Selasa, 24 Agustus 2010

KOMISI PEMILIHAN UMUM

BAB I
PENDAHULUAN



Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan. Ketua KPU periode 2007-2012 adalah Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.

Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.













BAB II
PEMBAHASAN

Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.


SUSUNAN PANITIA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU

Ketua              : Prof. Dr. H.M.Ridwan Nazir, MA
Anggota          : Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono MA
 Prof. Dr. H. Jalaluddin
 Dr. Purnaman Natakusumah, MA.
 Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA
Anggota masyarakat kemudian memberikan masukan dan tanggapan terhadap 45 orang bakal calon anggota KPU. Masukan dan tanggapan diberikan secara tertulis disertai dengan identitas yang jelas kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Ke 45 orang tersebut mengikuti seleksi tahap berikutnya dari tanggal 21 s/d 30 Agustus 2007.
Panitia Tim Seleksi Calon Anggota KPU memilih 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU dan menyampaikannya kepada Presiden RI, selanjutnya Presiden menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU kepada DPR-RI untuk mengikuti fit and proper test. Dewan Perwakilan Rakyat melakukan fit and proper test.dari tanggal 1 s/d tanggal 3 Oktober 2007. Akhirnya Komisi II DPR-RI memilih dan menyusun urutan peringkat 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU.
Dewan Perwakilan Rakyat melalui voting memilih 7 (tujuh) peringkat teratas dalam urutan peringkat satu sampai urutan ke 7 (tujuh) sebagai anggota KPU terpilih yaitu :
1.      Prof. Dr. H. Abdul Hafiz Anshary Az, MA (43 suara) mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
2.      Sri Nuryanti, Sip. MA (42 suara), peneliti LIPI;
3.      Dra. Endang Sulastri, M.Si (39 suara), aktivis perempuan;
4.      I Gusti Putu Artha, Sp, M.Si (37 suara), Anggota KPU Provinsi Bali;
5.      Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S (36 suara), Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang;
6.      Dra. Andi Nurpati, M.Pd (29 suara), Guru MAN I Model Bandar Lampung;
7.      Drs. H. Abdul Aziz, MA (27 suara), Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama;
Nama ke 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena terlibat persoalan hukum.
Ada 7 (tujuh) tugas berat Pemilu 2009 menanti anggota KPU yaitu :
1.      Merencanakan program, anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu;
2.      Penyesuaian struktur organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 3 bulan sejak pelantikan anggota KPU;
3.      Mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat 5 (lima) bulan setelah pelantikan anggota KPU;
4.      Bersama-sama Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bawaslu terbentuk;
5.      Memverifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan peserta Pemilu;
6.      Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap;
7.      Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan barang dan jasa Pemilu.



Tugas dan Kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1.      merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.      menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.      membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.      menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.      menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.      mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.      memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf :
1.      tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum ditentukan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah sebagai berikut:
1.      Merencanakan penyelenggaraan Pemilu,
2.      Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu,
3.      Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu,
4.      Menetapkan peserta Pemilu,
5.      Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
6.      Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara,
7.      Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
8.      Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu,
9.      Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Sementara itu, menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum tersebut kewajiban KPU adalah sebagai berikut:
1.      Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dansetara guna menyukseskan Pemilu;
2.      Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.      Memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.      Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
5.      Melaporkan penyelengaraan Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD;
6.      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN, dan Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di atas merupakan ketetapan yang harus ditegakkan oleh setiap anggota KPU sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah atau negara melalui Undang-Undang.

Visi dan Misi
VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

MISI
1.      Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
2.      Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3.      Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
4.      Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
5.      Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

PEMILU DPR, DPD, DPRD, PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2004
Pemilu 2004 menganut sitem Pemilu proporsional terbuka di mana beberapa kursi diperebutkan dalam suatu daerah pemilihan. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Cara ini belum pernah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya, walaupun secara teknis tidak jauh berbeda. Dalam sistem ini hak suara pemilih terwakili secara proporsional karena di dalam surat suara tercantum nama Parpol dan nama calon.
Pemilu 2004 didasarkan atas Undang-undang No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan Undang-undang No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 berbeda dengan Pemilu 1999. Pertama, pada Pemilu 2004 anggota Parlemen (DPR, DPD dan DPRD), Presiden/Wakil Presiden dipilih secara langsung. Kedua, ada lembaga baru yang bernama DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang calonnya berasal dari tiap Provinsi sehingga tiap provinsi mempunyai wakil (senator seperti di AS) di Parlemen. Ketiga, untuk pertama kali dalam sejarah, sistem Pemilu Indonesia menerapkan daerah pemilihan (area election). Keempat, surat suara yang sangat variatif antara lain surat suara DPR, DPD, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU bekerja berdasarkan tahapan jadwal Pemilu Legislatif dan tahapan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2004 berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPU sepeti pendaftaran Pemilih dan Pendaftaran Pen¬duduk Berkelanjutan, Pe¬metaan daerah pemilihan dan penetapan jumlah kursi DPR dan DPRD, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah DPR, DPD, DPRD, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses pendaftaran, verifikasi, dan penetap¬an partai politik peserta Pemilu 2004 dan kampanye peserta Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu yang obyektif telah diselenggarakan oleh KPU secara independen dalam rangka menghasilkan wakil rakyat terbaik. Hasil Pemilu 2004 menunjukkan dari seluruh pemilih yang terdaftar sebanyak 145 juta jiwa, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 124.420.339 jiwa (voters turnout 84%). Sedangkan warganegara yang tidak menggunakan hak pilihnya 25.580.030 (16%). Suara sah sebanyak 113.462.414 jiwa sedangkan suara tidak sah 10.957.925 jiwa. Dari 24 Parpol peserta Pemilu, hanya 16 Parpol yang berhasil meraih kursi di Parlemen. Dari 16 Parpol peraih kursi di Parlemen muncul 6 Parpol peraih kursi terbesar yaitu Partai Golkar (121 kursi), PDIP (109 kursi), PPP (58 kursi), Partai Amanat Nasional (57 kursi), Partai Demokrat (56 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (52 kursi) dan Partai Keadilan Sejahtera ( 45 kursi).
Untuk mengawasi jalannya Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.Di samping Panwaslu ada juga pemantau pemilu baik dari dalam maupun dari luar negeri. Pemantau Pemilu dari dalam negeri mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat hingga ke daerah yang akre¬ditasinya diberikan oleh KPU. Secara keseluruhan terdapat 112 lembaga pemantau Pemilu yang mendaftar untuk berpartisipasi sebagai pemantau, dengan rincian 90 berasal dari Pemantau dalam negeri dan 22 berasal dari Pemantau luar negeri yang lulus akreditasi dan mendapat sertifikat sebagai Pemantau Pemilu 2004.
Di tengah sempitnya waktu, Komisi Pemilihan Umum (KPU mampu menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden /Wakil Presiden. Setelah Pemilu Legislatif pada tanggal 5 April 2004, KPU menyelenggarakan Pemilu Presiden /Wakil Presiden dalam dua putaran. Pemilu Presiden /Wakil Presiden putaran pertama berlangsung 5 Juli 2004. Sedangkan Pemilu Presiden/Wakil Presiden putaran kedua berlangsung 20 September 2004. KPU mampu menyelenggarakan 3 (tiga) kali Pemilu yang diikuti 150 juta pemilih dengan pengadaan logsitik yang sangat kompleks karena harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Inilah untuk pertama kalinya rakyat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Selama 32 tahun Presiden/Wakil Presiden dipilih oleh Parlemen (MPR). Pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden putaran pertama maju 5 (lima) pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yaitu pasangan calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla, pasangan Amien Rais–Siswono Yudho Husodo, pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, pasangan Wiranto Solahuddin Wahid dan pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Dari hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden putaran pertama, terdapat dua pasangan Presiden/Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla, dan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. Akhirnya yang terpilih menjadi Presiden/Wakil Presiden periode 2004-2009 adalah pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla. Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla memperoleh 69.266.350 suara sedangkan pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi memperoleh 44.900.704 suara.
Berkenaan dengan tingginya kinerja KPU dalam Pemilu 2004 itu, banyak pihak yang memuji atas keberhasilannya melaksanakan Pemilu 2004, yang bisa menjadi contoh kuat dan positif bagi Indonesia dan bagi demokrasi yang sedang marak di seluruh dunia. Pemilu tersebut menjadi contoh yang baik tentang demokrasi di Asia. Bahkan masyarakat internasional terutama Uni Eropa yang bermarkas di Brussels, menilai Pemilu yang baru berlangsung tersebut merupakan tonggak bersejarah dalam transisi demokrasi di Indonesia.
Pemerintah AS juga memuji rakyat Indonesia atas keberhasilan melewati masa transisi menuju demokrasi secara mengesankan. Indonesia juga telah sukses menyelesaikan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2004 ini, mulai dari Pemilu Legislatif April lalu, kemudian Pilpres putaran pertama Juli, hingga Pilpres putaran terakhir 20 September lalu dengan damai. Pelaksanaan Pemilihan Umum 2004 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksanaan Pemilihan Umum 2004 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa Islam dan demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Seperti halnya pemerintah Amerika Serikat dan pemantau Pemilu Uni Eropa untuk Indonesia, The Carter Center pun memuji pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang jujur, bersih, demokratis dan tenang, Pemilu dilaksanakan secara transparan dan jujur.
Meskipun Pemilu 2004 yang dilaksanakan oleh KPU ini masih banyak kekurangan di sana-sini, sebagaimana dilaporkan dalam temuan-temuan para pemantau Pemilu dari dalam dan luar negeri, namun sejauh kekurangan tersebut tidak signifikan dan tidak terlalu prinsipil maka pujian dan ucapan selamat dari berbagai pihak kepada bangsa Indonesia merupakan cermin dari keberhasilan KPU dan bangsa Indonesia secara umum.

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
KPU mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Termasuk merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Guna mendukung tercapainya sasaran tersebut anggota KPU dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal KPU dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada KPU. Sekretaris Jenderal KPU dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU mengkoordinasikan 7 (tujuh) Biro di lingkungan Setjen KPU.
Untuk mengelola administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pimpinan KPU membentuk alat kelengkapan berupa divisi-divisi dan Ada pula Koordinator Wilayah (Korwil) yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

DIVISI KOMISI PEMILIHAN UMUM
Divisi Teknis Penyelenggaraan : Dra. Andi Nurpati, M.Pd
Divisi Perencanaan Program, Keuangan Dan Logistik : Drs. Abdul Aziz , M.A
Divisi Hukum dan Pengawasan : I Gusti Putu Artha , SP. MSi
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM : Dra. Endang Sulastri, M.Si
Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga : Sri Nuryanti, S.IP, MA
Divisi Umum dan Organisasi : Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshary AZ, MA

KOORDINATOR WILAYAH KOMISI PEMILIHAN UMUM
Korwil Sumatera I : Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshary AZ, MA
Korwil Sumatera II : Drs. Abdul Aziz , M.A
Korwil Jawa : Dra. Endang Sulastri, M.Si
Korwil Kalimantan dan Maluku : I Gusti Putu Artha , SP. Msi
Korwil Sulawesi : Dra. Andi Nurpati, M.Pd
Korwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua : Sri Nuryanti, S.IP, MA
Anggota Komisi Pemilihan Umum
Ketua
:
Anggota
:

Anggota
:

Anggota
:

Anggota
 :

Anggota

Anggota






Peranan KPU dalam Pemilu 2009

          LEMBAGA yang dipercaya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Lantas apakah peranan atau fungsi KPU dalam Pemilu 2009? Tugas utama KPU adalah menyelenggarakan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Pemilu Legislatif yakni memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam hal Pemilu Presiden (Pilpres), KPU bertugas menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Juga adil dan jujur. Tidak hanya menyelenggarakan Pilpres, KPU pun berperan sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

           Untuk menjalankan fungsinya secara maksimal, maka KPU kemudian membentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi. Tugas dan peran KPUD Provinsi adalah selain membantu KPU (Pusat) dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres, lembaga tersebut berperan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub).

            Demikian halnya dengan KPUD Kabupaten/Kota, selain membantu KPU (Pusat) dan KPUD Provinsi dalam menyelenggarakan Pileg dan Pilpres. KPUD Kabupaten/Kota berperan menyelenggarakan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwal). Kemudian KPUD Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS). Usai terbentuk, PPS lantas membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

            Selain PPK dan PPS, KPU membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Tugas atau peranan PPLN adalah menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. Seterusnya PPLN membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Akan halnya setelah terbentuk KPPS dan KPPSLN, merekalah yang membangun tempat pemungutan suara (TPS) serta tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Wilayah kerja

            MENGENAI wilayah kerja KPU, lembaga ini memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KPU bersifat independen sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (3) UU No 22 tahun 2007, yang bunyinya, Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

            Berbeda dengan peranan KPU pada Pemilu 2004, posisi lembaga ini dalam UU No 22 tahun 2007 lebih mengakar karena adanya hubungan hirarkis antara KPU (Pusat) dan KPU (Daerah). Hubungan hirarkis ini dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 22 tahun 2007 yang bunyinya sebagai berikut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis.
Untuk menjalankan roda kegiatan KPU, lembaga tersebut dibantu Sekratariat Jenderal (Setjen). Institusi ini dipimpin seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang diambil dari pejabat negeri sipil setara eselon I. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, Sekjen KPU didapingi seorang Wakil Sekjen Untuk KPU Provinsi dibantu Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris Hal yang sama untuk KPU Kabupaten/Kota.

            Jumlah anggota KPU (Pusat) sebanyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain berusia paling rendah 35 tahun, pendidikan paling rendah strata 1 (S1), berdomisili di wilayah NKRI, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol), tidak pernah dipidana penjara, tidak menjabat di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

            KPU Provinsi beranggotakan 5 (lima) orang yang memenuhi syarat tertentu, antara lain berusia paling rendah 30 tahun, pendidikan paling rendah SLTA dan atau sederajat, berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan, persyaratan lainnya sama dengan syarat anggota KPU (Pusat).
KPU Kabupaten/Kota beranggotakan 5 (lima) orang yang memenuhi syarat tertentu, antara lain berusia paling rendah 30 tahun, pendidikan paling rendah SLTA dan atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota bersangkutan, persyaratan lainnya sama dengan syarat anggota KPU (Pusat) maupun KPU Provinsi.
Pertanggungjawaban KPU

            Untuk mengetahui kepada siapa KPU bertanggungjawab, maka kita lihat Pasal 39 UU No 22 tahun 2007. Secara lengkap Pasal 39 ayat (1) bunyinya sebagai berikut, Dalam menjalankan tugasnya KPU, (a) dalam hal keuangan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundangan. (b) dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

            Sementara itu, karena adanya hubungan hirarkis antara KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan KPU (Pusat). Pertanggungjawaban KPU Provinsi adalah kepada KPU (Pusat). Sedangkan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi, selanjutnya hal yang sama dilakukan organisasi KPU di bawahnya, seperti PPK dan PPS maupun PPLN.

            Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara periodik melaporkan semua kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu kepada institusi di atasnya. Jadi KPU Kabupaten/Kota secara periodik melaporkan kegiatannya kepada KPU Provinsi. KPU Provinsi melaporkan kegiatannya secara periodik kepada KPUf (Pusat).


            Bagaimana kalau KPU (Pusat), dan KPUD melakukan pelanggaran atau penyimpangan? Disinilah nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu di daerah provinsi, kabupaten/kota berperan. Badan inilah yang akan mengawasi sepak terjang lembaga tersebut sampai ke bawah. Rekomendasi dari Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah provinsi, kabupaten/kota dapat dipakai sebagai acuan apakah anggota KPU yang dianggap melanggar atau bersalah dapat ditindak atau tidak.(litbang pelita)
Berikut daftar lengkap 34 parpol nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009.
A. Parpol Lama:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Damai Sejahtera (PDS)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Demokrat (PD)
8. Partai Golkar
9. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. PNI Marhaenisme
14. Partai Pelopor
15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
B. Parpol Baru:
1. Partai Bangsa Nasional (PBN), 24 provinsi
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), 27 provinsi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 31 provinsi
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 33 provinsi
5. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), 33 provinsi
6. Partai Karya Perjuangan (PKP), 22 provinsi
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), 25 provinsi
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 25 provinsi
9. Partai Kedaulatan, 23 provinsi
10. Partai Matahari Bangsa (PMB), 25 provinsi
11. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), 25 provinsi
12. Partai Patriot, 23 provinsi
13. Partai Buruh Rakyat Nasional (PBRN), 23 provinsi
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI), 23 provinsi
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), 23 provinsi
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), 22 provinsi
17. Partai Persatuan Daerah (PPD), 22 provinsi
18. Partai Republik Nusantara (PRN), 22 provinsi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2009

Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009

Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan KPU No.18 Tahun 2008
Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009

Peraturan KPU No.17 Tahun 2008
Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009.

Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tentang : Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009



Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota Tahun 2009

Tentang : Tata cara Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tentang : Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2009

Tentang : Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2009

Tentang Kewenangan Pembebanan Terhadap Anggaran Komisi Pemilihan Umum



Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Tidak ada komentar: