Sebutkan pokok-pokok isi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) ?
Hak kekayaan intelektual yang diatur “minimum standard” dan lamanya perlindungan dalam persetujuan ini adalah patent, copyright and related right,trade marks, industral design, layout-designs of integrated circuit, undisclosed information dan geographical indications.Prinsip dasar yang dianut oleh persertujuan TRIPs adalah bahwa persetujuan ini menegaskan kembali (menguatkan kembali) prinsip “ national treatment “ sebagai mana diatur dalam berbagai konfensi internasional.
Salah satu hal yang sangat penting dari persetujuan TRIPS adalah jangka waktu minimum perlindungan sebagai berikut :
-          Hak patent perlindungan diberikan selama 20 tahun;
-          Copy right diluar cinematographic atau photograpic selama 50 tahun sejak diumumkan atau selama hidup pemegang hak ditambah 50 tahun;
-          Pemegang hak karya cinematographic diberikan perlindungan selama 50 tahun setelah karya tersebut dipublikasikan
-          Photographic selama 25 tahun sejak karya tersebut selesai dibuat;
-          Trade mark selama 7 tahun sejak pendaftaran pertama dan setiap kali  dapat diperpanjang;
-       Performers and producers of phonograms diberikan jangka waktu perlindungan selama 50 tahun di hitung dari akhir tahun kalender dimana pertunjukan diselenggarakan;
-          Hak penyiaran (broadcasting ) diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun kalender dari penyiaran dilakukan ;
-          Industrial design selama 10 tahun;
-       Layout-design diberikan jangka waktu selama 10 tahun dari tanggal pendaftaran dan jika pendaftaran tidak disyaratkan maka perlindungan selama 10 tahun tersebut di hitung sejak hari pertama dimanfaatkan.
Setiap anggota WTO diharuskan untuk membuat suatu peraturan tentang tata cara yang memudahkan seseorang (dengan mengajukan alasan yang sah menurut undang-undang) untuk mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang agar menangguhkan pegimporan barang yang dianggap sebagai barang palsu  atau barang hasil bajakan.
Hal lainnya secara tegas diatur dalam Agreement on  TRIPs adalah ketentuan mengenai masalah acara pidana dengan sanksi dalam kasus-kasus yang melibatkan pemalsuan merek atau pembajakan hak cipta yang secara sengaja dilakukan untuk tujuan dagang (komersial).
32.           Bagaimana sengketa dagang diselesaikan oleh WTO ?
Prosedur penyelesaian sengketa dagang dalam WTO diatur dalam artikel XXII dan XXIII GATT 1994 dan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of  Disputs (DSU). (Article XXII dan XXIII GATT 1994 dan Artikel 4 DCU).
Tergugat dalam tempo 10 hari (kecuali disepakati lain) harus menyampaikan jawaban atas permintaan tersebut. Jika dalam 10 hari tidak ada jawaban atau tidak melakukan konsultasi dalam jangka waktu 30 hari, pihak penggugat dapat meminta DSB  untuk dibentuk panel (Artikel 4.3 DSU).Disamping prosedur resmi, Dirjen WTO/GATT berdasarkan kapasitas sebagai pejabat tinggi WTO dapat menawarkan perdamaian kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
Panel dibentuk oleh DSB atas dasar permintaan salah satu pihak yang bersengketa dan biasanya oleh pihak penggugat. Tim panel berfungsi membantu DSB untuk menganalisa, menilai dan membuat penafsiran terhadap persetujuan GATT-WTO dan mebuat rekomendasi dalam waktu 6 bulan dan dalam waktu 60 hari DSB akan melakukan pengesahan laporan tersebut. Pihak yang kalah dapat mengajukan banding (appeal) dan tiga orang hakim akan ditetapkan untuk menangani kasus tersebut. Keputusan badan banding ini dapat berisi penolakan atau merubah laporan panel dan membuat laporan tersendiri atau mengukuhkan laporan panel. Apabila panel dan banding menyimpulkan bahwa tindakan yang diambil oleh pihak tergugat bertentangan dengan persetujuan (GATT-WTO), maka rekomendasi panel dan banding akan meminta agar negara yang kalah segera menyesuaikan (adjusment) kebijakan perdagangannya dengan ketentuan-ketentuan WTO.
Laporan panel dan badan banding baru mempunyai kekuatan hukum yang tetap (legally binding) setelah disahkan dalam sidang DSB. Tujuan dari sistim penyelesaian sengketa WTO adalah agar semua anggota WTO mematuhi komitment yang telah ditandatangani dan diratifikasinya.
Dalam DSU-WTO diatur bahwa apabila rekomendasi dan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (legally binding) tidak dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan maka negara tergugat (negara yang kalah) akan diminta untuk memberikan kompensasi (ganti rugi). Segera setelah DSB mensahkan laporan panel atau banding, negara yang kalah harus membuat laporan tentang pelaksanaan keputusan DSB tersebut dan bila diperlukan dengan bantuan juri (arbitrator) sebagai pengawas.
Di dalam DSU juga diatur mengenai cross retaliation apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan keputusan DSB yang telah mensahkan keputusan appellate body.
33             Jelaskan secara singkat hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM – IV) – WTO di Daha, Qatar dan bagaimana kepentingan Indonesia terakomodir didalamnya.?
KTM IV di Daha, Qatar pada bulan November 2001 di Daha- Qatar menghasilkan 3 dokumen penting sebagai mandat perundingan WTO sekarang ini adalah :
i.                    Deklarasi para menteri  (Ministeral Declaration)
Deklarasi ini membuat program Kerja sampai KTM  V-WTO dua tahun  mendatang dan tindak lanjut atau pengorganisasian program kerja tersebut. Selain itu dalam deklarasi ini disebutkan pula tujuan dan jadwal modalitas perundingan di berbagai sektor dengan rencana untuk diselesaikan paling lambat 1 Januari 2005.
Hal yang paling menonjol dan sangat penting yang dimuat dalam deklarasi sesuai dengan kepentingan negara-negara berkembang adalah masalah perundingan Implementation Related issue and concern; TRIPs and Public Heath, Cross Cutting issues yang memberikan mandat untuk merundingkan kembali perlakukan khusus dan berkembang bagi negara-negara berkembang.
Hal lainnya yang sangat penting dari segi kepentingan Indonesia adalah :
-                      Pertanian
Deklarasi para Menteri telah memasukan isyu kepentingan negara-negara berkembang yaitu menyangkut masalah ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan dan pembangunan pedesaan serta perlakuan khusus dan berbeda untuk negara- negara berkembang.
-                      Produk  bukan pertanian
Deklarasi juga memberikan mandat untuk kembali merundingkan tarif. Dengan kesepakatan ini, Indonesia dapat memperjuangkan penurunan atau penghapusan hambatan baik yang bersifat tarif maupun non tarif di pasar negara-negara maju yang selama ini menjadi penghambat bagi ekspor non mogas, khususnya untuk menghapuskan tarif tinggi dan tarif eskalasi atas produk-produk non pertanian di pasar negara-negara mitra dagang. Dalam perundingan nanti, negara berkembang akan diberi perlakuan khusus dimana perundingan tidak didasarkan atas dasar resiprokal.
-                      Bantuan teknis
Deklarasi secara tegas mengatur tentang sangat perlunya negara-negara berkembang diberikan bantuan teknis dan capacity building.
ii           Keputusan para menteri atas Implementation Related Issues and Concern.
Keputusan ini menetapkan mandat untuk merundingkan semua persetujuan dalam WTO yang dianggap masih sulit  dilaksanakan dan merugikan pihak negara-negara berkembang. Dalam hal ini Indonesia berpentingan dibidang anti dumping, subsidi, dispute sattlement, cross cutting issues.
iii        HAKI dan kesehatan masyarakat.
Salah satu dampak negatif dari persetujuan HAKI terhadap kesehatan masyarakat adalah penonjolan perlindungan hak atas patent obat-obatan. Hal ini telah mengakibatkan harga obat-obatan, termasuk obat-obat esensial sangat mahal sehingga tidak terjangkau masyarakat negara-negara berkembang. Deklarasi Menteri memuat suatu fleksibilitas bagi negara-negara berkembang anggota, termasuk Indonesia untuk melaksanakan persetujuan HAKI untuk kepentingan kesehatan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dinegara berkembang dapat memperoleh obat-obatan esensial yang sudah diberi patent dengan harga murah, khususnya untuk obat penyakit menular yang membahayakan kesehatan masyrakat miskin seperti epidemi, malaria dan HIV/AIDS.




Menilik Contoh Kasus di Thailand
Mungkin menarik untuk disimak secara saksama pernyataan dari Lester R Brown berikut ini. Indikator-indikator ekonomi menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Namun, indikator-indikator ekologi menunjukkan sisi kelam yang negatif.
Ekonomi meningkat tujuh kali lipat antara tahun 1950 dan 2000. Perdagangan internasional bahkan bertumbuh dengan lebih cepat. Indeks Dow Jones, yang secara luas digunakan sebagai indikator nilai saham-saham yang diperdagangkan di Bursa New York, meningkat dari 3.000 pada tahun 1990 menjadi 11.000 pada tahun 2000.
Namun, indikator-indikator ekologi menunjukkan sisi kelam. Di sini sebetulnya setiap indikator global berada pada arah yang salah. Kebijakan-kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan yang luar biasa pada ekonomi dunia telah menghancurkan tatanan sistem pendukungnya sendiri sebab munculnya degradasi lingkungan yang luar biasa.
Dari ukuran ekologi, memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan menyebabkan degradasi lingkungan adalah kebijakan yang salah. Mismanajemen ekonomi telah merusak hutan, tanah, perikanan, dan daerah pertanian—aneka ekosistem yang menyediakan makanan dan kebutuhan kita. Walaupun banyak dari kita hidup dalam lingkup masyarakat perkotaan dengan teknologi canggih, kita tetap bergantung pada sistem atau siklus alam, seperti menanam, memelihara dan memanen, serta pemeliharaan lingkungan satwa dan hutan yang berkelanjutan.
Growth-mania di kalangan pelaku bisnis juga sering menyebabkan tabrakan dengan kearifan lokal dari masyarakat setempat. Misalnya, menurut kearifan lokal, orang tidak boleh memotong kayu di hutan kalau bukan dia yang menanamnya. Pohon yang dipotongnya adalah pohon yang ditanam manusia setempat.
Kearifan ini menyebabkan virgin forest bisa terpelihara kelestariannya seraya menghindari bencana alam di masa mendatang. Namun, kaum pemerintah dan pengusaha yang hanya berpikir tentang growth saja sering lupa memerhatikan kearifan lokal secara saksama.
Riset yang dilakukan oleh Prof Benjamin C Bagadion, yang disponsori oleh UNDP pada 2006, meneliti kerusakan yang terjadi di Provinsi Trang yang terletak di selatan Thailand. Provinsi ini berbatasan dengan Malaysia dan Laut Andaman, daerahnya kaya dengan hasil laut dan keindahan ekosistem pantainya, seperti hutan bakau, rumput laut, dan terumbu karang.
Namun, sejak 1941 Pemerintah Thailand memberikan hak pengelolaan kawasan laut tersebut kepada pihak swasta. Kekayaan laut yang ada menjadi magnitude bagi banyak investor asing (Malaysia) untuk berinvestasi di sana. Penerimaan pemerintah daerah meningkat pesat seiring dengan derasnya arus investasi. Usaha yang menjadi primadona pada saat itu adalah ekspor terumbu karang dan tambak udang. Bahkan pada tahun 1998 Thailand menguasai 40 persen peredaran udang beku di seluruh dunia, dengan total ekspor mencapai 220.000 ton.
Memukau
Pertumbuhan ekonomi yang begitu memukau di Provinsi Trang ini ternyata tidak serta-merta dinikmati oleh masyarakat sekitar. Terutama mereka yang sejak dahulu menyandarkan hidupnya pada laut dengan menggunakan alat-alat tradisional. Mereka mengeluh akan turunnya tangkapan ikan yang mereka peroleh dari waktu ke waktu, kalah bersaing dengan peralatan dan kapal nelayan modern.
Fenomena klise terjadi, yaitu masyarakat yang hidup di daerah sumber daya alam yang kaya ternyata hanya dapat berperan sebagai penonton yang miskin dan tidak berdaya. Mereka miris menyaksikan bagaimana setiap harinya kekayaan alam mereka direnggut dan ekosistem sekitarnya menjadi rusak. Pengambilan terumbu karang yang tamak menyebabkan banyak biota laut yang mati, akibat menurunnya peran terumbu karang sebagai "rumah" mereka.
Selain itu, ekosistem pantai menjadi rusak karena industri tambak udang yang kerap menggunakan antibiotik, larvacides, pupuk kimia, dan makanan suplemen untuk udang.
Sesuai dengan hukum alam bahwa pendapatan yang berasal dari pemanfaatan alam akan berkelanjutan manakala daya dukung alam tersebut dipelihara. Jika daya dukung rusak atau hilang, pendapatan pasti akan menurun. Degradasi lingkungan yang drastis bukan hanya menghilangkan sumber pendapatan, melainkan juga dapat menimbulkan kerugian materiil yang besar.
Mengkritisi kekeliruan
Kesadaran untuk menjaga kelestarian alam, memacu sekelompok masyarakat dan koperasi masyarakat setempat untuk selalu mengkritisi kekeliruan perilaku pengusaha dan pemerintah dalam interaksinya dengan alam, serta mencari solusi dari kerusakan pantai yang terjadi. Mereka bergabung dalam lembaga nonpemerintah yang bernama Yadfon Association, semacam perkumpulan gotong royong prakoperasi di kalangan masyarakat setempat.
Awal gerakan mereka adalah dengan melakukan pendekatan- pendekatan kepada pemuka-pemuka masyarakat, seperti tokoh masyarakat dan alim ulama. Melalui merekalah pesan-pesan mengenai pemeliharaan dan pelestarian lingkungan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat. Selanjutnya, mereka juga melakukan pendekatan intensif dengan pemerintah sebagai pengambil keputusan untuk bersama-sama melakukan tekanan kepada para pengusaha untuk berbisnis yang ramah lingkungan.
Pemerintah Thailand pun akhirnya menyadari kerusakan alam yang terjadi, dan memercayai Yadfon untuk bersama-sama mengelola social investment fund (SIF) yang didapat dari retribusi dan subsidi lingkungan. Secara garis besar, gerak langkah Yadfon Associates dapat dirangkum sebagai berikut. Pertama, berupaya memperkuat organisasi-organisasi kemasyarakatan lokal yang bergerak dalam usaha-usaha kelautan untuk dapat mandiri dan memerhatikan manajemen sumber daya alam yang berkesinambungan.
Kedua, senantiasa melakukan rehabilitasi pantai dan menyosialisasikan semangat untuk menjaga alam lewat rumah-rumah ibadah, pendidikan di sekolah, dan melakukan diskusi-diskusi.
Ketiga, meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mengajak mereka untuk memilih alternatif usaha lainnya, seperti membuat peralatan-peralatan nelayan, peternakan, budidaya ikan di kolam, dan memproduksi kerajinan-kerajinan tangan.
Keempat, menyediakan data, analisis, dan umpan balik kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan, regulator, hukum, dan penyedia infrastruktur dalam keberhasilan program penyelamatan pantai.
Kelima, menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga lokal, regional, dan internasional yang senantiasa berbagi informasi dan memberikan pelatihan-pelatihan mengenai lingkungan.
Walaupun pada awal kehadirannya Yadfon kurang diterima oleh komunitas pengusaha, namun dengan kesabaran dan usaha yang tiada kenal lelah untuk menjaga konservasi wilayah pantai akhirnya niat luhur ini mendapat respons dan dukungan yang luas, baik dari masyarakat, pengusaha yang pada awalnya menolak, dan pemerintah.































Perselisihan Perdagangan Internasional Pertanian: Studi Kasus di Amerika Utara 1

Andrew Schmitz, Won Koo, and Charles Moss 2 Andrew Schmitz, Won koo, dan Charles Moss 2
Border disputes between the United States, Canada, and Mexico over agricultural products as well as lumber are numerous and appear to be escalating. Sengketa perbatasan antara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko atas produk pertanian serta kayu yang banyak dan tampil menjadi yg naik perlahan-lahan. This was the subject of a recent conference of economists, lawyers, and private industry representatives that was held in Gainesville, Florida, March 20 and 21, 2003. Ini merupakan pokok terakhir konferensi dari ekonom, pengacara, dan perwakilan industri swasta yang diadakan di Gainesville, Florida, 20 dan 21 Maret, 2003. The event was sponsored by the Farm Foundation; Ben Hill Griffin, Jr. Chair, University of Florida; Agriculture and Agri-Food Canada; American Farm Bureau Federation; Center for Agricultural Business, Fresno State University, Center for Agricultural Policy and Trade Studies, North Dakota State University; Center for North American Studies, Texas A&M University; Centre for Studies in Agriculture Law and the Environment, University of Saskatchewan; Florida Farm Bureau; International Agricultural Trade and Policy Center, University of Florida; and the College of Law, University of Saskatchewan. Acara ini disponsori oleh Yayasan Farm; Ben Hill Griffin, Jr Ketua, Universitas Florida; Pertanian dan Ağrı-Makanan Kanada; American Farm Bureau Federation; Center for Agricultural Bisnis, Fresno State University, Center for Agricultural Studi Kebijakan dan Perdagangan, North Dakota State University; Pusat Studi Amerika Utara, Texas A & M University; Pusat Studi Hukum Pertanian dan Lingkungan Hidup, Universitas Saskatchewan; Florida Farm Biro; Agricultural International Trade Center dan Kebijakan, Universitas Florida, dan College of Law, University of Saskatchewan.
Research presented during this conference, which is summarized in this paper, revealed that the number of trade disputes is likely to increase in the future—primarily from less developed countries, arguing that US farm policy is a vehicle by which the United States is dumping export products abroad. Penelitian disajikan pada konferensi ini, yang diringkas dalam tulisan ini, menunjukkan bahwa jumlah sengketa perdagangan cenderung meningkat di masa mendatang-terutama dari negara-negara kurang berkembang, argumentasi bahwa kebijakan AS peternakan adalah kendaraan yang oleh Amerika Serikat adalah dumping ekspor produk luar negeri. There is also a wide discrepancy between trade law and economics; however, this discrepancy is narrowing. Terdapat pula berbagai perbedaan antara hukum perdagangan dan ekonomi, namun ini adalah ketidakcocokan narrowing. Trade law, for example, cannot deal adequately with perishable agricultural products where often US farmers, like foreign competitors, sell below the cost of production. Perdagangan hukum, misalnya, tidak bisa menangani fana cukup dengan produk pertanian di mana petani sering US, seperti kompetitor asing, menjual di bawah biaya produksi. Here a normal business practice criterion should be used as a basis for determining whether dumping has occurred. Disini praktek bisnis biasa kriteria harus digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah telah terjadi dumping. In addition, there is considerable controversy over the appropriateness of the models used in assessing whether there is material injury in cases where dumping is occurring. Selain itu, banyak kontroversi atas kesesuaian model yang digunakan dalam menilai apakah ada bahan cedera dalam kasus ini terjadi di mana dumping. (A compilation of the abstracts for the papers presented can be accessed at: http://www.fred.ifas.ufl.edu/conference/fre/agtradedispute ). (A kompilasi dari abstrak untuk karya-karya yang disajikan dapat diakses di: http://www.fred.ifas.ufl.edu/conference/fre/agtradedispute).

Economic Considerations Pertimbangan ekonomi

Dr. Cathy Jabara, with the International Trade Commission (ITC); John Skorburg, with the American Farm Bureau; and Professors Andrew Schmitz and James Seale, of the University of Florida, discussed trade remedy measures used by the United States, Canada, and Mexico in international trade. Dr Cathy Jabara, dengan Komisi Perdagangan Internasional (ITC); John Skorburg, dengan American Farm Bureau; dan Professors Andrew Schmitz dan James Seale, dari Universitas Florida, perdagangan obat dibahas langkah-langkah yang digunakan oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko dalam perdagangan internasional. These measures provide a means for governments to protect domestic industries from competition due to allegedly unfair import surges. Langkah-langkah ini menyediakan sarana bagi pemerintah untuk melindungi industri domestik dari kompetisi karena diduga tidak adil surges impor.
Dr. Jabara pointed out that these trade remedies are World Trade Organization (WTO)-legal mechanisms, and are contentious due to concerns that they can be used to unfairly block trade. Dr Jabara menyatakan bahwa ini adalah solusi perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)-mekanisme hukum, dan yg suka karena kekhawatiran bahwa mereka dapat digunakan untuk blok perdagangan tidak adil. In the United States, trade remedies can be applied based on findings of relevant government agencies that a domestic industry is injured, or is facing threat of injury, due to imports and their effects on prices and production. Di Amerika Serikat, perdagangan solusi dapat diterapkan berdasarkan temuan dari badan pemerintah yang relevan dengan industri dalam negeri yang terluka, atau menghadapi ancaman cedera, karena impor dan mereka terhadap harga dan produksi. Use of trade remedy actions affects a very small part of US agricultural trade with North American partners. Penggunaan perdagangan obat akan mempengaruhi tindakan yang sangat kecil bagian dari US pertanian perdagangan dengan mitra Amerika Utara.
Mr. Skorburg emphasized that trade dispute resolution policies have been around as long as trade disputes. Bapak Skorburg menekankan bahwa kebijakan perdagangan sengketa telah sekitar selama sengketa perdagangan. The ongoing rise in US agricultural imports, coupled with the slowing of US agricultural exports, has led to increased interest in dispute resolution policies. Yang terus-menerus meningkatkan US pertanian impor, digabungkan dengan perlambatan ekspor sebesar US pertanian, telah menyebabkan meningkatnya minat sengketa kebijakan. Currently, many resolution options are available, but for every option, more questions have risen as well. Saat ini, banyak pilihan resolusi yang tersedia, tetapi untuk setiap pilihan, pertanyaan yang meningkat juga. Both positive and normative economics are used to explain how our current system has evolved—hopefully pointing towards potential new solutions to resolve more quickly the numerous trade disputes in agriculture. Baik positif dan ekonomi normatif digunakan untuk menjelaskan bagaimana sistem kami saat ini telah berkembang ke arah yang mudah-mudahan-potensi baru solusi untuk lebih cepat menyelesaikan berbagai sengketa perdagangan di sektor pertanian.
There are winners and losers in trade lawsuits. Ada pemenang dan kalah dalam perdagangan lawsuits. Those who initiate a trade dispute action hope to gain, and, on the surface, producers from countries who are being sued are expected to lose. Orang-orang yang melakukan tindakan perdagangan sengketa harapan untuk memperoleh, dan pada permukaan, produsen dari negara-negara yang sedang digugat diharapkan kehilangan. However, as Professor Schmitz pointed out, there are instances where this has not been the case. Namun, sebagai Profesor Schmitz mengatakan, ada kasus di mana ini belum terjadi. For example, in the Canada-US potash dispute, the imposition of countervailing duties in the long term benefited Canadian potash producers at a huge cost to US corn producers. Misalnya, di Kanada-US kalium karbonat sengketa, maka kerugian dari countervailing tugas dalam jangka panjang manfaat kalium karbonat Kanada produsen biaya yang sangat besar di AS produsen jagung.
In the context of international trade disputes, contentious issues arise. Dalam konteks perdagangan internasional sengketa, yg suka timbul masalah. For example, in the case of fresh produce, often the standard criteria for dumping are questionable since it is a normal business practice for producers of perishables to sell below their cost of production. Misalnya, dalam kasus segar memproduksi, sering kriteria standar untuk dumping yang questionable karena praktek bisnis biasa untuk produsen tahan lama mereka untuk menjual di bawah biaya produksi. Frequently, border disputes are resolved with the end result that producers in both countries are made better off. Sering kali, sengketa perbatasan diselesaikan dengan hasil akhirnya yang produsen di kedua negara dibuat lebih makmur. This can often occur through formal or informal price agreements. Hal ini sering terjadi formal maupun informal melalui kesepakatan harga. State trading enterprises are common and continue to be the basis for several ongoing lawsuits. Negara adalah perusahaan perdagangan umum dan terus menjadi dasar untuk terus-menerus beberapa lawsuits. The impact of state trading enterprises on trade is not well understood, and certainly the law is not clear on how to deal with trade undertaken by state trading enterprises. Dampak perdagangan perusahaan negara pada perdagangan tidak dipahami, dan tentu saja undang-undang tersebut tidak jelas tentang bagaimana untuk menangani perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan perdagangan negara.
Professor Seale pointed out that the Continued Dumping and Subsidy Offset Act of 2000 allows manufacturers, which successfully petition the United States to impose anti-dumping tariffs on imports, to keep the proceeds of those tariffs. Profesor Seale mengingatkan bahwa Lanjutan dumping dan Subsidi Offset Act of 2000 memungkinkan produsen yang berhasil petisi di Amerika Serikat untuk mengenakan tarif anti-dumping pada impor, agar hasil yang tarif. He analyzed the welfare implications of the so-called “Byrd” Amendment by deriving an optimal anti-dumping tariff for US producers that receive the anti-dumping tariffs and comparing it to the optimal revenue and optimal welfare tariffs . Dia menganalisis kesejahteraan implikasi yang disebut "Byrd" Perubahan yang optimal oleh deriving anti-dumping tarif untuk produsen yang menerima US anti-dumping dan membandingkan tarif ke optimal pendapatan dan kesejahteraan yang optimal tarif.

Legal Viewpoints Pandang hukum

Well known trade lawyers examined trade agreements and dispute settlements. Dikenal perdagangan pengacara diperiksa perjanjian perdagangan dan penyelesaian sengketa. Kevin Brosch, of the law firm of DTB Associates in Washington DC, examined the discontinuity between US trade policy as reflected by the positions taken in international trade negotiations and the agreements entered into by the United States and US trade policy as exhibited in its domestic laws. Kevin Brosch, dari firma hukum dari DTB Associates di Washington DC, yang diperiksa antara US pemegatan kebijakan perdagangan seperti tercermin pada posisi yang diambil dalam negosiasi perdagangan internasional dan dimasukkan ke dalam perjanjian oleh Amerika Serikat dan US perdagangan kebijakan sebagai dipamerkan dalam undang-undang domestik . Mr. Brosch argued that US agricultural trade policy results in reduced subsidies and increased market access while US law continues to subsidize agriculture at significant levels and often operates to limit market access for imports. Bapak Brosch berpendapat bahwa kebijakan AS perdagangan hasil pertanian dalam mengurangi subsidi dan meningkatkan akses pasar sambil terus hukum AS untuk mensubsidi pertanian di tingkat signifikan dan sering beroperasi untuk membatasi akses pasar untuk impor. He pointed out that a major cause of this diversity could be attributed to various aspects of the US Constitution. Dia menyatakan bahwa menjadi salah satu penyebab utama dari keragaman ini dapat dikaitkan dengan berbagai aspek US konstitusi. The first point he covered was the basic constitutional division of powers between the Executive and Legislative branches, with Congress granting the President power to negotiate treaties while giving Congress sole power to lay duties and to regulate commerce with foreign nations. Titik pertama ia dibahas adalah dasar konstitusional pembagian kekuasaan antara Eksekutif dan Legislatif cabang, dengan Presiden Kongres memberikan kuasa untuk mengadakan perjanjian sedangkan Kongres tunggal memberi kuasa untuk meletakkan tugas dan untuk mengatur perdagangan dengan bangsa asing. In addition, the Constitution created a bicameral legislative scheme under which rural and agricultural states are represented to a degree disproportionate to their populations. Selain itu, membuat sebuah konstitusi terdiri daripada dua dewan legislatif di bawah skema yang pedesaan dan pertanian ke negara-negara yang diwakili gelar disproporsional populasi mereka. Finally, he pointed out that a US trade policy favoring liberalization is largely a post-World War II phenomenon. Akhirnya, ia menyatakan bahwa AS favoring kebijakan liberalisasi perdagangan yang besar yang pasca Perang Dunia II fenomena. A large and complex body of import relief laws—countervailing duty law, anti-dumping law, section 201 safeguard actions—were developed before the existence of the WTO or the North American Free Trade Agreement (NAFTA), along with a significant import relief industry. J besar dan kompleks tubuh impor bantuan hukum countervailing-kewajiban hukum, undang-undang anti-dumping, bagian 201 menjaga tindakan-dikembangkan sebelum adanya WTO atau Amerika Utara Free Trade Agreement (NAFTA), bersama dengan bantuan signifikan impor industri .
Stephen Powell, of the Levin College of Law at the University of Florida, spoke about the differences between the WTO and NAFTA Dispute Settlement systems. Stephen Powell, dari Levin College of Law di University of Florida, berbicara tentang perbedaan antara WTO dan NAFTA Penyelesaian Sengketa sistem. For illustrative purposes, Mr. Powell used the imposition of anti-dumping duties by Mexico on US imports of High Fructose Corn Syrup (HFCS), clearly illustrating the important differences between the two dispute settlement systems that a litigant might consider. Untuk keperluan ilustrasi, Bapak Powell menggunakan pengenaan anti-dumping tugas oleh Meksiko di impor dari US High Fructose Corn Syrup (HFCS), yang penting jelas menggambarkan perbedaan antara dua sistem penyelesaian sengketa yang mungkin mempertimbangkan penggugat. Some of the differences examined were how the process is invoked, how a panel is formed, the panel's jurisdiction, what standard of review is used, how the panel will treat precedents, what role private counsel will play in the process, the nature of an appeal of a panel's decision, and how the decision will be implemented. Beberapa perbedaan yang dikaji adalah bagaimana proses invoked, bagaimana panel yang dibentuk, panel dari yurisdiksi, apa standar meninjau digunakan, bagaimana panel akan memperlakukan preseden, apa peran swasta pengacara akan bermain dalam proses ini, sifat yang banding dari panel keputusan, dan bagaimana keputusan akan dilaksanakan.
Anti-dumping was further examined by Mel Annand of the University of Saskatchewan and the Annand Law Firm. Anti-dumping telah diteliti lebih lanjut oleh Mel Annand dari Universitas Saskatchewan dan Annand Hukum Firm. Mr. Annand examined Canadian anti-dumping law as it applies to agricultural products. Bapak diperiksa Annand Kanada anti-dumping hukum karena berlaku untuk produk pertanian. The Canadian anti-dumping case against US corn exported to Canada in 2000 was examined in detail to show how the sale of US corn below the cost of production could result in anti-dumping duties in Canada. Kanada kasus anti-dumping terhadap US jagung ekspor ke Kanada pada tahun 2000 telah diteliti secara rinci untuk menunjukkan bagaimana penjualan sebesar US jagung di bawah biaya produksi dapat berakibat anti dumping tugas di Kanada. Mr. Annand also discussed how anti-dumping duties in agriculture are a good method of dealing with structural domestic subsidies that result in trade distortion. Bapak Annand juga dibahas bagaimana anti-dumping tugas pertanian yang baik adalah metode yang berhubungan dengan struktural domestik subsidi yang menyebabkan distorsi perdagangan. Anti-dumping duties may result in a net benefit to the domestic economy as a whole, concluding that anti-dumping law is good for agriculture when it is used to prevent the long-term dumping of agricultural products at prices below the cost of production. Anti-dumping tugas Mei menghasilkan keuntungan bersih untuk domestik perekonomian secara keseluruhan, yang menyelesaikan undang-undang anti-dumping yang baik untuk pertanian bila digunakan untuk mencegah jangka panjang dumping produk pertanian di harga di bawah biaya produksi.
Professor Colin Carter, of the University of California-Davis, demonstrated that trade remedy laws on agricultural imports generally do not bring about the desired results because of trade diversions where countries search for alternative sources of imports. Profesor Colin Carter, dari University of California-Davis, menunjukkan bahwa perdagangan obat hukum pada pertanian impor biasanya tidak menghasilkan hasil yang diinginkan karena diversions perdagangan dimana negara-negara mencari alternatif sumber impor. Trade remedy law is viewed as a major vehicle for protection in US agriculture. Perdagangan obat hukum dilihat sebagai kendaraan utama untuk perlindungan pertanian di Amerika Serikat. Professor Carter summarized the use of trade remedy law by US agriculture and highlighted examples of where the use of these laws conflicts with free trade agreements such as NAFTA. Profesor Carter ringkasannya penggunaan perdagangan obat oleh hukum AS dan pertanian disorot contoh dimana penggunaan undang-undang tersebut bertentangan dengan perjanjian perdagangan bebas seperti NAFTA. Empirical evidence was presented of the effects of US trade remedy laws on agricultural imports—evidence was found consistent with trade diversion on positive rulings and an investigation effect on negative ruling. Bukti empiris yang disajikan dari US perdagangan efek obat pada undang-undang pertanian impor-bukti ditemukan konsisten dengan pengalihan pada perdagangan rulings positif dan negatif terhadap investigasi memerintah.

Country-of-Origin Labeling (COOL) Negara-of-Origin label (COOL)

Professors Par Rosson, III and Flynn Adcock, of Texas A&M University, spoke to the recently enacted country-of-origin labeling (COOL) provisions found in the Farm Security and Rural Investment Act (FSRI) of 2002, highlighting perceived inconsistencies and misconceptions and the potential for trade retaliation. Par Rosson profesor, III dan Flynn Adcock, dari Texas A & M University, yang berbicara kepada diundangkan baru dari negara-asal-labeling (COOL) yang ditemukan di Farm Keamanan dan Undang-Undang Investasi Pedesaan (FSRI) 2002, penyorotan dirasakan dan inkonsistensi dan misconceptions potensi perdagangan balasan. Issues related to beef, pork, fruits, vegetables, and peanuts were discussed, and the potential impacts on selected regions, consumers, and the food supply chain were examined, including explicit costs associated with labeling. Isu yang terkait dengan daging sapi, daging babi, buah-buahan, sayuran, dan kacang tanah yang dibahas, dan potensi dampak pada daerah, konsumen, dan rantai makanan yang diperiksa, termasuk biaya yang berkaitan dengan eksplisit label. One example that was highlighted cited the United States Department of Agriculture's (USDA) cost estimates of compliance to be two billion dollars during the first year of mandatory labeling, beginning October 1, 2004. Salah satu contoh yang disorot dikutip di Amerika Serikat dari Departemen Pertanian (USDA) perkiraan biaya yang sesuai untuk menjadi dua miliar dolar pada tahun pertama yang wajib label, mulai 1 Oktober 2004. Further discussion was given to the fact that the Food Marketing Institute believes that suppliers should bear the brunt of these types of costs, while many suppliers think the costs should be shifted to the retailers. Diskusi lebih lanjut diberikan kepada kenyataan bahwa Makanan Pemasaran Institute percaya bahwa pemasok harus menanggung pukulan dari jenis biaya, sedangkan banyak pemasok berpikir biaya harus dialihkan ke pengecer. There are obviously mixed impacts and unintended consequences of the COOL provisions. Ada jelas dicampur unintended dampak dan konsekuensi dari ketentuan COOL.
Brian Paddock, of Agriculture and Agri-Food Canada, discussed the Canadian point of view on COOL. Lapangan rumput kecil untuk kuda brian, Pertanian dan Ağrı-Makanan Kanada, Kanada membicarakan point of view di COOL. The Canadian COOL program under the FSRI Act of 2002 has little if anything to do with meeting consumer demands. Kanada COOL program di bawah FSRI Act of 2002 telah sedikit jika kaitannya dengan memenuhi kebutuhan konsumen. Rather it is a response to demands from producers for new forms of protection from imports. Bukan merupakan respons atas permintaan dari produsen baru untuk bentuk perlindungan dari impor. The legislation is misguided because it is unlikely to significantly benefit the producers or consumers of included products and will negatively impact small producers/processors for whom the record keeping will be particularly burdensome. Perundang-undangan yang tertipu karena tidak mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang signifikan produsen atau konsumen yang termasuk produk dan akan berdampak negatif terhadap produsen kecil / prosesor untuk merekam siapa yang akan menjaga khususnya memberatkan. In addition, Mr. Paddock pointed out that it will re-direct value added activities from the United States and encourage other countries to use similar types of programs to restrict market access, concluding that COOL diverts attention away from food chain issues of more valid concerns. Selain itu, Bapak lapangan rumput kecil untuk kuda menyatakan bahwa ia akan kembali langsung kegiatan nilai tambah dari Amerika Serikat dan mendorong negara lain untuk menggunakan jenis program yang sama untuk membatasi akses pasar, yang menyelesaikan COOL pengalihan perhatian dari isu rantai makanan berlaku lagi kekhawatiran .

Contested Trade in Logs and Lumber Perdagangan di Contested Log dan kayu

The United States and Canada have been at loggerheads over the softwood lumber and log trade for over two decades. Amerika Serikat dan Kanada telah bercekcok atas kayu lunak dan kayu log perdagangan selama lebih dari dua dekade. According to Professor Peter Berck, of the University of California-Berkeley, the low stumpage paid for logging on Crown Lands in Canada and the ban on log exports are the principal targets of US countervailing duties. Menurut Profesor Peter Berck, dari University of California-Berkeley, rendahnya stumpage dibayar logging di Crown Lands di Kanada dan larangan ekspor log pada adalah target utama dari US countervailing tugas. Both countries have long banned the export of raw logs to reap the benefits of local milling. Kedua negara telah lama melarang ekspor log mentah untuk menuai keuntungan penggilingan lokal. While the tariff aspects of the lumber dispute have received considerable attention, the basic issues surrounding the log export ban are less well-investigated. Sedangkan tarif aspek kayu sengketa telah menerima banyak perhatian, dasar masalah sekitarnya log ekspor ban kurang baik diinvestigasi. In order to analyze the ban, two interrelated markets were studied: the market for logs and the market for finished lumber. Untuk menganalisis ban, dua pasar yang saling belajar: pasar untuk log dan pasar kayu untuk selesai. A formal model was developed that illuminates cases where these markets are unaffected by the export ban. A formal model yang dikembangkan illuminates kasus di mana pasar-pasar ini tidak akan terpengaruh oleh larangan ekspor. Also examined was the market responsiveness of both Canadian and US administered forests. Juga diperiksa adalah pasar respon baik dari Kanada dan US administratif hutan. The study concluded that the Canadian method better approximates a competitive market outcome than the Pacific Northwestern (PNW) method. Studi menyimpulkan bahwa metode Kanada approximates lebih kompetitif pasar hasil dari Pasifik Northwestern (PNW) metode.
Professor Janaki Alavalapati, of the University of Florida, discussed softwood lumber trade patterns to highlight the importance of the US market to Canadian producers and Canadian lumber imports to US consumers. Profesor Janaki Alavalapati, dari Universitas Florida, dibahas pola perdagangan kayu kayu lunak untuk menekankan pentingnya ke pasar Amerika Serikat dan Kanada Kanada produsen kayu impor US konsumen. The economics and politics behind recent bilateral actions relating to the softwood lumber trade dispute were discussed. Di bidang ekonomi dan politik bilateral baru-baru ini di belakang aksi yang berkaitan dengan perdagangan kayu kayu lunak sengketa yang dibahas. It was noted that unusual alliances are developed among stakeholders, reflecting the rent-seeking behavior in both countries. Bahwa ia tidak biasa aliansi dikembangkan di antara para pemangku kepentingan, yang mencerminkan mencari sewa-perilaku di kedua negara. Drawing on recent studies, the welfare impacts of alleged subsidies and counter tariffs on producers and consumers in the United States and Canada were discussed, concluding that the trade dispute saga will remain so long as the US market is critical for Canadian exporters. Menggambar pada studi baru-baru ini, kesejahteraan dampak tuduhan subsidi dan tarif di counter produsen dan konsumen di Amerika Serikat dan Kanada telah dibahas, bahwa perdagangan menyelesaikan sengketa saga akan tetap selama pasar AS adalah penting untuk Kanada eksportir.

Sweetener Disputes Pemanis Perselisihan

Professor Thomas Spreen, of the University of Florida, and Luis Chavez, of the Universidad Autonoma Chapingo, Mexico, examined the US sweetener market disputes. Profesor Thomas Spreen, dari Universitas Florida, dan Luis Chavez, dari Universidad Autonoma Chapingo, Mexico, Amerika Serikat telah pemanis pasar sengketa. They discussed the implementation of NAFTA, which resulted in a gradual opening of the US sugar market to Mexican imports, as well as a phasing out of Mexican tariffs on imports of high fructose corn syrup (HFCS) from the United States. Mereka membicarakan pelaksanaan NAFTA, yang menghasilkan bertahap pembukaan pasar Amerika Serikat untuk Meksiko gula impor, serta phasing dari Meksiko tarif impor yang tinggi fructose corn syrup (HFCS) dari Amerika Serikat. Given the political sensitivity of the sweetener market in both countries, market liberalization in the United States and Mexico has resulted in controversy, including a dumping suit filed by the Mexican government against HFCS producers. Mengingat sensitivitas politik dari pemanis pasar di kedua negara, liberalisasi pasar di Amerika Serikat dan Meksiko telah mengakibatkan kontroversi, termasuk dumping sesuai filed oleh pemerintah Meksiko terhadap HFCS produsen.
Professors Charles Moss and Andrew Schmitz, of the University of Florida, and Professor David Orden, of the Virginia Polytechnical Institute and State University, looked at the imposition of duties on US HFCS imported into Mexico. Profesor Charles Moss dan Andrew Schmitz, dari Universitas Florida, dan Prof David Orden, dari Virginia Polytechnical Institute dan State University, memandang pada pembebanan tugas pada US HFCS diimpor ke Meksiko. In January 1998, Mexico made a final determination of dumping against HFCS entering Mexico from the United States. Pada Januari 1998, Meksiko dibuat akhir penentuan dumping terhadap HFCS memasukkan Meksiko dari Amerika Serikat. The United States appealed the imposition of these duties using the dispute resolution mechanisms of both the WTO and NAFTA. Amerika Serikat yang memohon penipuan ini tugas dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa dari kedua WTO dan NAFTA. The legal bases for both appeals were numerous; however, two issues were of particular note from an economics perspective, namely the definition of like products and the boundaries of the market affected by dumping. Dasar hukum untuk naik banding yang banyak, namun dua isu tertentu yang dicatat dari perspektif ekonomi, yaitu definisi seperti produk dan batas pasar yang terkena dumping. First, Mexico defines like products to include both HFCS and sugar while the United States does not. Pertama, Meksiko mendefinisikan seperti produk untuk menyertakan kedua HFCS gula dan sementara Amerika tidak. Second, in the computation of damages from dumping, Mexico only considered the industrial sweetener market (ie, the manufacturers of soft drinks). Kedua, di hitung dari kerusakan dari dumping, Meksiko hanya dianggap sebagai pemanis industri pasar (yakni, produsen perangkat lunak minuman).

Canadian Dairy Disputes Canadian Dairy Perselisihan

Hartley Furtan, of the University of Saskatchewan, reviewed a WTO case against the Canadian dairy industry that was initiated in 1999. Hartley Furtan, dari Universitas Saskatchewan, yang memeriksa kasus WTO terhadap industri susu Kanada yang dimulai pada tahun 1999. Both the United States and New Zealand made the claim to the WTO that exports of dairy products from Canada benefited from the high domestic price of raw milk. Baik di Amerika Serikat dan Selandia Baru membuat klaim ke WTO bahwa ekspor produk susu dari Kanada manfaat dari tingginya harga domestik mentah susu. According to this claim, the protected domestic dairy market enables Canadian exports of dairy products because the farmers use income earned in the domestic market to subsidize processors who export their milk. Menurut klaim ini, yang dilindungi pasar domestik susu Kanada memungkinkan ekspor produk susu karena petani menggunakan pendapatan yang diperoleh di pasar domestik untuk mensubsidi prosesor yang mereka ekspor susu. They argued that enabling is a cross-subsidization between the domestic market and the export market, so therefore Canadian dairy exports are benefiting from an export subsidy. Mereka berpendapat bahwa memungkinkan adalah lintas subsidization antara pasar domestik dan pasar ekspor, jadi karena itu susu Kanada ekspor adalah benefiting dari subsidi ekspor. The WTO agreed with the appellants. WTO sepakat dengan appellants.
Further insights into the Canadian dairy industry were presented by Carol Goodloe, Senior Economist, Office of Chief Economist, United States Department of Agriculture. Wawasan lebih lanjut ke dalam industri susu Kanada dipaparkan oleh Carol Goodloe, Senior Economist, Kepala Dinas Economist, Amerika Serikat Departemen Pertanian. Canada's two-tiered pricing scheme for dairy is characterized by a high domestic price that covers average total costs and a lower export price that covers marginal costs such that total milk output is enhanced. Kanada dua skema harga berjenjang untuk susu adalah ditandai dengan harga tinggi dalam negeri yang mencakup rata-rata total biaya yang lebih rendah dan harga ekspor yang meliputi biaya marjinal seperti susu yang total output ditingkatkan. The WTO Appellate Body ruling that a benchmark of average total cost of production is the appropriate standard by which to measure whether an export subsidy existed unnecessarily further reflects a lack of understanding about the relationship between border protection, domestic support, and export subsidies. WTO Appellate Body memerintah patokan bahwa rata-rata dari total biaya produksi yang sesuai standar yang mengukur apakah ada antena subsidi ekspor lebih mencerminkan kurangnya pemahaman tentang hubungan antara perbatasan perlindungan, dukungan domestik, dan subsidi ekspor. This ruling mimics the same logic that permeates anti-dumping laws, which are especially problematic when applied to agricultural products. Memerintah ini meniru logika yang sama yang permeates undang-undang anti-dumping, terutama yang bermasalah ketika diterapkan untuk produk pertanian. This ruling also has implications for the use of subsidized inputs used in processed agricultural exports. Memerintah ini juga memiliki implikasi untuk penggunaan subsidi input pertanian yang digunakan dalam proses ekspor.

Shrimp Import Controversy Impor udang Kontroversi

Professor Charles Adams, of the University of Florida, and Sal Versaggi, of the Versaggi Shrimp Company, addressed the growing import controversies within the US shrimping industry and the need for possible trade barriers such as import quotas and tariffs. Profesor Charles Adams, dari Universitas Florida, dan Sal Versaggi, dari Versaggi Shrimp Perusahaan, dialamatkan impor kontroversi yang berkembang di dalam industri US shrimping dan perlunya mungkin hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota impor. The consumption of shrimp products by US consumers has risen steadily over the last decade. Konsumsi produk udang oleh konsumen AS telah terus meningkat selama dekade terakhir ini. To meet this growing demand, imports of shrimp products have become the dominant source of products for the domestic market. Untuk memenuhi meningkatnya permintaan ini, impor produk udang yang telah menjadi sumber yang dominan produk untuk pasar domestik. Of the total domestic supply of shrimp during 2001, imported products represented 85 percent, with the remainder being provided by domestic harvesters. Dari total pasokan udang domestik selama tahun 2001, impor produk mewakili 85 persen, dengan sisa yang disediakan oleh harvesters domestik. Shrimp imports (of which a growing share is cultured) have increased steadily from 694,000 pounds in 1992 to 1.2 million pounds in 2001. Udang impor (yang yang berkembang adalah berbagi piaraan) yang terus meningkat dari 694.000 pounds pada tahun 1992 untuk 1,2 juta pounds pada tahun 2001. The increase in supply has placed downward pressure on the price received by the domestic harvesters, with average real dockside prices falling from $3.52 per pound in 1997 to a historic low of $2.47 per pound in 2001. Peningkatan pasokan telah ditempatkan di bawah tekanan pada harga yang diterima oleh domestik harvesters, dengan rata-rata harga dockside nyata jatuh dari $ 3,52 per pound pada tahun 1997 yang bersejarah rendah dari $ 2,47 per pon di tahun 2001. This decline in price has created a financial crisis among US vessel owners and fleet operators. Penurunan harga ini telah menciptakan sebuah krisis keuangan di AS dan armada kapal pemilik operator. Faced with falling prices for shrimp and increasing costs of production (the latter being linked to environmental concerns and rising fuel prices), an unprecedented number of vessel owners in the Gulf of Mexico and South Atlantic region are currently facing bankruptcy. Dihadapi dengan jatuh harga udang dan meningkatnya biaya produksi (yang terakhir yang dihubungkan dengan masalah lingkungan hidup dan kenaikan harga bahan bakar), yang belum pernah terjadi sebelumnya jumlah pemilik kapal di Teluk Meksiko dan wilayah Atlantik Selatan sedang menghadapi kebangkrutan. Representatives of the shrimp harvesting sector have initiated efforts to identify ways to reduce the downward pressure on dockside prices that is being attributed to increasing amounts of imported shrimp products. Wakil-wakil dari sektor panen udang telah melakukan upaya-upaya untuk mengidentifikasi cara untuk mengurangi tekanan di bawah harga dockside yang sedang dikaitkan dengan peningkatan jumlah impor produk udang.

Fresh Garlic Bawang putih segar

Professor Mechel Paggi, of the California State University-Fresno, discussed the November 16, 1994, US anti-dumping order covering fresh garlic imports from China. Profesor Mechel Paggi, dari California State University-Fresno, membicarakan 16 November 1994, US anti-dumping yang meliputi rangka segar bawang putih impor dari China. The investigation and subsequent anti-dumping duty were in response to a petition filed on behalf of the Fresh Garlic Producers Association (FGPA) following a 636 percent increase in fresh garlic imports from China between 1992 and 1993. Penyelidikan dan kemudian anti-dumping yang bertugas di tanggapan atas petisi filed atas nama Fresh Garlic Producers Association (FGPA) mengikuti 636 persen peningkatan segar bawang putih impor dari China antara 1992 dan 1993. The anti-dumping duty on most fresh garlic imports from China remains in place today. Anti-dumping pada tugas paling segar bawang putih impor dari China tetap di tempat ini. This case provides an excellent example of the process and procedures of US trade remedy law as applied to protect the interests of domestic specialty crop producers. Hal ini memberikan contoh yang sangat baik dari proses dan prosedur perdagangan sebesar US remedy sebagai hukum diterapkan untuk melindungi kepentingan domestik khusus tanaman produsen. Professor Paggi called into question many of the operational details in the application of trade remedy law and contrasted US anti-dumping investigation procedures with those of other countries, with a view toward developing an alternative to existing practices. Profesor Paggi dipanggil ke pertanyaan banyak rincian operasional dalam penerapan hukum dan perdagangan obat contrasted US anti-dumping prosedur investigasi dengan negara-negara lain, dengan melihat ke arah sebuah alternatif untuk mengembangkan praktek-praktek yang ada.

US-Canada Trade Disputes in Grains US-Kanada Perdagangan Perselisihan dalam Grains

Agricultural trade between the United States and Canada and has been contentious since the inception of the Canada-US Free Trade Agreement (CUSTA) in 1989, mainly because of significant increases in Canadian exports of wheat and barley to the United States while US exports remain unchanged. Perdagangan pertanian antara Amerika Serikat dan Kanada dan telah kontensius sejak macam Canada-US Free Trade Agreement (CUSTA) pada tahun 1989, terutama karena adanya peningkatan signifikan di Kanada ekspor gandum dan jelai ke Amerika Serikat, sementara ekspor US tetap tidak berubah . The asymmetric trade flows of wheat and barley between the two countries, caused by differences in trade policies, farm subsidies, and marketing institutions, have resulted in several trade disputes between the two countries under US trade remedy laws. Asimetrik perdagangan yang mengalir dari gandum dan jelai antara kedua negara, yang disebabkan oleh perbedaan dalam kebijakan perdagangan, subsidi usaha tani, dan lembaga pemasaran, telah mengakibatkan beberapa sengketa perdagangan antara kedua negara di bawah US perdagangan obat hukum. Professor Won Koo, of North Dakota State University, maintains that the gradual harmonization of trade policies, farm subsidies, and marketing institutions may reduce trade disputes between the two countries in the future. Profesor Won koo, dari North Dakota State University, mempertahankan bahwa bertahap harmonisasi kebijakan perdagangan, subsidi usaha tani, dan lembaga pemasaran dapat mengurangi sengketa perdagangan antara kedua negara di masa mendatang. However, disputes seem likely to continue as long as the surge of Canadian exports remains unabated. Namun, sengketa tampaknya cenderung terus sepanjang menggelora dari Kanada ekspor tetap unabated. Professor Koo maintains that in order to diffuse the threat of future trade disputes, a Canada-US joint research team should be formed to deal with the matter through better understanding for bilateral trade of agricultural commodities/products, especially wheat and barley, between the two countries. Profesor koo mempertahankan bahwa untuk menyebarkan ancaman sengketa perdagangan di masa depan, seorang Kanada-US joint penelitian tim harus dibentuk untuk menangani masalah melalui pemahaman yang lebih baik untuk bilateral perdagangan komoditas pertanian / produk, terutama gandum dan jelai, antara dua negara.

R-CALF Cattle Case Against Canada R-Calf Sapi Kasus Terhadap Kanada

In its final determination in 1999, the US ITC said that live cattle from Canada are not causing, or threatening to cause, material injury to the US cattle industry. Dalam penentuan di akhir 1999, Amerika Serikat mengatakan bahwa ITC ternak hidup dari Kanada tidak menyebabkan atau mengancam menyebabkan, bahan cedera ke AS ternak industri. Professor Michael Wohlgenant, of the North Carolina State University, and Professor Andrew Schmitz, of the University of Florida, reviewed the basis for the ITC's decision and discussed the economic rationale for the decision. Profesor Michael Wohlgenant, dari North Carolina State University, dan Profesor Andrew Schmitz, dari Universitas Florida, dibahas dasar untuk ITC keputusan ekonomi dan membicarakan alasan untuk keputusan tersebut. Particular attention was given to evaluating the quantitative impact of imports on domestic cattle prices. Perhatian khusus diberikan untuk mengevaluasi dampak kuantitatif impor sapi pada harga domestik. They concluded that the ITC seemed to give considerable weight to conventional economic analysis, and that conventional price analysis, modified to allow for less than perfect substitution between imports and domestic production, is a powerful tool for quantifying the effect of imports on the domestic cattle industry. Mereka menyimpulkan bahwa ITC tampaknya cukup berat untuk memberikan konvensional analisis ekonomi, dan harga yang konvensional analisis, dimodifikasi untuk kurang sempurna antara substitusi impor dan produksi dalam negeri, merupakan perangkat canggih untuk quantifying efek pada impor sapi industri domestik . The United States also ruled in favor of the Ranchers-Cattlemen Action Legal Fund's (R-CALF) countervailing duty charges against the Canadian cattle industry. Amerika Serikat juga memenangkan nikmat dari Ranchers-Tindakan Hukum Cattlemen's Fund (R-Calf) countervailing tugas tuntutan melawan Kanada ternak industri. They presented arguments as to why duties should not have been imposed. Mereka disajikan sebagai argumen mengapa harus tugas belum dikenakan.

Tomatoes and Anti-Dumping Reform Tomat dan Anti-dumping Reformasi

During 2001, both Canada and the United States filed anti-dumping suits against each other's tomato industry (first by the United States and later by Canada). Selama tahun 2001, baik Kanada dan Amerika Serikat filed anti dumping sesuai terhadap satu sama lain dari tomat industri (pertama oleh Amerika Serikat dan kemudian oleh Kanada). In both cases, dumping was determined to have occurred. Dalam kedua kasus, telah bertekad untuk dumping telah terjadi. However, in the US case, injury due to Canadian hothouse tomatoes was found not to have occurred. Namun, dalam kasus Amerika Serikat, Kanada luka akibat rumah kaca tomat ditemukan tidak pernah terjadi. The Canadian case was subsequently withdrawn, suggesting it was brought largely as a tit-for-tat response. Kanada kasus kemudian diambil, ia menyarankan dibawa sebagai kejahatan besar-for-tat response. In neither case did the claim of dumping make any economic sense. Dalam kasus tidak melakukan klaim dumping membuat rasa ekonomi. Rick Barichello, of the University of British Columbia, maintains that these cases prove the need for reforming the Anti-Dumping Agreement to prevent its abuse as a protectionist response to normal competitive pressures, particularly for cases arising in the agricultural sector. Rick Barichello, dari Universitas British Columbia, menangani kasus-kasus ini membuktikan bahwa perlunya reformasi Anti-dumping Perjanjian untuk mencegah penyalahgunaan dan proteksionisme sebagai respon terhadap tekanan normal kompetitif, terutama untuk kasus-kasus yang timbul di sektor pertanian.
Anti-dumping cases involving fresh tomatoes are not unique to the Canadian-US relationship. Anti-dumping kasus-kasus yang melibatkan tomat segar tidak unik ke Kanada-US hubungan. Professor John VanSickle, of the University of Florida, examined the long contentious relationship between the United States and Mexico. Profesor John VanSickle, dari Universitas Florida, telah lama kontensius hubungan antara Amerika Serikat dan Meksiko. Florida producers filed their first anti-dumping petition against Mexico in 1978. Florida produsen pertama mereka filed anti-dumping petisi melawan Meksiko pada tahun 1978. During the 1980s and early 1990s, Mexico imposed minimum quality standards that had the effect of controlling the volume of produce they shipped to US and Canadian markets. Selama tahun 1980-an dan awal 1990-an, Meksiko dikenakan standar kualitas minimum yang mempunyai efek mengontrol volume produksi mereka yang dikirim ke pasar Amerika Serikat dan Kanada. With the implication of NAFTA, a new era was created, which brought with it more trade disputes that were taken to the US ITC and US Department of Commerce (USDC). Dengan implikasi dari NAFTA, era baru telah dibuat, yang dibawa dengan lebih perdagangan sengketa yang dibawa ke AS dan ITC US Department of Commerce (USDC). When fresh tomato imports increased in the 1995-96 season, prices were again depressed. Ketika segar tomat impor meningkat pada musim 1995-96, harga itu kembali tertekan. The USDC's investigation of the anti-dumping case resulted in a preliminary determination in October 1996 that fresh tomatoes from Mexico were being, or were likely to be, sold in the United States at less than fair value. The USDC dari investigasi dari kasus anti-dumping dihasilkan dalam penentuan awal bulan Oktober 1996 yang segar tomat dari Meksiko sedang, atau tidak mungkin, yang dijual di Amerika Serikat di nilai kurang adil. An agreement establishing a floor price for imported Mexican fresh tomatoes was negotiated, which put the anti-dumping case on hold. Kesepakatan membangun lantai harga untuk diimpor Meksiko segar tomat telah dinegosiasikan, yang menempatkan anti-dumping pada kasus terus.

Sources Sumber

Economic Considerations Pertimbangan ekonomi

Economic Considerations Speakers: Cathy Jabara, US International Trade Commission, Washington, DC; John Skorburg, American Farm Bureau Federation, Chicago, IL; and Andrew Schmitz, University of Florida, Gainesville, FL Pertimbangan ekonomi Pembicara: Cathy Jabara, US International Trade Commission, Washington, DC; John Skorburg, American Farm Bureau Federation, Chicago, IL, dan Andrew Schmitz, Universitas Florida, Gainesville, FL

Legal Considerations Pertimbangan hukum

Legal Considerations Speakers: Stephen Powell, University of Florida, Gainesville, FL; Kevin Brosch, DTB Associates, Washington, DC; and Mel Annand, CSALE, University of Saskatchewan; Estey Centre, and Annand Law Firm, Saskatoon, Canada Pertimbangan hukum Pembicara: Stephen Powell, Universitas Florida, Gainesville, FL; Kevin Brosch, DTB Associates, Washington, DC, dan Mel Annand, CSALE, Universitas Saskatchewan; Estey Pusat, dan Annand Law Firm, Saskatoon, Kanada

Trade Disputes: Case Studies Perdagangan Perselisihan: Studi Kasus

Trade Disputes: Case Studies Speakers: Perdagangan Perselisihan: Studi Kasus Pembicara:
·         Dairy Disputes: Hartley Furtan, University of Saskatchewan, Saskatoon, Saskatchewan, Canada, and Carol Goodloe, Office of Chief Economist, United States Department of Agriculture, Washington, DC Susu Perselisihan: Hartley Furtan, University of Saskatchewan, Saskatoon, Saskatchewan, Kanada, dan Carol Goodloe, Kepala Dinas Economist, Amerika Serikat Departemen Pertanian, Washington, DC
·         Sugar Disputes: Charles Moss, University of Florida, Gainesville, FL; Andrew Schmitz, University of Florida, Gainesville, FL; and David Orden, Virginia Polytechnic Institute and State University, Blacksburg, VA Gula Perselisihan: Charles Moss, Universitas Florida, Gainesville, FL; Andrew Schmitz, Universitas Florida, Gainesville, FL; dan David Orden, Virginia Institut Politeknik dan Universitas Negeri, Blacksburg, VA
·         Rent Dissipation and International Trade Disputes: James Seale, Jr., University of Florida, Gainesville, FL Uang sewa dan Perdagangan Internasional Perselisihan: James Seale, Jr, Universitas Florida, Gainesville, FL
·         Trade Remedy Laws and NAFTA: Colin Carter, University of California-Davis, Davis, CA, and Caroline Gunning-Trant, University of California-Davis, Davis, CA Undang-Undang dan perdagangan Remedy NAFTA: Colin Carter, University of California-Davis, Davis, CA, dan pemburuan bersenjata Caroline-Trant, University of California-Davis, Davis, CA
·         Resolving Mexico-US Trade Disputes: Thomas Spreen, University of Florida, Gainesville, FL; Luis Chavez, Universidad Autonoma, Chapingo, Mexico; and Darren Hudson, Mississippi State University, Mississippi State, MS Resolving Meksiko-AS Perdagangan Perselisihan: Thomas Spreen, University of Florida, Gainesville, FL; Luis Chavez, Universidad Autonoma, Chapingo, Meksiko, dan Darren Hudson, Mississippi State University, Mississippi State, MS
·         US-Canada Lumber Disputes: Peter Berck, University of California-Berkeley, Berkeley, CA; Janaki Alavalpati, University of Florida, Gainesville, FL; and Jeff Doran, Florida Forestry Association, Tallahassee, FL US-Kanada kayu Perselisihan: Peter Berck, University of California-Berkeley, Berkeley, CA; Janaki Alavalpati, Universitas Florida, Gainesville, FL, dan Jeff Doran, Florida Kehutanan Association, Tallahassee, FL
·         US Shrimp Import Controversy: Charles Adams, University of Florida, Gainesville, FL, and Sal Versaggi, Versaggi Shrimp Company, Tampa, FL US Udang Impor Kontroversi: Charles Adams, Universitas Florida, Gainesville, FL, dan Sal Versaggi, Udang Versaggi Perusahaan, Tampa, FL
·         Canada-US Tomato Disputes: Richard Barichello, University of British Columbia, Vancouver, British Columbia, Canada Kanada-US Tomat Perselisihan: Richard Barichello, Universitas British Columbia, Vancouver, British Columbia, Kanada
·         US-Mexico Tomato Disputes: John VanSickle, University of Florida, Gainesville, FL US-Mexico Tomat Perselisihan: John VanSickle, University of Florida, Gainesville, FL
·         US-Canada Grain Disputes: Won Koo, North Dakota State University, Fargo, ND US-Kanada Grain Perselisihan: Won koo, North Dakota State University, Fargo, ND
·         Fresh Garlic from China: US Trade Remedy–Promises and Problems: Mechel Paggi, Fresno State University, Fresno, CA, and Meko Paggi, Fresno State University, Fresno, CA Bawang putih segar dari Cina: US Trade Remedy-Promises dan Masalah: Mechel Paggi, Fresno State University, Fresno, CA, dan Meko Paggi, Fresno State University, Fresno, CA
·         Country of Origin Labeling: Parr Rosson, III, Texas A&M University, College Station, TX; Flynn Adcock, Texas A&M University, College Station, TX; and Brian Paddock, Agriculture and Agri-Food Canada, Ottawa, Ontario, Canada Negara Asal label: ikan salem muda Rosson, III, Texas A & M University, College Station, TX; Flynn Adcock, Texas A & M University, College Station, TX, dan lapangan rumput kecil untuk kuda Brian, Pertanian dan Makanan-Ağrı Kanada, Ottawa, Ontario, Kanada
·         Canada-US Beef Dumping and Countervailing Disputes: Michael Wohlgenant, North Carolina State University, Raleigh, NC, and Tom Wahl, Washington State University, Pullman, WA Kanada-US Beef dumping dan Countervailing Perselisihan: Michael Wohlgenant, North Carolina State University, Raleigh, NC, dan Tom Wahl, Washington State University, Pullman, WA

Footnotes Catatan kaki

1. 1.
This is EDIS document FE381, a publication of the Department of Food and Resource Economics, Florida Cooperative Extension Service, Institute of Food and Agricultural Sciences, University of Florida, Gainesville, FL. Ini adalah dokumen Edis FE381, sebuah publikasi dari Departemen Pangan dan Sumber Daya Ekonomi, Florida Cooperative Extension Service, Institute of Food and Agricultural Sciences, University of Florida, Gainesville, FL. Published May 2003. Diterbitkan Mei 2003. Please visit the EDIS website at http://edis.ifas.ufl.edu. Silahkan kunjungi website Edis di http://edis.ifas.ufl.edu.
2. 2.
Andrew Schmitz, Ben Hill Griffin Jr. Endowed Chair and Professor, Department of Food and Resource Economics, University of Florida, Gainesville, FL; Won Koo, Professor, Department of Agribusiness and Applied Economics, North Dakota State University, Fargo, ND; and Charles Moss, Professor, Department of Food and Resource Economics, Florida Cooperative Extension Service, Institute of Food and Agricultural Sciences, University of Florida, Gainesville, FL. Andrew Schmitz, Ben Hill Griffin Jr kaya Ketua dan Profesor, Departemen Makanan dan Sumberdaya Ekonomi, Universitas Florida, Gainesville, FL; Won koo, Profesor, Departemen Agribisnis dan Ekonomi Terapan, North Dakota State University, Fargo, ND; dan Charles Moss, Profesor, Departemen Makanan dan Sumber Daya Ekonomi, Florida Cooperative Extension Service, Institute of Food and Agricultural Sciences, University of Florida, Gainesville, FL.

The Institute of Food and Agricultural Sciences (IFAS) is an Equal Opportunity Institution authorized to provide research, educational information and other services only to individuals and institutions that function with non-discrimination with respect to race, creed, color, religion, age, disability, sex, sexual orientation, marital status, national origin, political opinions or affiliations. For more information on obtaining other extension publications, contact your county Cooperative Extension service. Di Institut Ilmu Pangan dan Pertanian (IFAS) adalah Equal Opportunity Lembaga berwenang untuk menyediakan penelitian, informasi pendidikan dan layanan lainnya hanya untuk perorangan dan lembaga-lembaga yang berfungsi dengan non-diskriminasi sehubungan dengan ras, kepercayaan, warna kulit, agama, umur, cacat , jenis kelamin, orientasi seksual, status, asal-usul kebangsaan, pendapat politik atau afiliasi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan publikasi lainnya, hubungi wilayah koperasi Ekstensi layanan. 

1 komentar:

faisal "The_F" 90 mengatakan...

thanks infonya boss..........
kunjungi blog gw...