Selasa, 24 Agustus 2010

TUGAS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

MASALAH-MASALAH AKTUAL DALAM
HUKUM HUMANITER NASIONAL DAN INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perubahan politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antar bangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut antara lain menyebabkan terjadinya perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru. Dalam masa lalu, isu keamanan tradisional cukup menonjol, yaitu yang berhubungan dengan geopolitik dan geostrategi, khususnya pengaruh kekuatan blok barat dan blok timur. Dalam masa-masa itu, kekhawatiran dunia terutama terletak pada masalah pengembangan kekuatan militer dan senjata strategis serta hegemoni.
Ancaman keamanan tradisional berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain . Hal ini dapat dimengerti mengingat pada saat ini, perang dan/atau konflik bersenjata semakin “tidak populer” karena mahalnya biaya dan tekanan dari negara-negara lain. Negara adidaya sekelas Amerika Serikat pun tidak lepas dari tekanan negara-negara lain saat menginvasi negara Irak. Sebenarnya, dari perubahan peristilahan dari Hukum Perang menjadi Hukum Humaniter, dapat diketahui secara tersirat bahwa konflik bersenjata sebenarnya sudah tidak dikehendaki oleh masyarakat dunia. Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang berkembang menjadi ancaman multidimensional. Ancaman multidimensional tersebut dapat bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun permasalahan keamanan yang terkai dengan kejahatan internasional seperti terorisme, narkoba, perampokan dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal, perusakan lingkungan, dan kejahatan lintas negara lainnya.
Mengingat makin kompleksnya bentuk ancaman terhadap negara Indonesia, maka masalah pertahanan juga akan semakin kompleks dan beragam, karena ancaman multidimensional adalah juga merupakan ancaman berbentuk modern terhadap pertahanan negara Indonesia. Berdasarkan keadaan tersebut, maka perlu disusun suatu sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman di masa sekarang dan masa depan. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 3 / 2002 : Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.


B.     Permasalahan
  1. Bagaimanakah Masalah-Masalah Aktual dalam Hukum Humaniter Nasional dan Internasional yang berkaitan dengan Perang ?










BAB II
PEMBAHASAN

Keberadaan Hukum Humaniter pada masa “perang modern” seakan semakin terpinggirkan karena semakin menurunnya ancaman yang bersifat tradisional seperti invasi atau agresi dari negara lain terhadap Indonesia. Menurut penulis, justru keberadaan Hukum Humaniter di masa damai pada era globalisasi seperti saat ini dan masa depan menjadi sesuatu yang penting. Pertama, Hukum Humaniter harus tetap dipahami sehubungan dengan pandangan bangsa Indonesia tentang damai dan perang. Perang dan/atau konflik bersenjata merupakan “keadaan laten” bagi negara Indonesia meskipun kemungkinan terjadinya kecil dan sedapat mungkin dihindari, mengingat konflik atau pertikaian adalah bagian terpadu dari kehidupan manusia, ia akan selalu ada di dalam diri maupun di sekeliling manusia .
Kedua, masa damai merupakan saat yang tepat bagi negara Indonesia untuk menyesuaikan dan menyelaraskan peraturan perundangan di bidang pertahanan negara dengan ketentuan Hukum Humaniter. Hal ini dapat terlihat pada pasal 3 ayat (1) UU No. 3 / 2002 : “Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.” Selain itu adanya pengaturan tentang komponen cadangan pada Bab III UU No. 3 / 2002 adalah untuk menyesuaikan dengan Distinction Principle dalam Hukum Humaniter.
Ketiga, dengan memahami nilai-nilai yang terkandung pada Hukum Humaniter, khususnya tentang Distinction Principle yang terkait dengan konsep sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) yang dianut oleh UU No. 3 / 2002. Konsep sishanrata digunakan oleh Indonesia karena untuk saat ini daya tangkal militer Indonesia sangat lemah (karena masih lemahnya perekonomian negara) apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, maka hal ini akan menjadi deterrent factor bagi pertahanan negara Indonesia untuk menutupi kelemahan di bidang militer .
Kita sadari bahwa sampai dengan 25 tahun yang akan datang kemungkinan perang secara terbuka/ konvensional belum ada indikasi namun demikian perang secara tertutup (intelijen) khususnya politik, ekonomi, sosial dan budaya akan menghantui dunia internasional. Tidak disadari perang nubika (Nuklir, Biologi dan Kimia) sudah mulai dibuka dengan mengggunakan senjata biologi secara tertutup melalui bahan makanan seperti; keracunan massal, perusakan lingkungan, wabah penyakit hewan yang menjalar ke manusia, perang narkoba dsb. Semuanya itu merupakan rekayasa negara lain yang menyerang negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melemahkan negara Indonesia di bidang kesehatan, yang berdampak terhadap keseluruhan kepentingan terutama regenerasi dan lingkungan.
Dengan memahami konsep Distinction Principle, maka dapat dimengerti kedudukan mahasiswa dan/atau masyarakat dalam sishanrata, bahwa kita, yang memenuhi syarat, merupakan calon komponen cadangan pertahanan negara apabila negara dalam keadaan darurat militer atau perang, sehingga kita dapat lebih waspada terhadap ancaman nonmiliter yang mempengaruhi kekuatan komponen utama (kecil kemungkinannya), cadangan, dan pendukung Negara Indonesia. Terdapat dua alasan yang merugikan bangsa Indonesia terkait dengan ancaman multidimensional yang dapat melemahkan komponen cadangan dan pendukung dalam sistem pertahanan negara :
1.      Dengan melemahnya komponen cadangan dan pendukung dalam negara Indonesia, maka Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, tidak lagi memiliki cadangan kekuatan ketika menghadapi perang atau konflik bersenjata, padahal, jumlah penduduk dan luas wilayah Indonesia merupakan deterrent factor dalam sishanrata.
2.      Mengingat perang sejauh mungkin dihindari, maka melemahnya komponen cadangan dan pendukung negara Indonesia menyebabkan bangsa Indonesia mengalami ketergantungan pada bangsa lain, atau dengan kata lain, bangsa Indonesia “takluk” oleh negara lain tanpa melalui pertempuran.
Peradilan militer harus didasarkan pada perkembangan-perkembangan baru dalam perkembangan hukum humaniter termasuk dalam hal penggunaan kekuatan senjata, perubahan sifat dan bentuk perang, bentuk ancaman, perkembangan teknologi, dan sistem komando, kendali, komunikasi, dan intelijen (command, control, communication, and intelligent, C3I). Prinsip utama dalam penggunaan senjata sebagaimana diatur dalam hukum humaniter adalah bahwa selama perang nilai-nilai kemanusiaan harus dihormati.
Tujuannya bukan untuk menolak hak negara untuk melakukan perang atau menggunakan kekuatan senjata untuk mempertahankan diri (self-defence), melainkan untuk membatasi penggunaan senjata oleh suatu negara dalam menggunakan hak berperang tersebut untuk mencegah penderitaan dan kerusakan yang berlebihan dan yang tidak sesuai dengan tujuan militer. Dengan demikian hukum humaniter ditujukan untuk “melindungi beberapa kategori dari orang-orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam pertempuran serta untuk membatasi alat dan cara berperang”.
Berdasarkan tujuan ini, hukum humaniter mengatur dua hal pokok yaitu: 1). memberikan alasan bahwa suatu perang dapat dijustifikasi yaitu bahwa perang adalah pilihan terakhir (the last resort), sebab atau alasan yang benar (just cause), didasarkan atas mandat politik (keputusan politik, politicalauthority) yang demokratis, dan untuk tujuan yang benar (right intention); 2). Membatasi penggunaan kekuatan bersenjata dalam peperangan atas dasar prinsip proporsionalitas dan diskriminasi (proportionality dan discrimination). Dua hal pokok ini yang kemudian menjadi dasar prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility) yaitubahwa bahwa seorangkomandan mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukumkonflik bersenjata atau hukum perang atas dasar dua hal pokok tersebut di atas.
Dua prinsip penggunaan senjata ini harus menjadi bagian terpenting dalam hukum peradilan militer yaitu larangan penggunaan senjata yang menyebabkan kerusakan atau penderitaan yang tidak ada kaitan dengan tujuan-tujuan perang dan membedakan sasaran militer (combatants) dan sipil (non-combatants).
1.      Prinsip proporsionalitas
Prinsip proporsionalitas ditujukan agar perang atau penggunaan senjata tidak menimbulkan korban, kerusakan dan penderitaan yang berlebihan yang tidak berkaitan dengan tujuan-tujuan militer (the unnecessary suffering principles). Prinsip ini tercantumdalam Pasal 35 (2) Protokol Tambahan I: “It is prohibited to employ weapons, projectiles and material and methods of warfare of a nature to cause superfluous injury or unnecessary suffering”. Jadi yang menjadi inti masalah adalah apakah langkah atau serangan militer dengan menggunakan senjata tertentu proporsional terhadap tujuan-tujuan untuk memperoleh keunggulan militer. Ketentuan ini masih bisa ditafsirkan secara terbuka; ada yang mengatakan bahwa ketentuan ini tidak melarang penggunaan senjata yang menyebabkanpenderitaan luar biasa atau meluas, melainkan hanya penderitaan atau kerusakan yang tidak perlu. Hal ini tentu menimbulkan perdebatan dari sudut pandang atau aspek kemanusiaan yaitu apakah penderitaan itu mencakup aspek fisik atau psikologis dan apakah juga mencakup pengaruh dari penderitaan dan kerusakan tersebut terhadap masyarakat. Prinsip ‘unnecessary suffering’ juga harus dilihat dengan membandingkan senjata yang dipakai yaitu bahwa ‘it is unlawful to use a weapon which causes more suffering or injury than another which offers the same or similar military advantages’.
Tetapi ada faktor lain yang harus diperhatikan oleh prinsip di atas yaitu masalah ketersediaan senjata dan logistik yang akan dipakai. Juga harus diperhatikan bahwa semakin ke bawah rantai komando, semakin kecil atau terbatas pilihan-pilihan penggunaan senjata. Komandan atau mereka yang berada di jajaran atas rantai komando yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan memutuskan operasi militer mempunyai opsi-opsi yang lebih luas dalam menggunakan senjata dibanding prajurit di lapangan. Masalah ini harus menjadi perhatian dalam peradilan militer, terutama ketika seorang prajurit di lapangan menghadapi tuntutan di pangadilan atas tuduhan penggunaan senjata ilegal dalam suatu operasi militer.
Masalah lain yang harus diperhatikan dalam memberi makna prinsip unnecessarysuffering adalah apakah senjata itu sendiri ataukah penggunaannya pada situasi tertentu atau khusus yang membuat senjata tersebut dilarang. Kompleksitas lain adalah pada akhirnya sulit membuat penilaian tentang perimbangan atau perbandingan antara tujuan keuntungan-keuntungan militer dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan suatu senjata; serta membandingkan hasil analisa di atas dengan kemungkinan-kemungkinan lain yang akan muncul dari penggunaan senjata alternatif.
2.      Prinsip diskriminasi
Prinsip diskriminasi mengandung 3 komponen: a). larangan tentang serangan terhadap penduduk sipil dan obyek-obyek sipil yang lain; b). bahkan jika target serangan adalah sasaran militer, serangan terhadap obyek tersebut tetap dilarang jika “May be expected to cause incidental loss of civilian life, injury to civilians, damage to civilian objects or a combination thereof, which would be excessive in relation to the concrete and direct military advantage anticipated”; c). jika terdapat pilihan dalam melakukan serangan, minimalisasi korban dan kerusakan atas obyek-obyek sipil harus menjadi prioritas. Selain itu semua senjata yang ketika digunakan tidak bisa membedakan sasaran militer dan sipil harus dilarang. Senjata-senjata yang tingkat akurasinya rendah adalah contoh dari situasi di atas. Misalnya penggunaan Scud dalam Perang Teluk 1991.
Prinsip diskriminasi mengandung dua elemen: absolut dan relatif. Semua obyek sipil HARUS tidak pernah dijadikan sebagai target serangan. Elemen relatif adalah dengan membandingkan antara prinsip diskriminasi dan proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas penggunaan senjata harus selalu memperhatikan keseimbangan antara keuntungan-keuntungan militer dengan jumlah korban sipil yang ditimbulkan. Tetapi jika keuntungan militer tersebut bisa dicapai dengan menggunakan senjata tertentu yang bisa meminimalisir korban sipil dibandingkan dengan senjata yang lain, maka hal ini harus dilakukan. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis mendalam baik pada tingkat persiapan, pelaksanaan, atau bahkan penilaian untuk melihat apakah dalam situasi tertentu seorang komandan mempunyai beberapa opsi yang memungkinkannya untuk memilih penggunaan senjata dengan korban sipil yang minimal.
3.      Beberapa prinsip lain yang perlu diperhatikan adalah :  harus memperhatikan masalah lingkungan hidup (environment). Pasal 35 (3) Protokol Tambahan I: “It is prohibited to employ methods or means of warfare which are intended, or may be expected to cause widespread, long term and severe damage to the natural environment”. Semula ketentuan ini tidak dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional tentang perang.
Tetapi perkembangan baru menunjukkan bahwa prinsip di atas menjadi makin kuat posisinya dalam hukum kebiasaan internasional. Akibatnya, pilihan yang tersedia bagi seorang komandan dalam melakukan operasi militer atau serangan militer harus mencakup analysis tentang kerusakan lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh serangan tersebut. Aspek lingkungan hidup juga menjadi faktor penting dalam melihat masalah proporsionalitas dalam penggunaan senjata. Hal lain adalah larangan penggunaan senjata yang mempunyai akibat berlebihan pada negara netral.
Perkembangan baru menunjukkan bahwa dalam masalah-masalah internasional yang makin kompleks, penggunaan senjata tertentu atau cara berperang tetap dianggap ilegal atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan atau paling tidak menjadi perdebatan, meskipun hal itu belum atau tidak diatur dalam ketentuan hukuminternasional yang sudah ada tentang penggunaan senjata. Hal ini didasarkan atas argumen bahwa: “In any armed conflict, the right of the Parties to the conflict to choose methods or means of warfare is not unlimited”.
(Dalam setiap sengketa bersenjata, hak para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk memilih cara dan alat berperang adalah tidak tak terbatas).
Dalam kaitan ini muncul beberapa jenis persenjataan yang menjadi isu sentral dalam hukum perang dan aturan tentang penggunaan senjata: Senjata laser, ranjau darat, senjata kimia, senjata nuklir. Tulisan ini tidak akan mengupas secara rinci masalah di atas. Cukup dikemukakan bahwa batasan-batasan penggunaan senjata-senjata tertentu di atas didasarkan pada prinsip bahwa pilihan para pihak yang terlibat konflik untuk menggunakan senjata adalah terbatas karena harus ada pembedaan antara sasaran militer dan sasaran sipil dan harus proporsional untuk menghindari ‘unnecessary suffering’.
4.      Pertanggungjawaban komando (command responsibility).
Semua ketentuan-ketentuan di atas menjadi dasar pemberlakukan prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility). Beberapa hukum humaniter internasional tentang pertanggung jawaban komando tersebut antara lain:
  1. Pasal 1 The Hague Regulations: The laws, rights, and duties of wars apply not only to armies, but also to militia and volunteer corps fulfilling the following conditions: 1. to be commanded by a person responsible for his subordinates; 2. to have a fixed distinctive emblem recognizable at a distance; 3. to carry arms openly; and 4. to conduct their operations in accordance with the laws and customs of war
  2. Pasal 86 Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 1977 tentang Failure to Act:
(1)   The High Coontracting Parties and the Parties to the conflicts shall repress grave breaches, and take measures necessary to suppress all other breaches, of the Conventions or this Protocol which result from a failure to act when under a duty to do so.
(2)   The fact that a breach of the Conventions or of this Protocol was committed by a subordinate does not absolve his superiors from penal or disciplinary responsibility, as the case may be, if they knew, or had information which should have enabled them to conclude in the circumstances at the time, that he was committing or was going to commit such a breach and if they have not taken all feasible measures within their power to prevent or repress the breach.
Menurut pasal ini seorang komandan harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran atau tindakan kejahatan dalam konflik bersenjata justru karena ia TIDAK melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
  1. Pasal 87 Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 1977 tentang Duty of Commanders:
(1)   The High Contracting Parties and the Parties to the conflict shall require military commanders, with respect to members of the armed forces under their command and other persons under their control, to prevent and where necessary to, to suppress and report to competent authorities breaches of the Conventions and this Protocol;
(2)   In order to prevent and suppress the breaches, High Contracting Parties and Parties to the conflict shall require that, commensurate with their level of responsibility, commanders ensure that members of their armed forces under their command are aware of their obligations under the Conventions and this Protocol;
(3)   The High Contracting Parties and Parties to the conflict shall require any commander who is aware that subordinates or other persons under his control are going to commit or have committed a breach of the Conventions or of this Protocol, to initiate such steps as are necessary to prevent such violations of the Conventions or of this Protocol, and where appropriate, to initiate disciplinary or penal action against violator thereof. 
  1. Pasal 28 Statuta Roma Tahun 1998:A military commander or person effectively acting as a military commander shall be criminally responsible for crimes within the jurisdiction of the court committed by forces under his or her effective command and control, or effective authority and control as the case may be, as a result of his or her failure to exercise control properly over such forces, where:
(a)    That military commander or person either knew or, owing to the circumstances at the time, should have known that forces were committing or about to commit such crimes and
(b)   That military commander or person failed to take all necessary and reasonable measures within his or her power to prevent or repress their commission or to submit the matter to the competent authorities for investigation of prosecution.
Ketentuan-ketentuan hukum humaniter yang mengatur tentang pertanggungjawaban komando di atas mengandung 3 aspek penting yang harus dipenuhi untuk menentukan seorang perwira atau komandan harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan bawahannya:
1.      Ada hubungan atasan-bawahan dalam kasus terjadinya tindakan kejahatan yang telah dilakukan. Ini ditunjukkan dengan bukti-bukti yang jelas, saksi, dokumen, dsb.
2.      Atasan mengetahui atau diduga patut mengetahui adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh bawahan.
3.      komandan atau atasan gagal untuk mencegah atau menindak (menghukum) pelaku kejahatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pihak yang berwenang.
Untuk menentukan seorang komandan bersalah atas tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan perlu dibuktikan bahwa:
1.      prajurit pelaku kejahatan berada di bawah komando atau kontrol atasan tertuduh.
2.      atasan tertuduh mengetahui secara aktual (actual notice), yaitu mengetahui atau diberitahu tentang terjadinya tindak kejahatan perang dan kemanusiaan pada saat tindak kejahatan tersebut berlangsung.
3.      atasan tertuduh mengetahui secara konstruktif (constructive notice) yaitu telah terjadi tindakpelanggaran dalam skala besar sehingga tertuduh atau seseorang pasti sampai pada kesimpulan bahwa ia mengetahui tindak kejahatan tersebut.
4.      atasan tertuduh mengetahui ada tindak kejahatan tetapi menunjukkan sikap yang secara sengaja tidak acuh terhadap konsekuensi dari sikap membiarkan tersebut (imputed notice).
5.      atasan tertuduh gagal mengambil langkah-langkah yang perlu dalamkewenangannya untuk mencegah atau menghukum tindak kejahatan ketika ia mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan hal tersebut.
Jenis Tindak Kejahatan dalam Pertanggungjawaban Komando
Jenis-jenis pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949:
1.      Pembunuhan yang disengaja;
2.      Penganiayaan atau tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk percobaan-percobaan biologi, dengan sengaja mengkibatkan penderitaan hebat;
3.      Pemilikan dan perusakan harta benda secara meluas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kepentingan militer dan dilakukan secara tidak sah dan dengan semena-mena;
4.      Memaksa tawanan perang untuk mengabdi pada Penguasa Perang;
5.      Dengan sengaja menghilangkan hak-hak tawanan perang atas peradilan yang jujur dan teratur sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Jenewa III;
6.      Memindahkan atau menstransfer penduduk dengan paksa;
7.      Menjatuhkan hukum kurungan;
8.      Melakukan penyanderaan
Jenis pelanggaran berat menurut Protocol I, 1977:
1.      Menjadikan penduduk sipil atau orang sipil sebagai sasaran;
2.      Serangan membabi buta yang menimbulkan kerugian yang besar pada sipil atau obyek-obyek sipil;
3.      Menjadikan daerah-daerah yang tidak dipertahankan atau demiliterised zone sebagai sasaran serangan;
4.      Menjadikan seseorang yang tak berdaya sebagai sasaran serangan;
5.      Menyalahgunakan lambang-lambang perlindungan seperti lambang Palang Merah Internasional dan lambang-lambang lainnya yang diakui oleh Konvensi-konvensi Jenewa dan protokolnya.
Juga:
1.      Pemindahan penduduk sipil yang di wilayahnya sendiri ke wilayah yang diduduki atau dari wilayah yang diduduki ke dalam atau ke luar wilayahnya;
2.      Penundaan pemulangan para tawanan perang atau tawanan sipil yang tidak dapat dibenarkan;
3.      Praktek apartheid dan diskriminatif;
4.      Menyerang monumen-monumen sejarah yang jelas-jelas diakui dan bangunan-bangunan pusat kesenian dan keagamaan;
5.      Menghilangkan hak-hak atas peradilan yang jujur dan teratur bagi orang-orang yang dilindungi berdasarkan konvensi atau pasal 85 ayat 2 Protokol ini.
Kejahatan menurut Statuta Roma 1998:
1.      Kejahatan perang (War Crimes): pemerkosaan, perbudakan sex, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan dan bentuk-bentuk kekerasan seks lainnya.
2.      Genosida (Genocide): tindakan yang dilakukan untuk memusnahkan sebagian atau seluruhnya suatu bangsa, etnis, ras, dan agama
3.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes against humanity): serangan secara langsung dan meluas terhadap penduduk sipil;
4.      Agresi (aggression)
Dari jenis-jenis kejahatan yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban komando di atas sangat jelas bahwa ada dua hal penting yang ditekankan yaitu pembedaan antara sasaran sipil dan militer yang kemudian dirinci ke dalam perlindungan pada orang yang tidak ikut bertempur atau tidak berdaya lagi (termasuk di dalamnya tawanan perang) dan benda-benda obyek tertentu. Selain itu, berdasarkan prinsip proporsionalitas dan juga untuk melindungi obyek-obyek sipil, juga diatur pelarangan penggunaan senjata-senjata tertentu.
5.      Perkembangan-perkembangan internasional baru
Ada beberapa perkembangan baru yang membuat prinsip-prinsip penggunaan senjata dan pertanggungjawaban komando makin kompleks. Saat ini muncul apa yang disebut sebagai Revolutionary in Military Affairs (RMA) yang merupakan gabungan dari tiga aspek : sistem informasi (information system), sistempersenjataan (weaponry system), dan ruang angkasa (space). Sistem informasi telah menjadi bagian terpenting dari kekuatan nasional, termasuk kekuatan militer. Perang Teluk 1991 dan aksi militer NATO terhadap Yugoslavia menujukkan hal ini. Sistempersenjataan dengan mengintegrasikan sistem informasi melalui satelit dan komputer akan merubah sifat perang menjadi cepat, akurat, dan efisien. Selama tahun 1943, misalnya, angkatan udara AS menyerang hanya 50 target di Jerman. Dalam Perang Teluk kekuatan udara koalisi mampu melakukan serangan 150 kali hanya dalam waktu sehari dengan tingkat keakuratan tinggi dengan munculnya apa yang disebut bom pintar (smartweapons). Ukuran senjata juga menjadi lebih kecil dengan kekuatan yang lebih besar. Karena ketergantungan pada sistem informasi, perang yang akan datang akan juga menjadikan jaringan dan infratsruktur komunikasi sebagai target serangan militer baik penghancuran secara fisik, maupun melalui perang komputer dan elektronik. Integrasi antara sistem persenjataan dan informasi membutuhkan ruangan atau space. Penguasaan ruang angkasa menjadi faktor penting dan arena perang di masa depan.
Dengan karakteristik seperti itu, RMA akan membawa implikasi pada hukum humaniter. Kontrol komandan terhadap bawahan tidak lagi dibatasi oleh birokrasi yang berjenjang. Komandan dapat dengan langsung melihat apa yang terjadi di lapangan. Apa yang disebut kontrol efektif atasan terhadap bawahan tidak lagi diartikan bahwa komandan harus membawahi seorang prajurit di lapangan. Kontrol efektif bisa dilakukan oleh atasan yang lebih tinggi yang tidak berada di lapangan melalui penggunaan teknologi komunikasi dan informasi. Selain itu, perang modern dicirikan juga oleh makin besarnya ketergantungan militer pada sipil, mulai dari kontral pembuatan persenjataan pada perusahaan-perusahaan sipil/komersial, sampai dengan keterlibatan sipil dalam sistem informasi militer, misalnya komputer dan satelit. Masalahnya adalah garis pemisah antara sasaran sipil dan militer menjadi kabur karena keterlibatan sipil dalamoperasi militer. Ketika sistem informasi dan persenjataan sudah sangat maju dengan tingkat akurasi yang tinggi, maka masalahnya bukan mengukur atau membandingkan antara korban yang akan jatuh dan keuntungan militer yang akan dicapai, melainkan apakah komandan atau perancang operasi militer mengetahui atau patut diduga mengetahui ada obyek sipil dalam sasaran yang akan diserang. Serangan terhadap jaringan komunikasi dan pusat listrik yang sangat vital bagi C3I akan menyulitkan obyek sipil. Serangan terhadap satelit juga akan membahayakan sistem penerbangan. Masalah-masalah ini akan menjadi isu sentral dalam hukum humaniter untuk masa sekarang dan masa depan.









BAB III
PENUTUP

Perang atau konflik bersenjata adalah sesuatu yang sedapat mungkin dihindari oleh bangsa Indonesia, tetapi dalam keadaan memaksa, perang adalah sarana untuk mempertahankan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Meskipun begitu, perang tidaklah membabi buta karena telah diatur oleh Hukum Humaniter.
Merupakan hak, kewajiban, dan kehormatan bagi setiap warga negara Indonesia untuk membela negara. Sikap bela negara mempunyai arti yang luas, tidak hanya dengan berperang melawan penjajah. Dengan memahami Hukum Humaniter, maka hal tersebut merupakan salah satu bentuk bela negara, karena hal tersebut dapat meningkatkan kewapadaan generasi penerus dalam menghadapi ancaman non tradisional mengingat kedudukan kita sebagai calon komponen cadangan. Pemahaman terhadap Hukum Humaniter bukanlah suatu bentuk ajakan terhadap pembenaran adanya kekerasan atau peperangan, tetapi merupakan bentuk pemahaman bahwa dalam usaha mempertahankan kehormatan dan kebanggaan terhadap bangsa melalui peperangan pun, tetap harus menghargai dan menghormati musuh sebagai sesama mahluk Tuhan.
Seluruh rakyat Indonesia adalah “tentara” bangsa yang mengabdi melalui profesinya masing-masing. Ketertinggalan Indonesia dari negara lain dalam berbagai bidang merupakan cambuk bagi rakyat Indonesia untuk memperbaiki diri dan mempertahankan kehormatan Indonesia di bawah naungan Pancasila dan UUD 1945.




Tidak ada komentar: