Selasa, 24 Agustus 2010

LEGAL ISSUES RELATING TO THE PROBLEM OF DEBRIS IN OUTER SPACE


One of the topical issues considered by institutions and space lawyers alike is the question of environmental protection of outer space. It has been abundantly clear for some time that the outer space environment has not remained unaffected by the increasing space activities.
It was not long after the launching of Sputnik I that a number Of problems involving pollution were identified b the internationa1 Council of Scientific Unions, which subsequently commissioned a special body or further investigation, namely the Committee on Contamination by Extraterrestrial Exploration. (1) This initiative was followed in 1964 by the David Davies Memorial Institute of International Studies, which formulated some ‘draft rules concerning changes in the environment of the earth’. In these draft rules the term ‘changes in the space around the earth’ was interpreted as ‘changes in the space around the earth by means of the introduction of novel elements or the disturbance of the physical equilibrium, or processes which cause reactions upon, or in the vicinity of, the Earth’.
The matter was also taken up by the Scientific and Technical Sub—Committee of the UN Committee on the Peaceful Uses of Outer Space. One of its early resolutions expressed its worries in the following terms: ‘Considering that rnankind, being concerned about potential harmful effects of such experiments, seeks to be scientifically assured that such experiments will not adversely change the space environment or adversely affect other experiments in space... Recognises the importance of the problem of preventing potentially harmful interference with peaceful uses of outer space’.
In analysing the environmental problems in space it is appropriate to investigate first whether any of the existing legal rules could be applicable. First in line in this exercise Comes of course the Space Treaty of 1967 with its fundamental rules, and a closer inspection will soon reveal that Articles I, section 1, III, IV and VIII are all relevant to the matter.
In Article I the right of States and other entities to explore and use outer space, including the moon and other celestial bodies,has been made subject to two important restrictions : (1) The benefit and interests of all countries must be taken Into account  and 2) the fact that space is the ‘province of all mankind’
Article VIII is specially aimed at preventing the violation of the natural equilibrium of the outer space environment. Harmful contamination is to be avoided, and States shall, in case of violation, undertake appropriate measures ‘after consu1tation’. Consultation is a rather vague term, even if it is an internationally well—known mode of conduct. The observations made by Sztucki on consultation in its present context are very much to the point: ‘the obligation to undertake consultation under the third sentence of Article IX arises when a launching State “has reason to believe” that its space project may harmfully interfere with peaceful activities of other States. The very possibility of arriving at such a supposition depends on cercain premises — first of all, on sufficient own knowledge on interfering factors and on sufficient advance information on space activities of other States’ (2).
When damage has been caused by a State the natural reaction will be to claim compensation, and this brings into focus a second set of relevant rules, i.e. those of the Liability Convention, which ostensibly sets out the rules for damage caused in space by space objects.
As there cannot be compensation without identifying the offender who caused the damage the Registration Convention of 1975 cannot be left out of account either, nor the Agreement On the Rescue of Astronauts, and the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer ‘8pace (1968), which  may, if it Certain circumstances, be applicable. As far as the Registration  Convention is concerned reference may be made to Article II, section 1, while Article V, section 1 is \also applicable.
For the role the issue of the proper definition for the term ‘space object’ is playing in these matters, see infra under ’damage’.
What other treaty rules could be regarded as relevant to the subject under review?
(1) The Moon Agreement of 1979, In Article 7, section 1 of that Agreement the rules laid down in Article IX of the Space Treaty of 1967 have been amplified as follows: ‘In exploring and using the moon, States Parties shall take measures to prevent the disruption of the balance of its environment, whether by introducing adverse changes in that environment, by its harmful contamination through the introduction of extra—environmental matter or otherwise’. (3)
(2) The Treaty Banning Nuclear Weapon Tests in the Atmosphere, in Outer Space and Under Water, signed on 5 August 1963 (4).
Christol has provided some interesting comments in respect of this Treaty: ‘Under the terms of Article 1 the parties agreed to “prohibit, to prevent and not carry out any nuclear weapons test explosion, or any other nuclear explosion, at any plane under their control...’ in the three identified areas. The purpose was to prevent the wide—ranging distribution of radioactive debris. While it would be possible for such debris to be carried on fairly tangible fragments of a space object, it would also be possible for such debris to take a less physically identifiable form. In the last situation such radioactive impact would be characterised as a contamination pollution following the classification, used above’ (5).
(3) The Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction of 19/2 (6),.
(4) The Convention on the Prohibition of Military and Other Hostile Use of Environmental Modification, signed at Geneva on 18 May 1977. This Convention is applicable to outer space, to the moon and, other celestial bodies, as it does not restrict its application to the surface of the earth and to the airspace above it.
(5) The rules laid down by the International Telecommunication Union, Intelsat and intersputnik : these are organizations charged with surveying the damage telecommunications could suffer in space.
Those are the regulations which could be applicable to environment issues. In the past, proposals have been put forward aimed at creating an entirely new Convention relating to the environment, but it would in my opinion be more practical to amend the existing Treaties where necessary.
My topic is the Legal Issues relating to the problems of debris so I will limit myself to the problem of debris circu1ating in space, not treating the damage that can be done to the environment by other means.
The danger posed by debris is only a part of the larger problem of environmental pollution, but it certainly is a major contributor, all the more so because the amount of debris in outer space is rapidly increasing. The importance of debris— tracking activities cannot be overstressed.
The damage caused by debris can take several forms: it may be caused by debris falling down on the earth, or by colliding in outer space with other satellites; and by interfering with telecommunications and remote sensing debris may put at risk both human life and active payloads.
Examples of damage caused on the surface of the earth are provided by the Skylab which came down over Australia in July 1979, and the Cosmos 954 satellite which disintegrated over Canada in 1978. A collision case occurred when the Shuttle Challenger was hit by a tiny piece of paint, originating from a Delta rocket and measuring only 0.2 mm. in diameter (7). The velocity of the debris is the principal cause of its damaging potential. It has been amply demonstrated that debris can harmfully interfere with scientific, commercial and military activities in outer space. Basing itself on this evidence NASA, in 1981, initiated a space debris policy, the focus of which was its Space Debris Assessment Program Ban (8).
Not only damage caused by collision, but also damage caused to the spatial environment must be taken into consideration, and experts opinions are not in unison over the question whether, such “indirect” damage is, covered by the Liability Convention or not (9). Linked to this problem is the question how to determine damage appearing not until long after the incident, and how to prove the casual connection. Equally relevant is the question how much time must elapse before compensation can be demanded.
When can an object be regarded as ‘debris’? Current opinion in international organizations tends to assume that an object is ‘debris’ when all the fuel has been used up and the object can no longer be controlled. A great obstacle on the road to more clarity is the fact that the Liability Convention has such a vague definition of ‘space object’, and a better definition would be most desirable with regard to ‘debris’. Under the present rules it is difficult to know exactly what ‘debris’ is and when an object becomes debris. How big should. ‘debris’ be for it to be considered as a space object? Should we consider all debris as space objects irrespective of their size, mindful of the fact that even a tiny piece of paint can cause damage because of its velocity? Under the present circumstances it is questionable whether a State will be liable for a satellite which has ceased functioning or has disintegrated.
‘In the excellent position paper on orbital debris (10) lawyers and technicians agreed for the first time on a definition of the term debris, namely: ‘Orbital debris is herein defined as any man—made Earth—orbiting object which is non—functional, With no reasonable expectation of assuming or resuming its intended function or any other function for which it is or can be expected to be authorized, including fragments and parts thereof. Orbital debris includes non-operational spacecraft, spent rocket bodies, material released during planned space Operations, and fragments generated by satellite and upper stage break up due to explosions and collisions’.
Interesting is Kopal’s observation: ‘Should: the equal footing For all up—to—date “Space objects” be maintained or should there be are certain differentiation between the satellites and other payload on the one hand, and the launch vehicles and their remnants on the other hand? Such a differentiation might be valid particularly from the point of view of the necessity of protecting the space environment against the .generaton of space debris’ (11).
Space debris originates from a variety of sources. These may b explosions Creating fragments (e.g. deliberate explosions 0fsatilhites as part of space weapons testing), deterioration of active and inactive payloads, spent rocket thrusters, and other materials produced by the operation of spacecraft. What one has to keep in mind here is the tremendous velocity of debris in earth orbit: it ranges in speed from approximately 11,000 km per hour in geosynchronous orbit to an average of 35,900 km per hour in low earth orbit (12).
Dead satellites, shattered rocket stages and thousands of other pieces of man—made space junk speeding around Earth could destroy a planned international space station, and engineers are struggling to reduce the danger.
The US National Aeronautics and Space Administration (Nasa) estimates the chance that debris could smash through the shield of the space station, an orbital outpost for the world’s astronauts, at one in five during its construction and expected 10—year life. That probability means that if there were five such stations, one would be expected to be hit.
The tide of junk in orbit near Earth is rising at a rate of two per cent to five per cent a year, experts say.
The American military has found about 7,000 objects in orbit ranging from the size of a school bus to the size of a baseball, and it tracks all of them from the ground with radar. Smaller objects cannot eai1y be tracked.
Experts estimate that there are perhaps 150,000 objects Circling Earth that could penetrate the space station.
Because of the enormous speed of everything in orbit, a tiny f1ake of metal can pack the punch of an exploding hand grenade. (13)
For the first time the problem of space debris has been in the agenda of the Technical Sub—Committee of the Committee Faceful1 Uses of Outer Space beginning with its 1994 session, which took place from 21 February to 3 March. The presentations on space debris by experts from several states gave the Sub— Committee a better understanding of the sources of debris, probabilit5 of collision and other matters. Study of technical issues of space debris and discussions will be continued. It is necessary to have a good understanding of the technical problem before continuing discussing legal solutions.
Christol observes (14): ‘New international space law for man—made debris is required because of the tension existing between the general principle of sovereign self—protection and .he treaty—based principle of national jurisdiction and control over national space objects. It is this challenge which must be dealt with y those who wish to draft a specific treaty law dealing with debris.’
I also agree with his observation that ‘the agreements do contemplate the prospect of debris. If this were not the case what would have been the purpose of the provision in Article 8 of the Principles Treaty according to a State of registry Jurisdiction and control over the object? Further, along the same line, winy, if debris were not considered to be a prospect, would Article 7 of the principles Treaty have dealt with liability for damages? If debris were not considered to be within ‘the scope of the obligations contained in the Rescue and Return, Liability for Damages, or Registration Agreements what would have been the basis for Canada’s claim against the Soviet Union a result of the Cosmos-954 re-entry?
Yet, in an Opposite vein and because of the absence of ‘debris” in the foregoing agreements, it could be urged that they do not have application to harms produced by debris.
Christo1 proposes that a number of specific requirements would be added to the existing space ’treaties. Such an agreement should be considered a definition of man—made debris including both fragments and non—functional unitary space objects. Furthermore Christol is of the opinion that ‘the Agreement would provide that a “launching State” has the first and principal responsibility ’ for preventing the presence of debris in outer space and for correcting the conditions created by it,. In this connection very careful attention will have to be given to the definition of the “launching State”, since important uncertainties exist concerning the legal status of “procuring States” in their relationship to “launching States”.
The agreement would make provision for the monetary liability of the launching state for measurable harms resulting from is space activities. The legal standard to be applied to the responsibility of the launching State should be absolute liability, also referred to as liability without fault. The standard of negligence should not be adopted. Liability for reparations should be applicable to harms occurring to persons, and to property, wherever located. This means that the provision contained ir Article 3 of the 1972 Liability for Damages Convention would’ not be adopted.’
Very interesting observations were made in an extensive report of the First European Conference on Space Debris in which Dr. W. Flury played an important and useful role (15). ‘At the initiative of the European Space Agency (ESA), the First European Conference on Space Debris was held in Darmstadt, Germany, from 5 to 7 April 1Q93 gathering more than 250 experts from 17 Countries. The conference was cosponsored by the national space agencies Agenzia Spaziale Italiana (ASI), British National Space Centre (BNSC), Centre Nationale d’Etudes Spatiales (CNES) and Deutsche Agentur fir Raumfahrtangelegenheiten (DARA). The Conference was primarily focusing on technical aspects of space debris, however, in a number of mutually complementary papers legal issues were addressed.’
The conc1usion of the report was that clean-up of debris their technically practical nor economically feasible. Preventing the creation of debris will be the best method.
The space debris problem can only effectively be solved by international cooperation. Consultation and cooperation between space agencies are increasingly taking place.
It seems now interesting to me to deal with a questionnaire extended at the Meeting of the Scientific—Legal Liaison Committee held in Montreal, 1991, in which several experts gave their opinion (16)











PERSOALAN HUKUM TERKAIT DENGAN MASALAH RERUNTUHAN DI LUAR ANGKASA

Salah satu masalah yang ramai dibicarakan dan dipertimbangkan oleh hukum pemerintahan dan ruang angkasa adalah pertanyaan tentang perlindungan lingkungan luar angkasa. Terkadang hal ini menjadi jelas bahwa lingkungan luar angkasa tetap tidak dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas di ruang angkasa.
Tidak lama berselang setelah peluncuran Sputnik I yang akhirnya diketahui menyebabkan sejumlah masalah polusi oleh Dewan Persatuan Ilmiah Internasional (The International Council of Scientific Unions), yang kemudian menugaskan suatu badan khusus untuk penelitian yang lebih jauh, bernama Committee on Contamination by Extraterrestrial Exploration,  yaitu suatu badan yang menangani Pencemaran terhadap eksplorasi luar angkasa. Ide ini kemudian diikuti tahun 1964 oleh Jurusan Kajian Internasional di Institut David Davies Memorial. Mereka merumuskan beberapa aturan konsep mengenai perubahan lingkungan di bumi. Dalam aturan-aturan konsep tersebut, istilah perubahan dalam ruang angkasa di bumi diinterpretasikan sebagai perubahan di ruang angkasa di dalam bumi oleh adanya pengenalan unsur-unsur baru atau gangguan keseimbangan secara fisik, atau proses yang menyebabkan reaksi di atas atau di sekitar bumi.
Masalah-masalah juga diangkat oleh seksi  teknis dan ilmiah Un Committee on the Peaceful Uses of Outer Space, on the Peaceful Uses of Outer Space, yang menekankan pada penggunaan Luar Angkasa secara tenang dan damai. Salah satu dari resolusi awal mengemukakan kekhawatiran mereka terhadap istilah berikut ini: “mempertimbangkan umat manusia yang fokus terhadap adanya potensi efek yang sangat berbahaya dari percobaan-percobaan seperti itu, menuntut untuk diyakinkan secara ilmiah bahwa percobaan tersebut tidak akan mengubah lingkungan ruang angkasa menjadi buruk atau memberi pengaruh buruk terhadap percobaan-percobaan lain di ruang angkasa … mengakui pentingnya masalah pencegahan gangguan yang berbahaya dengan melakukan penggunaan luar angkasa secara damai.”

Dalam menganalisis masalah-masalah lingkungan di ruang angkasa, ada baiknya kita melakukan investigasi terlebih dahulu apakah ada aturan-aturan hukum dapat diterapkan. Pertama, sejalan dengan penggunaan the Space Treaty tahun 1967 dengan aturan-aturan mendasar, dan penyelidikan mendalam akan segera mengungkap bahwa Pasal I, ayat I, III, IV, dan VIII semuanya relevan dengan masalah ini.
Pada Pasal I , hak negara dan warganya untuk mengeksplor dan menggunakan angkasa luar, yang meliputi bulan dan benda-benda angkasa telah diakui. “Namun demikian, pelaksanaan hak ini telah dibatasi pada dua hal penting, yaitu 1) keuntungan dan kepentingan dari semua negara-negara harus dituliskan dalam bentuk catatan, dan 2) fakta bahwa ruang angkasa adalah wewenang seluruh umat manusia.”
Pasal VIII khususnya ditujukan pada pencegahan pelanggaran terhadap keseimbangan alam di lingkungan luar angkasa. Pencemaran yang sangat berbahaya harus dicegah, dan dalam masalah pelanggaran ini, Negara-negara seharusnya melakukan ukuran yang sesuai ‘setelah mengadakan perundingan’.  Perundingan dalam hal ini menjadi istilah yang tidak jelas, sekalipun ini merupakan cara pelaksanaan yang sangat dikenal secara internasional. Pemeriksaan yang dilakukab oleh Sztucki pada perundingan terhadap konteks kekinian sangat to the point, yaitu: “kewajiban untuk menjalankan perundingan di bawah kalimat ketiga dari Pasal IX muncul ketika suatu negara yang meluncurkan ‘memiliki alasan untuk percaya’ bahwa proyek ruang angkasanya mungkin mengganggu dan berbahaya bagi ketenangan aktifitas negara-negara lain. Kemungkinan yang sangat mungkin pencapaian perkiraan bergantung pada dasar pikiran tertentu – salah satunya pada kepemilikan pengetahuan yang cukup tentang faktor yang mengganggu dan kedua, kemajuan informasi yang cukup tentang aktivitas ruang angkasa di negara-negara lain.
Ketika kerusakan telah disebabkan oleh suatu negara, reaksi alam akan menuntut adanya ganti rugi, dan hal ini akan membawa pada fokus aturan yang kedua dari aturan-aturan yang relevan, misalnya Perjanjian/ ketentuan pertanggungjawaban (Liability Convention), yang pura-pura mengemukakan aturan-aturan untuk kerusakan yang disebabkan oleh benda-benda angkasa di ruang angkasa.
Sama seperti ketika tidak bisa dimintanya ganti rugi tanpa adanya pengidentifikasian pelanggar yang menyebabkan kerusakan, maka Ketentuan Registrasi tahun 1975 (Registration Convention) tidak bisa dihapuskan dari catatan ketentuan, baik pada perjanjian terhadap keselaman astronot, ataupun Kembalinya astronot dan benda yang telah diluncurkan ke luar angkasa tahun 1968, yang mungkin dalam kondisi tertentu bisa diterapkan. Sejauh Registration Convention  difokuskan pada rekomendasi bisa mencapai Pasal II, ayat I, sedangkan Pasal V, ayat I bisa diterapkan juga.
Untuk perannya, masalah definisi yang sesuai untuk istilah ‘benda angkasa’ sedang bermain dalam masalah ini, lihat dasar di bawah ‘kerusakan’
Apa aturan perjanjian lainnya dapat dipandang relevan terhadap gambaran benda di bawah ini?
1.      Perjanjian Bulan th. 1979 (The Moon Agreement of 1979). Pada Pasal 7, ayat 1 dari perjanjian itu, peraturan yang tertulis di Pasal IX tentang Pakta Ruang Angkasa th 1967 telah dijelaskan sebagai berikut: “dalam pengeksplorasian dan penggunaan bulan, pihak negara harus melakukan tindakan pencegahan terhadap kekacauan pada keseimbangan lingkungannya dan pencemaran yang berbahaya yang ditimbulkan melalui pengenalan masalah-masalah lingkungan luar angkasa atau sebaliknya.” (3)
2.      Perjanjian Larangan Uji Senjata Nuklir di Atmosfer, di Luar angkasa, dan di bawah Laut, yang ditandatangani pada 5 Agustus 1963 (4)
Christol telah menyiapkan beberapa komentar yang menarik ketika menanggapi Perjanjian ini: ‘ di bawah istilah Pasal I, pihak-pihak setuju untuk melarang, untuk mencegah, dan tidak melanjutkan Peledakan Uji senjata nuklir, atau aktivitas/ ledakan nuklir lainnya, pada pesawatdi bawah kendali mereka…”di tiga wilayah yang diidentifikasi. Tujuannya adalah untuk mencegah meluasnya sisa-sisa radioaktif yang sangat banyak. Sedangkan, ada kemungkinan sisa-sisa radioaktif itu akan menjadi potongan-potongan yang dapat dilihat jelas dari suatu benda ruang angkasa, dan mungkin juga beberapa puing-puing radioaktif tidak dapat teridentifikasi secara fisik. Pada akhirnya, polusi pencemaran merupakan dampak dari radioaktif yang mengikuti klasifikasi yang digunakan di atas.’ (5)
3.      Perjanjian tentang Pelarangan Pengembangan Produksi dan Pengadaan Persediaan Senjata yang mengandung Bakteri (secara ilmu biologi) dan Racun dan tentang Kerusakannya tahun 1972 (6).
4.      Perjanjian Pelarangan Penggunaan Militer dan yang bermusuhan lainnya terhadap modifikasi lingkungan , yang ditandatangani di Jenewa, 18 Mei 1977. Perjanjian ini sangat cocok diterapkan untuk luar angkasa, untuk bulan dan benda-benda langit lainnya, karena perjanjian ini tidak membatasi penerapannya pada permukaan bumi dan di atas ruang udara angkasa di atasnya.
5.      Aturan-aturan yang ditulis oleh Persatuan Telekomunikasi Internasional (the International Telecommunication Union), Intelsat dan Intersputnik: keduanya adalah organisasi yang bertanggungjawab pada pelaksanaan survey terhadap telekomunikasi yang rusak dapat terjadi di ruang angkasa.
Hal-hal di atas itulah yang merupakan peraturan yang dapat diterapkan untuk masalah-masalah lingkungan. Pada waktu lalu, pengajuan permohonan telah mengajukan tujuan penciptaan perjanjian baru secara menyeluruh mengenai lingkungan, tetapi menurut pendapat saya lebih pada praktek untuk mengamandemenkan adanya fakta-fakta yang dibutuhkan.
Pokok pembicaraan saya adalah persoalan hukum terkait masalah-masalah reruntuhan, sehingga saya akan membatasi diri untuk masalah reruntuhan yang beredar di ruang angkasa, yang tidak membicarakan tentang kerusakan yang bisa terjadi pada lingkungan oleh masalah-masalah lainnya.
Bahaya yang diperlihatkan oleh reruntuhan adalah hanya sebagian diantara masalah-masalah polusi lingkungan yang lebih banyak lagi, tetapi masalah ini merupakan contributor utama, karena jumlah reruntuhan di ruang angkasa meningkat dengan cepat. Pentingnya aktivitas mengikuti reruntuhan tidak dapat terlalu ditekan.
Kerusakan yang disebabkan oleh reruntuhan di luar angkasa bisa dibagi beberapa kategori, yaitu: reruntuhan yang mungkin jatuh ke bumi; atau reruntuhan yang disebabkan oleh adanya tabrakan dengan satelit lain di luar angkasa; dan yang disebakan karena gangguan terhadap telekomunikasi dan penginderaan jarak jauh, reruntuhan bisa beresiko baik untuk kehidupan manusia dan satelit-satelit/ alat-alat yang sedang bekerja dan aktif.
Contoh kerusakan yang disebabkan pada permukaan bumi ditunjukkan oleh Skylab yang jatuh di Australia di bulan Juli 1979, dan Satelit Cosmos 954 yang hancur di Kanada di tahun 1978. Kasus tabrakan yang terjadi ketika the Shhuttle Challenger bertabrakan dengan gambaran kepingan kecil , yang berasal dari roket Delta dan pengukuran diameter hanya 0,2 mm (7). Kecepatan reruntuhan adalah penyebab utama potensi kerusakan tersebut. Telah banyak sekali ditunjukkan bahwa reruntuhan dapat mengganggu dan berbahaya terhadap aktifitas ilmiah, komersial dan militer yang ada di luar angkasa. Berdasarkan pada bukti ini NASA memprakarsai kebijakan sisa-sisa ruang angkasa tahun 1981, yang merupakan pusat Larangan Program Perkiraan Reruntuhan Ruang Angkasa (Space Debris Assessment Program Ban) (8).
Tidak hanya kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan, tetapi juga kerusakan yang disebabkan lingkungan yang renggang harus menjadi pertimbangan, dan pendapat para ahli tidak serentak menanggapi pertanyaan apakah ‘kerusakan yang secara tidak langsung’ tertutupi oleh Perjanjian pertanggungjawaban(Liability Convention) atau tidak (9). Terkait dengan masalah tersebut, muncul pertanyaan bagaimana menentukan kerusakan yang muncul tak lama setelah kejadian, dan bagaimana untuk membuktikan hubungan yang tidak tetap? Sama-sama relevannya dengan pertanyaan berapa banyak waktu yang harus dilalui sebelum kompensasi kerugian dapat dituntut?
Kapankah suatu benda dapat diaggap sebagai reruntuhan/ debris? Pendapat organisasi internasional saat ini cenderung mengasumsikan bahwa sebuah benda bisa dianggap sebagai ‘debris’ atau reruntuhan ketika semua bahan bakarnya telah digunakan dan benda tersebut tidak bisa lebih lama lagi dikendalikan. Hambatan yang besar pada perjalanan pencarian kejelasan yang lebih adalah fakta bahwa Perjanjian pertanggungjawaban (Liability Convention) memiliki pengertian yang samar mengenai benda ruang angkasa, dan pengertian ‘reruntuhan’ yang lebih baik akan sangat diperlukan. Di bawah aturan-atuan sekarang ini, sangatlah sulit untuk mengetahui apakah ‘debris’ atau reruntuhan itu sesungguhnya dan kapan suatu benda itu akan menjadi reruntuhan? Seberapa besar benda itu bisa dikategorikan sebagai benda ruang angkasa?  Haruskah kita mempertimbangkan semua reruntuhan sebagai benda ruang angkasa, terlepas dari ukurannya, sadar pada fakta bahwa meskipun kepingan-kepingan kecil dapat menyebabkan kerusakan karena kecepatannya. Di bawah keterangan saat ini dapat dipertanyakan apakah sebuah negara akan dapat bertanggungjawab untuk sebuah satelit yang telah berhenti berfungsi atau hancur.
Pada posisi yang sangat bagus pada reruntuhan yang mengitari (10) ahli hukum dan teknisi setuju untuk pertama kalinya pada definisi istilah ‘debris’ atau reruntuhan, yaitu: ‘ reruntuhan yang mengorbit disini didefinisikan sebagai suatu benda bikinan manusia yang mengorbit di bumi yang sudah tidak lagi berfungsi, tanpa ada dugaan yang layak tentang pandangan atau pengembalian fungsi yang dimaksud atau fungsi lainnya yang mana untuk fungsi tersebut bisa diharapkan untuk dikuaasi, yang meliputi fragmen dan bagian-bagiannya. Reruntuhan yang mengorbit (orbital debris) meliputi pesawat angkasa yang tidak beroperasi, tubuh roket yang di luar angkaas, benda-benda atau material yang diluncurkan selama operasi ruang angkasa yang direncanakan, dan fragmen yang umumnya satelit dan di tahap selanjutnya hancur karena ledakan dan tabrakan.’
Yang menarik adalah observasi Kopal yang mana: “Haruskah kita memberlakukan dasar yang sama seperti yang digunakan orang lain untuk semua benda ruang angkasa terbaru atau ada perbedaan tertentu antara satelit dan alat-alat lainnya pada satu sisi. Perbedaan tersebut mungkin valid khususnya dari pandangan kebutuhan perlindungan lingkungan ruang angkasa melawan generasi ‘reruntuhan ruang angkasa’ (11)
Reruntuhan ruang angkasa berasal dari berbagai sumber. Hal ini bisa menjadi ledakan yang menciptakan kepingan-kepingan (misalnya ledakan satelit yang disengaja sebagai bagian dari percobaan senjata ruang angkasa), kemunduran alat-alat/ satelit aktif dan tidak aktif, serangan roket yang diluncurkan, dan material-material lain yang diproduksi oleh operasi kendaraan angkasa. Satu hal yang harus dipikirkan di sini adalah kecepatan reruntuhan yang sangat tinggi di orbit bumi: yaitu bergerak dengan kecepatan dari 11.000 km per jam di orbit geosinkronik (geosynchronous orbit) hingga mencapai rata-rata 35.900 km per jam di orbit bumi yang rendah (low earth orbit) (12)
Satelit yang mati, roket yang hancur dan ribuan kepingan-kepingan sampah bikinan manusia lainnya yang mengelilingi bumi dengan cepat dapat merusak station ruang angkasa internasional yang telah direncanakan, dan insinyur-insinyur berjuang untuk mengurangi bahaya ini.
Pemerintah Ruang Angkasa dan Aeronautika Nasional Amerika (NASA/ The US National Aeronautics and Space Administration) memperkirakan waktu terjadinya tabrakan reruntuhan melewati pelindung stasiun ruang angkasa, yang merupakan pos luar untuk astronot dunia, satu banding lima selama pembangunan dan dalam kurun waktu 10 tahun yang diharapkan. Ini berarti bahwa ada lima stasiun, satu diantaranya mungkin akan tertabrak.
Para ahli mengatakan, naik turunnya sampah di orbit bumi mengalami peningkatan rata-rata 2% hingga 5% pertahun.
Militer Amerika telah menemukan sekitar 7000 benda di orbit yang meliputi ukuran sebesar bus sekolah hingga ukuran baseball, dan semua jejaknya diikuti dengan radar dari bumi. Benda-benda yang lebih kecil tidak dapat diikuti jejaknya dengan mudah.
Para ahli mengatakan bahwa kemungkinan ada 150.000 benda yang mengelilingi bumi yang dapat menembus stasiun ruang angkasa. Karena kecepatannya yang sangat tinggi dari masing-masing benda di orbit, lapisan metal yang kecil dapat memukul dengan keras seperti ledakan granat yang dilempar. (13)
Untuk kali pertamanya masalah reruntuhan ruang angkasa telah menjadi agenda dari Komite Bagian Teknis Komite Penggunaan Ruang Angkasa yag Damai dan Aman (The Technical Sub-Committee of the Committee on Peaceful Uses of Outer Space) yang sesi pertamanya dilaksanakan 21 Februari hingg 3 Maret 1994. Presentasi tentang reruntuhan ruang angkasa oleh para ahli dari beberapa Negara-negara member pemahaman yang lebih pada Komite Bagian tentang sumber reruntuhan tersebut, kemungkinan tabrakan dan persoalan-persoalan lainnya. Penelitian tentang masalah-masalah teknis reruntuhan ruang angkaa dan diskusi akan dilanjutkan. Dibutuhkan adanya pemahaman terhadap masalah-masalah teknis sebelum melanjutkan diskusi solusi hukum.
Christol meneliti (14): ‘ hukum ruang angkasa internasional untuk reruntuhan yang dibuat manusia sangat diperlukan karena tekanan yang ada antara prinsip-prinsip umum mengenai perlindungan diri yang berkuasa dan prinsip-prinsip yang didasarkan pada perjanjian yurisdiksi (hak hukun) nasional dan kendali terhadap benda-enda ruang angkaa nasional. Ini merupakan tantangan yang harus dihubungkan dengan mereka yang megharapkan konsep hokum perjanjian khusus terkaitt masalah reruntuhan.
Saya juga setuju dengan observasi/ penelitian Christol yang mengatakan bahwa ‘ perjanjian mengingat pada prospek reruntuhan. Jika ini bukan merupakan sebuah masalah, lalu apa tujuan dari ketentuan Pasal 8 dalam Perjanjian Prinsip yang berdasarkan pada yurisdiksi kebangsaan Negara dan kendali terhadap benda? Lebih jauh, selama masih sejalan, mengapa, jika reruntuhan tidak menjadi pertimbangan dari prospek yang ada, pada pasal 7 dalam Perjanjian Prinsip berhubungan dengan ketentuan untuk kerusakan? Jika reruntuhan tidak menjadi pertimbangan dalam area kewajiban yang ada dalam Keselamatan dan Kembali, Ketentuan untuk Kerusakan atau Perjanjian Pendaftaran, apa yang akan menjadi dasaruntuk klaim Kanada melawan Uni Soviet sebagai hasil dari kembalinya Cosmos 954?
Namun demikian, lapisan yang berlawanan dan karena tidak adanya reruntuhan(debris) dalam persetujuan yang sedang berjalan, dapat didaruratkan bahwa mereka tidak memiliki aplikasi untuk kerusakan yang disebabkan oleh reruntuhan.
Christol menganjurkan bahwa sejumlah kebutuhan khusus akan ditambahkan untuk ketentuan-ketentuan ruang angkasa yang ada.Beberapa persetujuan seperti itu seharusnya dipertimbangkan tentang pengertian reruntuhan yang dibuat oleh manusia yang meliputi di dalamnya kepingan-kepingan dan benda-benda ruang angkasan persatuan non-fungsional.
Selanjutnya, Christol berpendapat bahwa ' Perjanjian akan menyatakan bahwa suatu 'negara yang meluncurkan' memiliki tangung jawab utama dan prinsipil untuk mencegah adanya reruntuhan di luar angkasa dan untuk melakukan perbaikan pada kondisi yang diciptakan oleh benda yang mereka luncurkan.
Dalam hal ini kita harus memperhatikan pada definisi dari 'negara yang meluncurkan' (launching state) karena adanya ketidakpastian-ketidakpastian yang penting mengenai status hukum dari 'negara-negara yang mendapatkannya' terkait dengan 'negara-negara yang meluncurkan'
Perjanjian akan membuat ketetapan untuk ketentuan moneter negara-negara peluncur untuk bahaya yang dapat diukur yang diakibatkan dari aktifitas ruang angkasa. Standar hukum yang diterapkan untuk pertanggungjawaban negara-negara peluncurseharusnya menjadi ketentuan yang absolut/mutlak, yang juga ditujukan untuk pertanggungjawaban tanpa kesalahan. Standar kealpaan seharusnya tidak diadopsi. Pertanggungjawaban untuk perbaikan seharusnya dapat diterapkan untuk bahaya yang terjadi pada individu, dan pada properti, dimanapun letaknya. Ini berarti pertanggungjawaban yang ada di Pasal 3 tahun 1972 yaitu Pertanggungjawaban untuk Ketentuan Kerusakan tidak akan diambil.'
Penelitian/ observasi yang sangat menarik dibuat dalam laporan pencarian yang luas dari Konferensi Eropa Pertama (First European Conference) mengenai reruntuhan ruang angkasa yang mana Dr. W. Flury memerankan peranan yang sangat penting dan berguna (15). ' Pada pemrakarsan Agen Ruang Angkasa Eropa (European Space Agency/ ESA), Konferensi Eropa Pertama tentang reruntuhan ruang angkasa diselenggarakan di Darmstadt, Jerman, 5 hingga 7 April 1993 yang mempertemukan lebih dari 250 ahli dari 17 negara-negara di dunia. Konferensi ini di dukung oleh agensi ruang angkasa nasional Agenzia Spaziale Italiana (ASI), Pusat Ruang Angkasa Nasional Inggris (BNSC British National Space Center), Center Nationale d'Etudes Spatiales (CNES) dan Deutsche Agentur fur Raumfahrtangelegenheiten (DARA). konferensi ini fokus utamanya pada aspek teknis reruntuhan ruang angkasa, namun demikian dalam sejumlah surat pujian satu sama lain ditujukan untuk masalah hukum.
Kesimpulan laporan ini adalah bahwa pembersihan reuntuhan bukan hanya praktek secara teknis ataupun dengan mudah secara ekonomi. Pencegahan penciptaan reruntuhan merupakan metode terbaik.
Masalah Reruntuhan ruang angkasa dapat diselesaikan secara efektif dengan kerjasama internasional. Perundingan dan kerjasama antara agensi ruang angkasa harus ditingkatkan pelaksanaannya.
Saat ini terasa menarik untuk saya sehubungan dengan kuesionair yang telah disebarkan pada Pertemuan Komite Penghubung Hukum Ilmiah yang diselenggarakan di Montreal, 1991, yang mana beberapa ahli memberikan pendapat mereka

Tidak ada komentar: