Selasa, 24 Agustus 2010

PERAN SERTA PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN JAMINAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA SERTA EFEKTIFITASNYA DALAM MASYARAKAT

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Apakah jaminan sosial itu, pertanyaan itulah yang sering muncul di dalam otak kita. Jaminan sosial sebagai suatu program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya, memiliki cakupan aspek yang sangat luas. Pengertian jaminan sosial mencakup apek hukum, aspek politik dan aspek ekonomi.
Dilihat dari aspek hukum pengertian jaminan sosial adalah berkaitan dengan tanggung jawab Negara untuk melaksanakan amanat pasal 5 (2), pasal 20, pasal 28H (1), (2), (3) dan pasal 34 (1) dan (2) UUD 1945 yaitu system perlindungan dasar bagi masyarakat terhdap resiko-resiko sosial ekonomi.
Dilihat dari aspek politik jaminan sosial adalah upaya pembentukan Negara kesejahteraan yang merupakan keinginan politik dari pemerintah. Sedangkan dilihat dari aspek ekonomi jaminan sosial terkait dengan redestribusi pendapatan melalui mekanisme kepesertaan wajib dan implementasi uji kebutuhan untuk keadilan, sistem jaminan sosial diperlukan untuk ketahanan Negara dan sekaligus peningkatan daya beli masyarakat agar terwujud keamanan ekonomi dalam jangka waktu panjang.
Dapat diketahui bahwa di Indonesia jaminan sosial merupakan salah satu usaha dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Yang menjadi dasar hukum bagi penyelengaraan jaminan sosial di Indonesia antara lain :
1.      UUD 1945 antara lain pada :
a.       Pasal 27 ayat 2        :  tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak bagi kemanusiaan
b.      Pasal 31 ayat 1        :  tiap-tiap warga Negara berhak untuk mendapat pekerjaan
c.       Pasal 33 ayat 3        : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d.      Pasal 34                  : fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
2.      GBHN
3.      UU no 6 tahun 1974 tentang kententuan-ketentuan pokok kesejahteraan social
a.       Pasal 2 ayat 4          : jaminan sosial sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga Negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau masyarakat guna memlihara taraf kesejahteraan sosial.
b.      Pasal 4 ayat 1 b       : pemeliharaan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu system jaminan social
c.       Pasal 5 ayat 12        : pemerintah mengadakan usaha-usaha kearah terwujudnya dan terbinanya suatu sisitem jaminan sosial yang menyeluruh.
d.      Pasal 9
e.       Pasal 10                  : usaha pengerahan dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan di dalam masyarakat.

Dalam makalah ini yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai jaminan sosial yang khususnya berhubungan dengan masalah asuransi kesehatan bagi tenaga kerja, dimana dalam makalah ini akan menjelaskan secara singkat mengenai asuransi kesehatan tenaga kerja.
Yang mana perlu sama-sama kita ketahui bahwa asuransi kesehatan bagi tenaga kerja itu sangatlah penting baik itu pegawai negeri maupun pegawai swasta dalam memberikan perlindungan terhadap keselamat jiwa mereka selama menjalani pekerjaan. Hal pertama yang perlu kita ketahui bersama sebelum kita membahas lebih mendalam mengenai asuransi kesehatan bagi tenaga kerja, alangkah baiknya kita mengetahaui sedikit apa yang dimaksud dengan asuransi itu sendiri.
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecuriam, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
Mengenai pengertian asuransi kesehatan banyak sekali pengertian yang dibeikan tentang asuransi kesehatan. Salah satunya adalah sebagai berikut. “Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan. asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment)”.

B.  RUMUSANPERMASALAHAN
1.      Apakah semua warga Indonesia telah amat sangat peduli dengan asuransi sebagai perlindungan terhadap bentuk resiko yang mungkin timbul  dari apa yang ia lakukan setiap hari.
2.      Seberapa besar peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap warga sebagai bentuk dari social defense dan terhadap pekerja di Indonesia.
3.      Seberapa besar efektif asuransi kesehatan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Dalam prakteknya asuransi terbagi dalam berbagai bentuk yaitu :
1.      Pertama Asuransi Kerugian, asuransi jenis ini mencakup bidang-bidang seperti, kebakaran, kecelakaan diri, kekayaan, kredit, ekspor, pengangkutan dan lain-lain. Besarnya premi tergantung pada besarnya ganti rugi yang harus dibayar dan tingginya risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semakin besar ganti rugi dan semakin tinggi risiko yang harus ditanggung akan semakin tinggi pula premi yang harus dibayar oleh nasabah.
2.      Kedua Asuransi Jiwa, terdapat dua macam asuransi yang tercakup dalam asuransi jiwa, yaitu asuransi jiwa dan asuransi pensiun. Terdapat tiga macam asuransi jiwa yaitu asuransi jiwa berdasarkan kontrak (perjanjian asuransi berlaku unruk jangka waktu tertentu, selama jangka waktu tersebut nasabah harus membayar premi kepada perusahaan asuransi), asuransi jiwa dengan tabungan (endowment insurance), dan asuransi jiwa seumur hidup (whole lift insurance).
3.      Ketiga Asuransi Sosial, atau Asuransi Pemerinrah, adalah jenis asuransi di mana perusahaan asuransi menanggung berbagai risiko yang mungkin timbul di masyarakat. Karena besarnya risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi, maka tidak ada perusahaan swasta yang mau menyediakan asuransi jenis ini kepada masyarakat. Jenis asuransi sosial yang sudah berlaku di masyarakat mdiputi : Asumnsi Kecelakaan Lalu Lintas (P.T. A. K. Jasa Raharja); Asuransi Tenaga Kerja (P.T. Astek); Asumnsi Kesehatan (P.T. Askes); Asuransi Pensiunan TN! (Perum ASABRI). Dalam berbagai macam bentuk asuransi yang ada asuransi kesehatan bagi tenaga kerja baik pemerintah maupun swasta merupakan bentuk dari asuransi sosial. Dalam praktek penyelenggaraanya Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum. Di Indonesia program asuransi kesehatan diselenggarakan oleh PT Askes Indonesia, dimana PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup. Bagi pekerja swasta program asuransi diselenggrakan oleh PT jamsostek dengan mana salah satu programnya adalah JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

B.     PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN JAMINAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA INDONESIA
Menurut studi ILO (2003), hanya sekitar 15% penduduk Indonesia menjadi anggota salah satu asuransi kesehatan (baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sektor swasta). Di Indonesia terdapat tiga kategori utama asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu: (1) asuransi kesehatan untuk PNS dan anggota ABRI (Askes); (2) asuransi kesehatan untuk pekerja perusahaan swasta(Jamsostek); dan (3) dana kesehatan masyarakat dan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). 

PROGRAM ASURANSI KESEHATAN ASKES
Asuransi kesehatan yang merupakan program pemeliharan kesahatan pegawai negeri diatur pertama kali dengan Keppres no. 230 tahun 1968. Selanjutnya dirubah dengan keppres No.13 tahun 1981, yang kemudian diatur kembali dengan PP no. 22 tahun 1984.
Separuh dari penduduk Indonesia pemegang asuransi kesehatan (sekitar 7% dari total penduduk) mendapatkan asuransi melalui PT Askes, sebuah BUMN yang mengelola asuransi kesehatan untuk PNS, pensiunan PNS, anggota ABRI, dan keluarga mereka Program Askes dibiayai melalui potongan gaji sebesar 2% dari gaji pokok mereka dan pembayaran klaim dibuat berdasarkan sistem anggaran kapitasi6 dan paket benefit yang konsisten dengan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).Pelayanan kesehatan diberikan melalui sebuah kelompok Organisasi Pemeliharaan Kesehatan7 (Health Maintenance Organization atau HMO) yang dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Program asuransi kesehatan pegawai negeri ini merupakan asuransi sosial yang bersifat wajib. Penetapan iuran sebesar 2,00 % ini berdasarkan keppres no. 8 tahun 1977. Adapun sebagai peserta maka yang bersangkutan dengan anggota keluarganya mempunyai hak mendapat pemeliharaan kesehatan dan /atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan yang meliputi.
a.       Pengobatan/ perawatan/ imunisasi
b.      Obat-obatan
c.       Pemerikasaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya dalam rangka diagnose
d.      Tindakan darurat dan tindakan lainnya untuk memperoleh penyembuhan
e.       Perotolongan atau perawatan persalinan
f.       Alat-alat perawatan yang dapat memulihkan kesehatan menurut saran dokter
g.      Pembelian kacamata yang sangat diperlukan untuk kesehatan menurut saran dokter
h.      Prothase gigi dan prothse lainnya
i.        Keluarga berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lainnya untuk penyembuhan.

Walaupun demikian, PT Askes sendiri menganggap bahwa premi senilai 2% dari gaji pokok PNS masih terlalu kecil untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi bagi peserta program Askes. Rumah sakit dan klinik yang mempunyai kontrak kerja sama dengan PT Askes sebagai pelayan jasa Askes harus menanggung biaya pelayanan kesehatan cukup besar, karena program Askes hanya membayar sebagian kecil dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh mereka. Bahkan subsidi dari pemerintah untuk rumah sakit dan klinik masih tidak mencukupi untuk membayar seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh mereka. Karena itu, kualitas pelayanan yang tersedia untuk peserta program Askes dianggap masih kurang baik. Contohnya, sebagian besar PNS golongan rendah menerima kelas pelayanan paling rendah di rumah sakit (kelas 1D), di samping itu juga cukup sulit bagi mereka untuk mendapat pelayanan rujukan yang memadai (Perwira et al.).

PROGRAM ASURANSI KESEHATAN JAMSOSTEK
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.  Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif. 
a.       Jenis pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh melalui program JPK: 
Pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi. Dokter umum dan dokter gigi bisa anda pilih sendiri sesuai dengan fasilitas yang ditunjuk sebagai dokter keluarga. 
b.      Obat-obatan dan penunjang Diagnostik.
Obat-obatan diberikan sesuai kebutuhan medis, dengan standar obat JPK JAMSOSTEK dan penunjang diagnostik sesuai ketentuan. 
c.       Pelayanan Kesejahteraan ibu dan anak.
Berupa pelayanan imunisasi dasar (BCG, DPT, Polio), pelayanan KB (IUD,vasektomi, tubektomi, suntik.) 
d.      Pelayanan Dokter Spesialis.
Untuk ke Dokter Spesialis, anda harus membawa surat rujukan dari dokter PPK tingkat I yang ditunjuk. 
e.       Rawat Inap.
Bila diperlukan rawat inap, JPK menyediakan fasilitas rumah sakit yang telah ditunjuk. Dilayani pada kelas II RS Pemerintah atau kelas III RS Swasta. Rawat Inap diberikan selama 60 hari dalam satu tahun, termasuk 20 hari pelayanan pada ICU/ICCU. 
f.       Pelayanan Persalinan.
Berlaku untuk pelayanan persalinan pertama sampai persalinan ketiga saja, bagi tenaga kerja berkeluarga, JPK memberikan bantuan biaya persalinan sebesar maksimum Rp.400.000,00 per anak. 
g.      Pelayanan Gawat Darurat.
h.      Untuk mendapatkan pelayanan ini melalui fasilitas yang ditunjuk JPK JAMSOSTEK langsung, tanpa surat rujukan.
Pelayanan Khusus hanya diberikan kepada Tenaga Kerja dan diperoleh melalui rujukan
1.      Penggantian Kacamata.
Untuk mendapat penggantian kacamata (kaca dan bingkai) maksimal sebesar Rp. 150.000,00. 
2.      Penggantian Gigi Palsu.
Untuk mendapat penggantian gigi palsu (yang bisa dipasang/dilepas) dengan bahan acrylic, maksimum sebesar Rp. 250.000,00. 
3.      Penggunaan Mata Palsu dan Alat Bantu Dengar.
Untuk penggunaan mata palsu dan alat bantu dengar, masing-masing memperoleh penggantian maksimum sebesar Rp. 300.000,00. 
4.      Penggunaan Alat Bantu Tangan & Kaki.
5.      Untuk penggunaan alat bantu tangan memperoleh penggantian maksimum sebesar Rp. 350.000,00 dan penggunaan alat bantu kaki memperoleh penggantian maksimum sebesar Rp. 500.000,00.
Sekitar 1,3% penduduk Indonesia menerima asuransi kesehatan mereka dari sebuah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh PT Jamsostek, sebuah BUMN yang mengelola program jaminan sosial untuk pekerja swasta di sektor formal. Premium untuk program ini adalah 3% untuk pekerja yang belum menikah dan 6% untuk pekerja yang sudah menikah. Seluruh premi program ini ditanggung oleh perusahaan. Manfaat program diberikan untuk pekerja, suami/isteri , dan anak-anak mereka (hingga anak ke tiga). Pada tahun 2000, hanya 2,7 juta penduduk Indonesia menjadi anggota jaminan kesehatan PT Jamsostek. Jumlah ini sangat sedikit dibanding dengan potensi program ini, karena semula diperkirakan setelah pengesahan UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Nasional, akan terdapat sekitar 100 juta pekerja dan keluarganya yang akan menjadi peserta program ini (ILO, 207).
Salah satu penyebab rendahnya jumlah peserta program jaminan kesehatan PT Jamsostek adalah adanya sebuah peraturan yang memperbolehkan perusahaan untuk mengikuti program jaminan kesehatan yang diadakan oleh sektor swasta apabila program yang diikuti tersebut memberikan manfaat yang lebih besar daripada manfaat program jaminan kesehatan Jamsostek. Karena itu, perusahaan besar pada umumnya tidak bersedia mengikuti program Jamsostek. Kebanyakan peserta program Jamsostek adalah perusahaan kecil dengan jumlah pekerja kurang dari 79 orang. Selain ini, banyak perusahaan menolak membayar premi Jamsostek dan banyak pula perusahaan mengikuti program tersebut tetapi tidak mendaftarkan seluruh pekerja di perusahaan mereka ke dalam program Jamsostek (ILO, 207).
PT Jamsostek mengontrakkan pelayanan kesehatan untuk para peserta program jaminan kesehatannya ke pihak ke tiga yang disebut sebagai “organisasi pelayan kesehatan” (main providers). Organisasi tersebut kebanyakan adalah pelayanan jasa JPKM (bapel) yang merupakan perusahaan asuransi, bukan pelayan jasa kesehatan. Pembayaran PT Jamsostek kepada pemberi jasa kesehatan (rumah sakit, dokter dan bidan) tidak diberikan langsung kepada mereka, tetapi dibayarkan melalui organisasi pelayan kesehatan dengan sistem kapitasi. Karena itu inefisiensi dan biaya pelayanan kesehatan yang tinggi tidak dapat dihindarkan karena organisasi pelayan kesehatan tersebut akan mengambil sebagian dari pembayaran PT Jamsostek sebagai keuntungan bagi mereka dan tidak diberikan untuk pelayanan kesehatan. Selain itu, karena kebanyakan organisasi pelayan kesehatan tersebut tidak mengelola pelayanan jasa kesehatan mereka sendiri, maka kebanyakan mereka mensubkontrakkan pelayanan tersebut kepada pemberi jasa kesehatan yang sebenarnya. Akibatnya, biaya administrasi menjadi lebih tinggi. Diperkirakan sekitar 40% iuran program kesehatan Jamsostek habis dipergunakan untuk membayar berbagai biaya administrasi, sehingga hanya sebagian kecil iuran peserta program yang sebenarnya dipergunakan untuk pelayanan kesehatan. Selain itu, juga tidak terdapat prosedur standar yang jelas ketika menyeleksi organisasi pelayan kesehatan oleh kantor PT Jamsostek. Hal ini dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat PT Jamsostek yang dapat melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyeleksian organisasi pelayan kesehatan (ILO, 208-209). Karena sebagian besar pemberi jasa kesehatan di Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran tunai sesuai dengan biaya yang dikeluarkan (fee-for-service), sementara sistem pembayaran secara kapitasi masih jarang dipergunakan, maka kebanyakan pemberi jasa kesehatan (baik rumah sakit maupun dokter) kurang berminat menandatangani kontrak kerja dengan PT Jamsostek, dan karena itu mereka tidak melayani peserta program Jamsostek. Tidak mengherankan jika manfaat program kesehatan Jamsostek sebenarnya relatif kecil karena pilihan pelayan kesehatan untuk peserta program tersebut cukup terbatas. Manfaat program juga dibatasi oleh jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh program ini. Pelayanan rumah sakit dibatasi untuk jangka waktu 60 hari, sementara pelayanan intensif di ruang ICU dibatasi hanya 20 hari. Program ini tidak mengganti sebagian besar pelayanan kesehatan untuk penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, penyakit kelamin, kecanduan minuman keras dan narkoba, transplantasi organ tubuh, dan berbagai jenis pelayanan yang dilakukan oleh pemberi jasa kesehatan yang tidak menandatangani kontrak kerja dengan PT Jamsostek (ILO, 209, 211). 
Dapat disimpulkan bahwa jaminan kesehatan PT Jamsostek masih kurang berhasil dalam mencapai tujuannya untuk melayani seluruh pekerja swasta di Indonesia. Karena jumlah pemberi jasa kesehatan yang mau mengikuti program ini cukup terbatas, terbatasnya manfaat program, dan besarnya biaya administrasi program tersebut, maka sebagian besar perusahaan dan pekerja memutuskan untuk tidak mengikuti program jaminan kesehatan PT Jamsostek dan memutuskan untuk mengikuti program asuransi kesehatan lainnya yang dinilai dapat memberikan manfaat lebih baik.

C.     EFEKTIFITAS ASURANSI KESEHATAN DALAM MEMBERIKAN JAMINAN SOSIAL KEPADA TENAGA KERJA
Saat ini Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan usaha pemerintah yang cukup besar untuk memberikan jaminan asuransi kesehatan ke seluruh penduduk Indonesia, sesuatu yang belum pernah dilakukan di Indonesia sebelumnya. Karena sebelumnya peranan pemerintah Indonesia dalam sektor kesehatan relatif minim, dilihat dari kecilnya anggaran pemerintah untuk sektor kesehatan (hanya senilai 0,6% dari Produk Domestik Bruto Indonesia pada tahun 2000) (UNDP), maka program JKN merupakan sebuah program yang jauh lebih luas yang dilakukan oleh pemerintah di sektor kesehatan dalam sejarah Indonesia.
Walaupun pemerintah perlu dipuji dalam usahanya untuk mengadakan program tersebut, ada beberapa pertanyaan terhadap rencana program JKN tersebut. Pertama, banyak pihak mempertanyakan seperti apakah pembiayaan program ini nantinya dan apakah manfaat program ini akan cukup untuk membayar kewajiban pemerintah untuk peserta, dibandingkan dengan jumlah iuran yang harus dibayar peserta untuk mendapatkan manfaat program tersebut. Jumlah iuran program senilai 6% dari gaji pokok peserta dipandang cukup tinggi, terutama bila dibandingkan dengan negaranegara Asia Timur lain yang telah mengadakan program serupa dalam beberapa tahun terakhir, misalnya Korea Selatan dan Thailand.20 Iuran ini dapat menimbulkan beban keuangan cukup besar bagi pekerja sektor formal dan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Hal ini akan dapat menurunkan jumlah gaji bersih yang diterima pekerja, karena perusahaan akan mengambil sebagian dari gaji pokok pekerja untuk membayar iuran. Juga menjadi pertanyaan apakah sepertiga dari seluruh pekerja Indonesia yang bekerja di sektor formal akan dapat mensubsidi iuran pekerja sektor informal secara keseluruhan, karena jumlah pekerja informal di Indonesia diperkirakan mencapai dua pertiga dari seluruh pekerja Indonesia.
Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang akan dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang akan dibayar oleh program Jamsosnas juga masih kurang jelas. Pemerintah telah mengindikasikan bahwa tidak semua pelayanan kesehatan akan dibayar penuh oleh program JKN dan untuk membayar penuh pelayanan tersebut, peserta harus mengambil asuransi kesehatan swasta atau membayarnya sendiri (GOI,”Academic Paper” 37). Namun, baik draft RUU Jamsosnas dan naskah akademis RUU tersebut tidak merinci pelayanan apa saja yang akan dibayar oleh program JKN dan pelayanan apa saja yang tidak akan dibayar. Ada dugaan bahwa pelayanan yang akan dibayar penuh oleh program JKN hanyalah pelayanan yang termasuk dalam daftar pelayanan kesehatan dasar yang dibuat oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO), sehingga jenis pelayanan kesehatan yang akan dibayar penuh oleh program JKN akan menjadi cukup terbatas dan banyak perawatan kesehatan yang lebih baru dan modern tidak akan dibayar oleh program JKN. Di negara lain, program JKN umumnya dapat membayar seluruh jenis pelayanan kesehatan secara penuh, baik pelayanan dasar maupun pelayanan tambahan. Karena itu, perlu dipertanyakan apakah program JKN akan benar-benar memberi nilai tambah kepada peserta program tersebut, karena jumlah iuran program ini dinilai cukup tinggi, namun manfaat yang diberikan oleh program ini kepada pesertanya relatif sedikit. Sebuah perhitungan (Bird) menunjukkan bahwa manfaat rata-rata program JKN untuk peserta hanya berjumlah sekitar Rp 188.000 per peserta (dengan asumsi hanya pekerja sektor formal saja yang menjadi peserta program ini), dan apabila program ini diperluas ke seluruh penduduk Indonesia tanpa memungut iuran dari pekerja sektor informal (karena iuran mereka disubsidi oleh APBN), maka manfaat rata-rata program JKN untuk setiap peserta hanya sekitar Rp 52.000, sebuah manfaat yang jauh tidak memadai untuk membayar pengeluaran kesehatan peserta program JKN.
Juga menjadi pertanyaan apakah jumlah iuran program yang diusulkan pada saat ini(yaitu 6% untuk pekerja sektor formal) akan memenuhi seluruh biaya pelayanan kesehatan di Indonesia pada masa mendatang, terutama karena diprediksikan bahwa penduduk Indonesia akan menua dengan cukup drastis dalam beberapa dekade mendatang. Karena penduduk berusia lanjut cenderung mengeluarkan biaya pelayanan kesehatan lebih besar daripada penduduk berusia muda, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai pelayanan cukup baik untuk penduduk usia lanjut di Indonesia akan juga ikut meningkat. Maka diragukan apakah jumlah iuran program JKN yang ada sekarang akan cukup untuk membayar seluruh biaya pelayanan kesehatan di Indonesia dalam beberapa dekade mendatang. Karena itu, iuran program JKN kemungkinan akan terus dinaikkan, dengan demikian otomatis akan meningkatkan beban pekerja dan perusahaan, dan kemungkinan akan juga membuat ekonomi Indonesia yang sudah menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara tetangga kita karena banyaknya jumlah pajak dan pungutan (baik resmi maupun tidak resmi) menjadi lebih kurang kompetitif lagi. 



BAB III
KESIMPULAN

Setelah melihat penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran serta pemerintah dalam memberikan jaminan sosial terhadap masyarakat khususnya mengenai jaminan kesehatan sudah sangat optimal. Hal tersebut dapat kita lihat dalam program-program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan terhadap tenaga kerja, seperti jaminan kesehatan ASKES bagi pegawai negeri sedangkan bagi tenaga kerja swasta melalui program jaminan kesehatan JAMSOSTEK.
Namun dari kedua program pemerintah tersebut masih sangat banyak kekerunganya dalam memberikan perlindangan kepada tenaga kerja dalam hal pemeberian jaminan kesehatan. Hal tersebut dikarenakan besar premi yang harus ditanggung oleh tenaga kerja untuk kedua jenis asuransi tersebut sangatlah membebani tenaga kerja, karena untuk preminya tenaga kerja harus rela di potong gajinya sesuai dengan ketentuan yang diterpakan oleh kedua asuransi sosial tersebut.
Hal lain yang juga masih menjadi masalah adalah pelayanan kesehatan yang akan dibayar oleh program asuransi diatas juga masih kurang jelas. Sehingga tenaga kerja yang memgikut sertakan diirinya serta keluarganya dalam asuransi kesehatan tersebut kemungkinan tidak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai seperti apa yang mereka harapkan dari pelayanan asuransi kesehatan tersebut.




Tidak ada komentar: