Selasa, 24 Agustus 2010

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK HANYA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK HANYA
DAPAT DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI

Selama ini orang mengenal tiga macam bentuk ADR, yaitu; mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun sebenarnya ADR telah mengalami perkembangan yang begitu pesat di berbagai Negara. Berdasarkan sifat dari prosesnya, ADR dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama yaitu; facilitative process, advisory process, dan determinatif process.
1.      Facilitatif Process adalah sebuah penyelesaian perselisihan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu (fasilitasi) para pihak menata prosesnya, dari mulai tempat pertemuan, lalu-lintas perundingan para pihak, dokumentasi, dsb. Contohnya: mediasi dan konsiliasi.   
2.      Advicory Process adalah sebuah penyelesaian perselisihan dengan meminta pihak ketiga yang netral untuk memberikan saran berdasarkan fakta dan berbagai pilihan penyelesaian yang mungkin dicapai untuk menyelesaikan sengketa. Contohnya: Expert Appraisal (pendapat ahli) dan Case Appraisal.  
3.      Determination Process adalah sebuah penyelesaian perselisihan dengan meminta pihak ketiga membuat keputusan tentang tindakan yang mungkin dilakukan untuk menyelesaikan sengketa para pihak. Contohnya: Arbitrase dan Expert Determination.
Pengertian Mediasi Hubungan Industrial dalam UU no.2 Tahun tentang Perselisihan Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan  kerja, dan  perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah  yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi ini diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 16 UU PPHI. Mediasi dipimpin oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Kadang menggunakan nomenklatur sukudinas ketenagakerjaan (sudinaker).
Mengenai ruang lingkup perselisihan, mediasi tergolong sebagai lembaga alternatif yang lebih istimewa ketimbang konsiliasi dan arbitrase karena dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, tidak ada satu pun yang lepas dari jangkauan ruang lingkup mediasi.
Keistimewaan lain mediasi terlihat dari bunyi Pasal 4 Ayat (4). Pasal itu merumuskan, dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu tujuh hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.  Artinya, tanpa susah payah, mediator pasti akan kebagian mengurusi kasus perselisihan hubungan industrial.
Dari keterangan yang telah tersebut diatas, maka timbul suatu pertanyaan mengapa mediasi dapat digunakan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial ?
Karena mediasi adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Mengatur hanya berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak melalui mediator. Mediasi ingin mencoba memilih penyelesaian masalah secara damai dengan cara duduk bersama, saling menyampaikan harapan, mencari titik temu dan membangun kesepakatan untuk penyelesaian yang sama-sama menguntungkan/win-win solution

Tidak ada komentar: